Oleh: ALEK KARCI KURNIWAN
(Anggota Penuh UKM Pengenalan Hukum dan Politik)

Daya rusak perilaku korupsi sebagai bentuk ketidakadilan tertinggi itu, bu­kan hanya merugi­kan kas negara, lebih parahnya merobohkan tugu kesepakatan bersama yang berdasar pada ke­adilan yang dicita-citakan dalam kesepakatan bersama (Social Con­tract) membentuk negara, serta pembunuhan karakter terhadap individu itu sendiri. Makna korup­si, sebagai suatu tindakan amoral, tidak sama sekali memihak ke­pentingan bersama, mengabai­kan rasa percaya, dan melumuti semua tiang-tiang pancasila.

Seorang politikus korup meng­gunakan segala macam cara guna meraih kekuasaan di lembaga-lembaga negara pusat dan daerah. Dalam misi kekuasaan itu untuk kepentingan personal atau kelom­pok semata sehingga mengsubor­dinasi kepentingan yang lebih be­sar (kepentingan bersama warga negara).

Di sinilah rumusan perma­salahannya, politikus itu umum­nya berkarakter manusia miopik. Maksudnya, adalah sosok yang hanya sangat peduli akan kepent­ingan dirinya. Paling luas kepent­ingan yang menjadi kepedulian seorang politikus adalah kelom­pok dan golongannya. Maka adalah suatu yang akan sangat mudah, ketika seorang memegang kekuasaan, terjadi perilaku korup. Karena kekuasaan yang diemban akan sangat mudah untuk diabdi­kan pada kepentingan pribadi dan kelompok dibanding kepentingan bersama.

Adam Smith dalam bukunya, Wealth of Nation (1776), berkata: “Kita mendapatkan makan malam bukan karena kemurahan hati tukang daging, pembuat bir atau pembuat roti, tetapi dari penghar­gaan mereka pada kepentingan mereka sendiri. Bukan karena kemanusiaan mereka tapi karena cinta mereka pada dirinya sendi­ri…. Dengan mengejar kepentin­gan sendiri dia secara tak sengaja mempromosikan kepentingan publik.” Dari hal ini teridentifikasi karakter manusia miopik tersebut.

BACA JUGA :  JELANG LAGA MALAM INI, TIMNAS VS AUSTRALIA

Perilaku miopik mungkin be­gitu muskil untuk dihilangkan, namun yang perlu dilakukan adalah mengambil langkah anti­sipasi guna mereduksi perilaku eksploitatifnya yang merugikan. Maka dari itu, langkah selanjutnya adalah menyusun strategi menga­tasi perilaku tersebut.

Dalam konteks ini, perilaku eksploitatif miopisme bisa dice­gah dengan mengintroduksi: Per­tama, transparansi. Semua kekay­aan, aset, sumber masuk-keluar dana parpol sebagai organisasi, semua pimpinan parpol pusat dan daerah dan pejabat publik serta keluarga inti mereka harus ditun­jukkan secara transparan kepada publik melalui lembaga audit neg­ara yang berwenang.

Kedua, para politikus dan par­pol harus dipaksa membangun in­tegritas mereka, tentu saja bukan dengan penataran moral dan aga­ma, melainkan dengan mencip­takan aturan bahwa semua tam­bahan kekayaan finansial, aset, dan harta-harta lainnya selama menjabat sebagai pengurus par­pol (pusat dan daerah) dan para pejabat publik dan keluarga inti mereka harus mempunyai under­lying transaction yang bisa diper­tanggungjawabkan (Andi Irawan, 2015).

Negara harus menciptakan konstrain (kendala) yang menye­babkan para politikus dan pejabat publik bisa mengambil keputusan bahwa perilaku korup mereka ti­dak layak dilakukan. Logika prag­matis para manusia miopik adalah suatu tindakan (korupsi) akan se­lalu layak dilakukan selama tam­bahan benefit yang didapat dari perilaku tersebut lebih besar dari­pada tambahan biaya yang mereka terima.

Menghentikan perilaku korup hanya akan efektif jika negara bisa memberikan ekspektasi kepada calon pelakunya bahwa tambahan biaya dari perilaku korup menjadi lebih besar daripada manfaatnya.

BACA JUGA :  KURANG ELOK PRAMUKA BERUBAH DARI EKSKUL WAJIB JADI PILIHAN

Di sinilah urgensi hukuman berat terhadap tindakan yang ter­bukti secara hukum merugikan bangsa dan negara, termasuk hu­kuman mati. Tetapi, tentu saja, itu baru akan efektif jika lembaga negara penegak hukumnya bisa menjalankan tugas penegakan hukum itu dengan baik. Itu juga bermakna yang paling awal harus direformasi dan dibersihkan dari karakter manusia miopik adalah aparatur penegak hukum, khusus­nya hakim, jaksa, dan polisi.

Cita luhur dibentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia, se­bagaimana yang tercantum pada Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945 menjadi paradigma yang mendasar atas mosi membersih­kan negeri ini dari korupsi. “Bah­wa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu, maka penjaja­han di atas dunia harus dihapus­kan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadi­lan”.

Memaknai kemerdekaan adalah bebas dari segala bentuk ket­ertindasan. Ketertindasan yang dimaksud bukannya hanya ket­ertindasan akibat penjajahan ko­lonial asing, namun juga bisa ter­jadi penjajahan dari bangsa kita sendiri.

Laksana Persiden Soekarno dalam pidatonya mengingatkan bahwa, “perjuanganku lebih mu­dah ketimbang perjuangan kalian, karena musuh yang kalian hadapi adalah bangsa kalian sendiri” (Pi­dato Presiden Soekarno pada HUT Proklamasi Tahun 1963). Penja­jahan oleh bangsa sendiri itulah yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana korupsi. Maka, memaknai hari pahlawan, marilah lanjutkan perjuangan melawan penjajahan: korupsi.

sumber: harianhaluan.com

============================================================
============================================================
============================================================