04b1a9c4653464bf2ccce6a13d355fb2Oleh : Yuska Apitya
[email protected]

PEMERINTAH pimpinan Joko Widodo (Jokowi) akan mulai melaksanakan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty mulai 18 Juli 2016. Tax amnesty ini menjadi instrumen sumber pertumbuhan ekonomi pemerintah.

Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, mengatakan tahun ini dan tahun depan, kondisi per­ekonomian global tidak pasti. Se­hingga sulit bagi pemerintah Indo­nesia untuk mencari sumber dana asing (capital inflow) untuk masuk ke dalam negeri. Jadi tax amnes­ty ini akan menjadi alat untuk men­datangkan dana segar dari luar neg­eri ke dalam negeri.

Sumber dananya, adalah dari uang milik Warga Negara Indo­nesia (WNI) yang selama ini dis­impan di luar negeri dan belum dilaporkan dalam surat pemberi­tahuan (SPT) pajak. Bambang juga menjelaskan, Indonesia butuh dana segar karena rasio pinjaman terhadap PDB masih rendah, yaitu sekitar 30-40%. “Ini yang teren­dah di ASEAN. Singapura itu sudah 200%. Artinya jumlah kredit per­bankan Singapura lebih besar dari PDB,” ujar Bambang, dalam perte­muan dengan redaktur media mas­sa di Istana Negara, Jakarta, Kamis (14/7/2016).

BACA JUGA :  Libur Lebaran 2024 di Bogor Aja, Sahira Hotel Siapkan Promo Spesial Plus Tiket Rekreasi

Dalam pertemuan ini hadir Pres­iden Joko Widodo ( Jokowi), Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki, dan Juru Bicara Presiden Johan Budi.

Bambang melanjutkan penjela­sannya, sulit untuk menggenjot kredit perbankan karena rasio pin­jaman terhadap dana pihak ketiga (DPK) pada bank di Indonesia sudah tinggi, yakni di atas 90%. Jadi perlu dana segar yang diharapkan bisa datang dari repatriasi hasil tax am­nesty.

Kredit perbankan ini bisa menggenjot perekonomian Indo­nesia, di tengah lesunya perekono­mian global. “Capital inflow adalah cara untuk mempercepat pertum­buhan ekonomi. Lewat tax amnes­ty, kita bisa merebut kembali devisa dan dana yang harusnya menjadi hak kita,” kata Bambang.

BACA JUGA :  Minuman Segar, Es Doger Khas Betawi untuk Buka Puasa yang Nikmat

Memang banyak dana-dana mi­lik eksportir yang menjual barang dari Indonesia, namun justru disim­pan di luar negeri. Dana-dana seper­ti ini yang diincar oleh pemerintah. Apalagi dana tersebut tidak dil­aporkan pada surat pemberitahuan (SPT) pajak. “Banyak dana WNI di luar negeri itu tidak salah. Yang ti­dak pas adalah mereka kembangkan aset di luar negeri tapi tidak dilapor­kan di SPT,” kata Bambang.

Selain itu, dampak lain yang akan timbul dari tax amnesty ini adalah perubahan posisi kepemi­likan investor asing dalam surat utang negara (SUN) yang diterbitkan pemerintah.

============================================================
============================================================
============================================================