bima-dan-untung-(1)Bola liar dalam kasus korupsi pengadaan lahan relokasi pedagang kaki lima (PKL) di Jambu Dua, terus menggelinding. Pemkot Bogor dan DPRD Kota Bogor pecah kongsi. Bahkan, terkesan saling tikam dan saling menjerumuskan satu sama lain.

Oleh : Abdul Kadir Basalamah
[email protected]

Kejaksaan Tinggi (Kejati) mau­pun Kejaksaan Negeri (Kejari) kini membidik sejumlah pe­jabat yang menjadi calon ter­sangka baru, menyusul empat tersangka lama yakni Hidayat Yudha Pri­atna, Irwan Gumelar, Adnan dan Hendri­cus Angkawidjaja (Angkahong).

Kasi Intel Kejaksaan Negeri, Andhie Fajar Aryanto mengatakan, pihaknya se­dang mengkaji keterangan-keterangan para saksi-saksi termasuk keterangan para ahli. “Berkas perkara masih dalam penyusunan dan belum sampai ke tahap penuntutan, hal ini dikarenakan kita se­dang melengkapi berkas perkara, apakah para tersangka memenuhi unsur tindak pidana korupsi atau tidak,” katanya, ke­pada BOGOR TODAY kemarin.

Pihaknya juga enggan berkomentar banyak terkait dengan adanya tersangka baru atau tidak dalam kasus ini. Menurut­nya Kejaksaan akan bekerja secara maksi­mal untuk melengkapi berkas perkara yang masih dalam tahap kajian. “Secepat­nya akan kita selesaikan terkait dengan kasus ini,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Timnas Indonesia Optimis Raih Poin di Laga Piala Asia U-23 Lawan Australia

Polemik persoalan kasus pembebasan sengketa lahan milik Kawidjaja Henri­cus Ang alias Angkahong semakin tak tentu arahnya. Pengakuan Ketua DPRD Kota Bogor, Untung Maryono yang mengaku hanya setujui Rp 17,5 miliar dari Rp 43,1 miliar dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2014. Pernyataan Untung inipun dibantah Anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bogor, Hanafi, yang juga Kepala Badan Pengelo­laan Keuangan dan Anggaran Daerah (BP­KAD) Kota Bogor.

Hanafi membantah, tidak ada per­bedaan anggaran yang disetujui antara pihak Pemerintah Kota (Pemkot) dengan DPRD Kota Bogor. “Jelas tidak ada perbe­daan dong, secara teknis untuk mengelu­arkan anggaran ini kan perlu adanya per­setujuan dewan dan sebelum dilakukan persetujuan oleh dewan tentu ada pem­bahasan. Nah pembahasan ini dilakukan bersama-sama baik dari Pemkot maupun Dewan,” terang Hanafi, kemarin.

BACA JUGA :  Sajian Malam Hangat dengan Bakso Udang Kuah Bening yang Gurih dan Mantap, Wajib Coba

Ia juga menambahkan, pihaknya tidak mungkin mengeluarkan anggaran tanpa ada pembahasan terlebih dahulu dengan pihak dewan. “Pintar sekali saya bisa meru­muskan anggaran tanpa ada pembahasan, jelas tidak mungkinlah,” katanya kemarin.

Pihaknya juga menambahkan yang menjadi Notulen (Penengah, Red) dalam pembahasan anggaran juga berasal dari Sekertaris Dewan. “Jadi, Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang APBD Perubahan La­han Angkahong itu disahkan atas keputu­san bersama,” terangnya.

Seperti diketahui, Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto sebelumnya men­gatakan, semua tahapan dalam pengang­garan untuk pembebasan lahan telah dilewati dan terkait dengan rancangan anggaran, pihaknya menyerahkan ke­pada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bogor. “Dalam pengusulan semuanya kan telah diserahkan ke TAPD, dan yang mengelola bersama dinas ter­kait,” ujarnya.

Di lain kubu, Ketua DPRD Untung Maryono merasa tertipu terkait pen­ganggaran pembebasan lahan milik An­gkahong dengan luas sekitar 7302 meter persegi itu, pihaknya mengaku hanya mensetujui Rp 17,5 miliar dalam angga­ran. (*)

============================================================
============================================================
============================================================