Untitled-9PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berharap segera merealisasikan program pembinaan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang akan masuk ke pasar modal (inku­bator) bekerjasama dengan Ka­mar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia pada semester I tahun ini. Bersamaan dengan peny­elesaian proses tersebut, seluruh pengusaha UMKM yang berminat mencari dana segar dari lantai bursa diminta untuk melengkapi sejumlah syarat.

Direktur Pengembangan BEI Nicky Hogan mengatakan, secara umum UMKM sudah bisa masuk ke dalam bursa efek karena ia menganggap peraturannya su­dah memadai. Namun menurut­nya, UMKM harus patuh secara administrasi, pajak, hukum, dan legalitas sehingga masih perlu bimbingan sebelum melantai di bursa efek. “Secara aturan sudah cukup mengakomodasi UMKM. Sekarang itu lebih ke sosialisasi dan diskusi dengan UMKM, apak­ah ada kendala atau tidak,” kata Nicky di sela pembukaan Festival Pasar Modal Syariah di Gedung BEI, Rabu (30/3/2016).

Ia mengaku sudah beberapa kali bertemu dengan Kadin dan sudah ada aturan terkait me­kanisme pemilihan UMKM yang bisa diikutsertakan dalam inku­bator. Namun, ia belum mau memberitahu secara rinci ter­kait mekanisme yang dimaksud. “Untuk pembuatan inkubator masih dalam tahapan dilakukan dan kami harapkan semester I ini bisa mulai diimplementasikan. Tapi bagaimana mekanismenya, nanti akan kami umumkan lagi,” ujarnya.

BACA JUGA :  Resep Membuat Rendang Ayam Tanpa Santan yang Lezat dan Bikin Ketagihan Keluarga

Ia menambahkan, UMKM nantinya akan dicarikan mitra bisyang masuk ke dalam inkubator itu nis serta dicarikan sumber penda­naan agar permodalannya semakin kuat begitu masuk ke dalam pasar modal. Namun, ia mengatakan bukan hanya perusahaan modal ventura (venture capital) saja yang nantinya bisa mengajukan diri men­jadi sumber pendanaan bagi UMKM meskipun sudah ada aturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait hal tersebut. ­

Sebagai informasi, OJK telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 tahun 2015 tentang Peny­elenggaraan Usaha Perusahaan Mod­al Ventura. Di dalam pasal 51 beleid tersebut, perusahaan modal ventura perlu menyalurkan modal sebesar minimal 5 persen kepada Usaha Mi­kro Kecil dan Menengah (UMKM). “Tidak hanya modal ventura saja yang berkesempatan untuk mem­berikan sumber pendanaan, namun juga akan melibatkan banyak pihak-pihak yang menjadi srategic investor dan investor jangka panjang,” terang Nicky.

BACA JUGA :  Wajib Coba! Soto Ayam Bening Kuah Kaldu yang Segar dan Nikmat

Sebelumnya, OJK juga telah mengusulkan peraturan yang meng­haruskan UMKM untuk memperkuat modalnya sebelum masuk ke pasar modal. Anggota Dewan Komisioner dan Kepala Eksekutif Pengawas Pas­ar Modal OJK, Nurhaida beralasan kombinasi jumlah modal yang kecil dan sedikitnya porsi saham yang dilempar ke publik bisa menjadi ladang basah bagi spekulan pasar. “Kalau modal masih belum kuat dan porsi lepas ke publik sedikit, itu bisa memicu pelaku pasar untuk mengg­oreng saham. Maka dari itu, kami sedang menyiapkan mitigasi resiko salah satunya penguatan modal bagi UKM,” jelas Nurhaida.

(Yuska Apitya/net)

============================================================
============================================================
============================================================