KATA kebiri mendadak populer menyusul respons yang luar biasa dari publik pascakematian YN. Anak perempuan berusia 14tahun itu menjadi korban ke­biadaban 14 laki-laki yang memperkosa, lalu mem­bunuhnya. Tujuh dari 14 pelaku yang masih anak-anak dari Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, telah divonis 10 tahun penjara. Sedangkan pelaku yang sudah dewasa masih diproses hukum.

Sebagian kalangan menilai hukuman itu ter­golong ringan, karena sesungguhnya hakim bisa menjatuhkan vonis maksimal, yakni 15 tahun pen­jara, sesuai amanat UU 35/2014 tentang Peruba­han atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka ingin hukuman bagi pelaku pemerkosaan anak-anak diperberat, karena telah melakukan per­buatan keji yang menodai masa depan korban. Bila korban pemerkosaan meninggal dunia, tentu huku­mannya harus lebih berat lagi.

BACA JUGA :  SAHUR OF THE ROAD RAWAN DENGAN TAWURAN PELAJAR

Kegeraman publik terhadap pelaku pemerkosaan langsung mendapat respons pemerintah. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan ke­kerasan seksual, terutama terhadap anak-anak, ha­rus dipandang sebagai kejahatan luar biasa. Jokowi memerintahkan Kepolisian, Kejaksaan, dan kemen­terian terkait, menyusun regulasi yang lebih men­imbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak.

Sanksi bagi pelaku kekerasan terhadap anak, termasuk pemerkosaan, hingga korban mening­gal dunia, seperti diatur dalam UU 35/2014, yakni maksimal 15 tahun penjara, dinilai masih ringan. Oleh karena ini, pemerintah ingin merevisinya menjadi maksimal 20 tahun penjara. Mengingat proses revisi undang-undang di DPR membutuhkan waktu berbulan-bulan, sementara pemerintah in­gin segera memberlakukan aturan tersebut, pener­bitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) menjadi pilihan yang masuk akal.

BACA JUGA :  SAHUR OF THE ROAD RAWAN DENGAN TAWURAN PELAJAR

Selain memperberat hukuman menjadi maksi­mal 20 tahun penjara dalam hukuman pokok, pemerintah juga menggagas hukuman tambahan, yakni kebiri dan penanaman chip pada pelaku ke­jahatan terhadap anak-anak agar bisa terus dipan­tau aparat Kepolisian. Hukuman kebiri inilah yang belakangan mengundang tentangan dari sebagian kelompok masyarakat.

Dari beberapa metode kebiri yang ada, pemer­intah cenderung memilih hukuman kebiri dengan cara menyuntikkan bahan kimia untuk mematikan fungsi organ penghasil sperma. Metode yang dise­but kastrasi kimiawi ini juga akan menurunkan level testosteron atau hormon laki-laki yang menimbul­kan hasrat seksual. Hukuman kebiri dengan metode ini sudah diterapkan di Inggris, Amerika Serikat, Australia, dan Korea Selatan.

============================================================
============================================================
============================================================