Bola liar dalam kasus korupsi pengadaan lahan relokasi pedagang kaki lima (PKL) di Jambu Dua, terus menggelinding. Pemkot Bogor dan DPRD Kota Bogor pecah kongsi. Bahkan, terkesan saling tikam dan saling menjerumuskan satu sama lain.
Oleh : Abdul Kadir Basalamah
[email protected]
Kejaksaan Tinggi (Kejati) mauÂpun Kejaksaan Negeri (Kejari) kini membidik sejumlah peÂjabat yang menjadi calon terÂsangka baru, menyusul empat tersangka lama yakni Hidayat Yudha PriÂatna, Irwan Gumelar, Adnan dan HendriÂcus Angkawidjaja (Angkahong).
Kasi Intel Kejaksaan Negeri, Andhie Fajar Aryanto mengatakan, pihaknya seÂdang mengkaji keterangan-keterangan para saksi-saksi termasuk keterangan para ahli. “Berkas perkara masih dalam penyusunan dan belum sampai ke tahap penuntutan, hal ini dikarenakan kita seÂdang melengkapi berkas perkara, apakah para tersangka memenuhi unsur tindak pidana korupsi atau tidak,†katanya, keÂpada BOGOR TODAY kemarin.
Pihaknya juga enggan berkomentar banyak terkait dengan adanya tersangka baru atau tidak dalam kasus ini. MenurutÂnya Kejaksaan akan bekerja secara maksiÂmal untuk melengkapi berkas perkara yang masih dalam tahap kajian. “SecepatÂnya akan kita selesaikan terkait dengan kasus ini,†pungkasnya.
Polemik persoalan kasus pembebasan sengketa lahan milik Kawidjaja HenriÂcus Ang alias Angkahong semakin tak tentu arahnya. Pengakuan Ketua DPRD Kota Bogor, Untung Maryono yang mengaku hanya setujui Rp 17,5 miliar dari Rp 43,1 miliar dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2014. Pernyataan Untung inipun dibantah Anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bogor, Hanafi, yang juga Kepala Badan PengeloÂlaan Keuangan dan Anggaran Daerah (BPÂKAD) Kota Bogor.
Hanafi membantah, tidak ada perÂbedaan anggaran yang disetujui antara pihak Pemerintah Kota (Pemkot) dengan DPRD Kota Bogor. “Jelas tidak ada perbeÂdaan dong, secara teknis untuk mengeluÂarkan anggaran ini kan perlu adanya perÂsetujuan dewan dan sebelum dilakukan persetujuan oleh dewan tentu ada pemÂbahasan. Nah pembahasan ini dilakukan bersama-sama baik dari Pemkot maupun Dewan,†terang Hanafi, kemarin.
Ia juga menambahkan, pihaknya tidak mungkin mengeluarkan anggaran tanpa ada pembahasan terlebih dahulu dengan pihak dewan. “Pintar sekali saya bisa meruÂmuskan anggaran tanpa ada pembahasan, jelas tidak mungkinlah,†katanya kemarin.
Pihaknya juga menambahkan yang menjadi Notulen (Penengah, Red) dalam pembahasan anggaran juga berasal dari Sekertaris Dewan. “Jadi, Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang APBD Perubahan LaÂhan Angkahong itu disahkan atas keputuÂsan bersama,†terangnya.
Seperti diketahui, Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto sebelumnya menÂgatakan, semua tahapan dalam pengangÂgaran untuk pembebasan lahan telah dilewati dan terkait dengan rancangan anggaran, pihaknya menyerahkan keÂpada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bogor. “Dalam pengusulan semuanya kan telah diserahkan ke TAPD, dan yang mengelola bersama dinas terÂkait,†ujarnya.
Di lain kubu, Ketua DPRD Untung Maryono merasa tertipu terkait penÂganggaran pembebasan lahan milik AnÂgkahong dengan luas sekitar 7302 meter persegi itu, pihaknya mengaku hanya mensetujui Rp 17,5 miliar dalam anggaÂran. (*)