B1---13-7-2016-Bisnis-RevisiOleh : Yuska Apitya
[email protected]

BANK Indonesia (BI) berencana melonggarkan aturan Loan To Value (LTV) atas Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Dengan kebijakan ini, uang muka atau Down Payment (DP) KPR yang dibayar nasabah jadi lebih murah.

Aturan DP lebih ringan ini rencananya berlaku Agus­tus 2016. Program ini juga masih menunggu terbitnya Peraturan Bank Indonesia (PBI).

PT Bank Tabungan Negara (Per­sero) Tbk (BBTN) menyambut baik kebijakan Bank Indonesia (BI) yang akan melakukan relaksasi LTV (loan to value). “Kan baru mulai bulan Agustus, sekarang kan belum keli­hatan tapi yang jelas kelonggaran itu akan memberikan dampak posi­tif akan memberikan dorongan un­tuk menaikkan rangsangan di prop­erti,” kata Direktur Utama BTN, Maryono, di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, kemarin.

Meski begitu, Maryono men­gatakan, belum akan menaikkan tar­get penyaluran KPR dengan adanya pelonggaran LTV. Pihaknya masih optimistis dengan target tahun ini sebesar 570.000 unit rumah. “Kita belum menaikkan secara drastis karena terus terang target kami yang kita buat tahun ini itu sudah menunjukkan ada optimisme yang tinggi,” tutur Maryono.

BACA JUGA :  Resep Membuat Rendang Jengkol yang Gurih Renyah dan Mantap

Maryono menyebut, realisasi KPR hingga kuartal II-2016 sudah disalurkan ke 120.000 unit rumah. “Permintaan masih cukup banyak, Kuartal II mencapai sekitar 120.000 unit, KPR dan konstruksi, sebagian besar KPR subsidi,” ujarnya.

Ia menargetkan, penyaluran KPR BTN pada akhir tahun ini bisa mencapai 570.000 unit rumah dengan nilai Rp 60 triliun. “Target 570.000 unit sampai akhir tahun. Nilainya kalau 570.000 kurang lebih Rp 60 triliun,” lanjut Maryono.

Selain itu, ia menambahkan, dampak penurunan Loan To Val­ue (LTV) yang akan diberlakukan BI pada Agustus mendatang belum memberikan dampak terhadap per­mintaan KPR. «Sampai sekarang karena LTV di kelas menengah, bu­kan kelas subsidi, belum kelihatan. Juli atau Agustus ini mudah-mudah­an sudah kelihatan,» tutur Maryono.

Saat ini, dengan aturan LTV lama alias sebelum mengalami pe­rubahan, pembeli rumah pertama dengan luas di atas 70 meter persegi dikenakan LTV 80%, yang artinya pemohon harus menanggung DP 20% dari harga rumah.

Direktur Utama BCA Jahja Se­tiaatmaja mengungkapkan, regu­lasi baru terkait LTV tersebut tentunya bakal mendorong pening­katan kredit yang berasal dari KPR. “Menjelang Lebaran ada perminta­an meningkat, tapi memang belum terlampau tinggi. Untuk KPR juga saya kira dengan adanya LTV yang disesuaikan itu positif, bisa bantu sedikit banyak untuk KPR,” kata Jahja, kemarin.

BACA JUGA :  Resep Membuat Semur Daging dan Kentang untuk Menu Andalan Keluarga

Menurutnya, untuk peningkatan KPR sebelum Lebaran sendiri, dia belum menghitung berapa kenaikan KPR dari bank terbesar ketiga di In­donesia dari sisi aset tersebut.

“Saya belum dapat laporan, ha­rusnya sih sudah dekati angka De­sember lah. Saya kira per Juni sudah dekati angka Desember,” jelas Jahja.

Keberadaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) selama ini dipandang memberikan keuntungan bagi bank saja. Padahal, KPR juga memberi­kan keuntungan bagi peminjam kredit (debitur) itu sendiri dan juga pengembang (developer).

Selain itu, KPR juga mendukung pemerintah dalam mewujudkan impian warga untuk mendapatkan rumah, atas jual beli tanah/bangu­nan. Adapun bentuk keuntungan­nya berupa pemasukan pemerintah berupa pajak dan biaya perizinan sebagai berikut, sebagaimana diku­tip dari buku Jangan Salah Memilih KPR, karya Slamet Ristianto.

– Pajak Penghasilan (PPh)

============================================================
============================================================
============================================================