JAKARTA TODAY- Rapat paripurna Dewan Perwakilan Daerah dengan agenda menyikapi putasan Mahkamah Agung yang membatalkan Tatib DPD Nomor 1/2017, berlangsung ricuh. Data dihimpun, rapat yang dimulai pukul 14.00 WIB itu berlangsung ricuh lantaran sebagian angggota DPD menolak rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPD GKR Hemas dan Farouk Muhammad. Keduanya dianggap telah habis masa jabatan sesuai dengan keputusan MA yang mencabut Tatib DPD 1/2017 yang didalamnya mengatur masa jabatan anggota DPD selama 2 tahun 6 bulan.

Sejumlah anggota DPD terlihat maju ke depan mimbar pimpinan sidang paripurna untuk menyampaikan penolakan. Sementara anggota DPD lain yang mendesak paripurna tetap dilanjutkan terdengar menyampaikan pendapatnya lewat pengeras suara. Puluhan personel Pengamanan Dalam (Pamdal) DPD dikerahkan untuk mengamankan kondisi ruangan. Sejumlah peserta rapat yang hadir terlihat pula mengabadikan momen keributan tersebut. Anggota DPD asal Maluku Utara Basri Salama mengatakan, Hemas dan Farouk tidak memiliki kewenangan untuk memimpin rapat paripurna karena menggunakan hasil rapat Panmus 9 Maret 2016, bukan rapat Panmus 2 Maret 2017. “Saya ingatkan, kalau ini dilanjutkan maka produk hukum yang akan dihasilkan akan ilegal,” ujar Basri di Ruang Rapat Paripurna DPD, Jakarta, Senin (3/4).

BACA JUGA :  Takjil Buka Puasa dengan Bubur Mutiara, Ini Dia Resepnya

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) GKR Hemas menyatakan, sejumlah anggota DPD tidak sepakat dengan keputusan Mahkamah Agung yang mencabut Tatib DPD Nomor 1/2017 soal masa jabatan pimpinan DPD 2,5 tahun. Penolakan tersebut menyebabkan agenda rapat peripurna DPD dalam menyikapi putusan MA berlangsung ricuh.

BACA JUGA :  Tuban Jatim Diguncang Gempa Magnitudo 3,7

“Pada intinya, ada anggota DPD yang tidak menyepakati (keputusan MA) karena mereka takut betul bahwa yang dibacakan putusan MA itu semua sudah berjalan,” ujar Hemas di Gedung DPD, Jakarta, Senin (3/4).

============================================================
============================================================
============================================================