Opini-2-Meuthia-Ganie-Rochman

Oleh: MEUTHIA GANIE ROCHMAN
Ahli Sosiologi Organisasi; Pengajar di UI; Anggota Panitia Seleksi KPK 2015

Lepas dari kerangka Pan­sel KPK dan berbagai reaksi yang diajukan dari anggota/kelompok masyarakat, penulis akan mengajukan pemikiran ber­dasarkan keahlian sebagai ahli so­siologi organisasi dan riset selama dua tahun berkaitan eksistensi KPK. Penulis ingin membagi perso­alan KPK dalam dua wilayah besar, yaitu politik dan organisasional.

Wilayah Politik

Didirikannnya suatu lembaga anti korupsi hampir selalu meru­pakan hasil dari suatu pemikiran bahwa korupsi merupakan perso­alan serius bagi suatu negara. Ko­rupsi dipercaya dapat menghan­curkan basis ekonomi yang sehat, pelencengan sistem politik dan disintegrasi dalam masyarakat. Lembaga anti korupsi didirikan oleh para elite politik, baik karena pikiran progresifnya atau karena desakan masyarakat yang kuat. Di Indonesia, KPK didirikan dengan kewenangan yang lebih lengkap daripada lembaga penegak hukum lainnya dan mendapatkan ban­tuan penguatan pendirian fondasi organisasi dari berbagai organisasi dalam dan luar negeri.

Meski demikian, KPK meng­hadapi korupsi yang dihasilkan dari ketimpangan kekuasaan warisan rezim yang lalu, persaingan politik yang tinggi setelah reformasi, dan kelemahan institusi negara. Faktor-faktor ini membuat korupsi meluas (melibatkan aktor yang beragam) dan mendalam (merasuki pusat-pusat politik dan ekonomi strat­egis). Kondisi ini mutlak perlu pen­guatan organisasi anti korupsi yang membutuhkan dukungan politik, di samping penguatan teknokrasi kelembagaan. Pelajaran di semua negara, lembaga anti korupsi agar berhasil selalu membutuhkan du­kungan politik yang besar. Dukun­gan politik membawa implikasi perluasan ruang gerak lembaga anti korupsi. Dukungan politik meng­hambat penetrasi kepentingan dari aktor politik lain untuk melemah­kan organisasi ini, misalnya melalui pelemahan wewenang. Dukungan politik akan mendorong pimpinan di lembaga publik untuk menerima lembaga anti korupsi agar mem­bawa pembaruan sistematis di lem­baganya. Dukungan politik juga me­mungkinkan alokasi sumber daya negara untuk lembaga anti korupsi diperbesar.

Penguatan Kelembagaan

BACA JUGA :  KURANG ELOK PRAMUKA BERUBAH DARI EKSKUL WAJIB JADI PILIHAN

Penguatan kelembagaan me­liputi pengelolaan internal dan eksternal. Penguatan internal meliputi penguatan kerangka kerja, instrumen dan mekanisme knowledge management, prose­dur dalam organisasi dan sumber daya manusia. Kejelasan kerangka adalah dasar konseptual arah or­ganisasi ini ke depan. Perencana strategis KPK, yang telah dibuat, misalnya, memilih penindakan dan pencegahan korupsi di bidang sumber daya alam (SDA). Bidang ini dianggap sangat strategis un­tuk menyelamatkan sumber kes­ejahteraan bangsa. Jika demikian, KPK harus memperkuat pendeka­tannya dalam menangani peninda­kan dalam bidang yang jadi karak­ter dari persoalan di bidang ini.

KPK telah melakukan beberapa studi tentang korupsi di wilayah SDA dan mendapatkan bentuk-bentuk korupsi dan persoalan le­mahnya tata kelola di bidang ini. Namun, KPK harus tahu jauh lebih banyak, seperti bagaimana para aktor korup berjaringan dan me­manfaatkan sistem/aturan yang ada, serta bagaimana lembaga-lembaga publik yang terkait selama ini terkait dalam kelemahan sistem yang ada. Aspek konstruksi kasus dan penyidikan dalam bidang ini juga akan berbeda di bidang ini.

Isu besar lain yang sering terangkat adalah bagaimana men­jalankan dua bidang pencegahan dan penindakan. Selama ini telah muncul pandangan bahwa kedua bidang ini harus berimbang dan terintegrasi. Namun, belum ban­yak pemikiran yang diangkat, pada tingkat konseptual dan penerapan bagaimanakah keduanya saling menguatkan yang lain. Dengan demikian, pertanyaannya adalah bagaimana penindakan akan men­dorong perbaikan sistem pencega­han; dan bagaimana pencegahan akan memudahkan penindakan?

Pencegahan seharusnya me­manfaatkan “ruang yang terbuka” akibat adanya penindakan. Ko­rupsi di pemerintah daerah atau di suatu lembaga pemerintah akan menciptakan kondisi “guncang” akibat adanya salah satu rantai jaringan korupsi diambil. Ruang terbuka ini bisa dimanfaatkan KPK untuk masuk memfasilitasi perbai­kan sistem. Jika dibiarkan, jaringan korup yang ada akan melakukan konsolidasi lagi. Karena itu, dalam penindakan KPK harus melakukan pilihan strategis bagi lembaga yang ingin diperbaiki. Ada pemikiran, untuk kondisi Indonesia, KPK har­us fokus pada korupsi yang terjadi di lembaga penegak hukum, sep­erti peradilan dan kepolisian. Hal ini didasarkan pertimbangan ked­ua lembaga ini paling mendasar dalam upaya melawan korupsi. Pe­mikiran ini mungkin benar. Tapi, dalam kondisi sekarang, untuk melakukan strategi ini KPK harus dapat dukungan politik besar dari elite politik, organisasi masyara­kat, dan pimpinan di kedua lem­baga itu sendiri.

BACA JUGA :  JELANG LAGA MALAM INI, TIMNAS VS AUSTRALIA

Lebih realistis dalam kondisi saat ini adalah KPK menggunakan strategi memotong sumber daya korupsi yang dilakukan aktor elite partai yang menggunakan pen­garuh politik untuk mengambil sumber daya di sektor negara. Caranya adalah memperbaiki tata kelola lembaga negara yang “ba­sah” dengan mendorong dibuat­nya sistem peringatan (alert sys­tem). Sistem dalam suatu lembaga ini diperbaiki koneksinya dengan sistem-sistem lain yang ada, sep­erti BPK, PPATK, dan Ditjen Per­pajakan. Tentu lembaga lain ini harus menjalankan perbaikan sistem juga agar dapat menangga­pi jaringan pengawasan bersama.

Penguatan Eksternal

Seperti sering dikatakan, KPK butuh lembaga lain dalam penan­ganan korupsi. Agar koordinasi dan supervisi KPK dengan lembaga penegakan hukum lain berjalan baik, perlu diciptakan mekanisme koordinasi seperti sistem komuni­kasi dan data. Di pihak KPK, suatu pendekatan komunikasi yang tepat dengan pimpinan di lembaga lain itu sangat dibutuhkan, Namun, di pihak lain, pimpinan di lembaga lain pun bertanggung jawab mem­bantu KPK menjalankan fungsinya. Pimpinan di tiap lembaga, misalnya, mendorong komitmen internal dan memilih mekanisme yang sesuai kondisi di lembaga masing-masing.

Satu wilayah penguatan yang sering dilupakan adalah dukungan dari berbagai organisasi dan kelom­pok profesional. Banyak organisasi yang sebenarnya bersedia mengalo­kasikan sumber dayanya memban­tu KPK. Namun, hingga saat ini, KPK belum terlalu berhasil menemukan skema yang membangkitkan en­ergi dari organisasi-organisasi lain. Selain skema yang ada masih perlu diperbaiki, skema lainnya juga perlu dikembangkan. (*)

============================================================
============================================================
============================================================