Opini-2-Ahmad-Yani

Oleh: AHMAD YANI
Wakil Ketua Fraksi PPP DPR-RI

MPR biasanya menggelar sarase­han dan Hari Konstitusi, sedan­gkan DPR melak­sanakan sidang paripurna yang mengagendakan laporan atas kinerja DPR secara institusi sela­ma satu tahun serta warna-warni lainnya. Dua lembaga yang me­miliki perbedaan kewenangan, tetapi memiliki keanggotaan yang sama pada prinsipnya. Hanya ke­anggotaan MPR ada penambahan dari institusi perwakilan daerah yang secara genetik memiliki rumpun yang sama.

Sekilas dua lembaga dengan satu rumpun ingin memisahkan secara institusi, tetapi sebenarnya menunjukkan egoisme dari kedua institusi tersebut dalam melak­sanakan perayaan HUT-nya. Kena­pa tidak dilaksanakan dalam satu kesatuan yang mengagendakan laporan kinerja dari ketiga lemba­ga itu? Tentu akan lebih diketahui masyarakat apa yang telah mer­eka kerjakan selama satu tahun.

Di tengah sorotan negatif terh­adap kinerja anggota parlemen di Senayan, tentu sebuah keinginan bersama di HUT-nya untuk mem­perbaiki kinerja dan mengopti­malkan tugas serta kewenangan dari institusi-institusi yang ada di parlemen agar masyarakat tidak merasa mubazir dalam setiap kali pemilu untuk memilih wakilnya di parlemen. Diperlukan sebuah upaya penataan kembali parle­men dan kesadaran bersama agar keberadaan mereka dapat dira­sakan oleh masyarakat.

Kewenangan

Lipson dalam bukunya me­nyatakan konstitusi sangat penting karena memuat aturan-aturan mengenai proses politik. Konstitusi dalam pandangannya tidak saja mencerminkan realitas dalam masyarakat, tetapi juga menerapkan lembaga-lembaga politik dan mekanisme pemba­gian kekuasaan, terutama yang menyangkut lembaga legislatif. Karena lembaga legislatif menjadi instrumen penting yang akan me­wakili kedaulatan rakyat dalam pemerintahan dan sebagai pen­gontrol jalannya pemerintahan.

Pascaamendemen, banyak pandangan mengatakan bahwa kewenangan parlemen saat ini memang sangat dominan, teru­tama bagi DPR. Baik dalam hal perundang-undangan, pengangg­aran maupun pengawasan. Tentu kita akan mengamini pandangan tersebut bila dilihat dalam pers­pektif semasa diberlakukannya UUD 1945 oleh pemerintahan Orde Baru. Parlemen—dalam hal ini MPR—hanya dijadikan alat le­gitimasi untuk memperpanjang kekuasaan dan DPR hanya alat stempel bagi setiap kebijakan pemerintah dalam hal pembua­tan perundang-undangan karena sepenuhnya merupakan ke­wenangan pemerintah.

BACA JUGA :  JELANG LAGA MALAM INI, TIMNAS VS AUSTRALIA

Jelas berbeda dengan saat ini, MPR tidak lagi sebagai lembaga tertinggi pemegang kedaulatan rakyat. Namun MPR tetap lem­baga tertinggi dalam hal menge­luarkan keputusan seperti Tap MPR yang ditempatkan di atas undang-undang dan di bawah UUD 1945.MPR juga yang melan­tik dan memberhentikan pres­iden/ wakil presiden serta hanya MPR yang dapat melaksanakan sidang bersama antara DPR dan DPD dengan agenda melakukan perubahan UUD.

Dengan demikian sesung­guhnya MPR adalah lembaga ter­tinggi sekalipun tidak disebutkan dalam UUD pascaamendemen. Lain halnya dengan DPR. DPR merupakan lembaga negara yang sebenarnya memiliki kesejajaran dengan pemerintah, baik dalam perundang-undangan yang ha­rus melalui persetujuan bersama maupun undang-undang inisiatif DPR. Dalam hal pengangkatan, DPR hanya dimintai pertimban­gan dan persetujuan setelah di­lakukan seleksi oleh pemerintah, dengan demikian pemerintah dalam hal ini tetap dominan.

Begitu pun dalam hal fungsi penganggaran, sepenuhnya dia­jukan oleh pemerintah melalui menteri keuangan, DPR hanya membahas dan menyetujui apa yang diajukan pemerintah. Maka adalah hal yang wajar kalau fung­si pengawasan DPR tidak berja­lan. Sama halnya dengan DPD yang secara konstitusi diakui ke­beradaannya, tetapi tidak memi­liki kewenangan apa pun karena semua harus berdasarkan per­setujuan DPR.

Jauh dari mekanisme ideal dan cermin dari checks and bal­ances, pembagian kekuasaan per­lu kembali ditata ulang melalui amendemen UUD 1945 kembali. Yang paling utama adalah mem­perkuat posisi MPR sebagai lem­baga negara yang mengatur dua lembaga lain, yaitu DPR dan DPD, sehingga kewenangan dan tugas DPR dan DPD menjadi jelas, ti­dak menimbulkan egoisme insti­tusi yang dapat merusak tatanan kelembagaan.

Supporting System

Demokrasi memang memiliki dilema tersendiri. Lipson men­gatakan bahwa dilema demokrasi perwakilan salah satu di anta­ranya akan banyak orang yang terpilih, tetapi tidak mengerti persoalan negara, sistem poli­tik, dan hukum ketatanegaraan yang masuk dalam lembaga per­wakilan seperti saat ini yang di­alami parlemen kita. Ada tiga hal yang dapat dijadikan supporting bagi anggota-anggota terpilih un­tuk dapat menjalankan tugasnya selama menjadi wakil rakyat.

BACA JUGA :  KURANG ELOK PRAMUKA BERUBAH DARI EKSKUL WAJIB JADI PILIHAN

Pertama,sistem rekrutmen dan pendidikan politik yang harus dilakukan oleh partai politik sebe­lum dicalonkan sebagai anggota legislatif. Selama ini sistem rek­rutmen bukan berdasarkan pada asas kualitas dan kapasitas, tetapi lebih pada kedekatan dan pragma­tisme. Begitu pun dalam hal pen­didikan politik, partai politik tidak melakukan pembekalanpembeka­lan khusus soal kenegaraan bagi calon-calon wakilnya di parlemen. Kedua, perlunya tenagatenaga ahli yang andal dan profesional untuk perbantuan anggota.

Tidak mungkin seorang ang­gota menguasai semua soal den­gan keterbatasan waktu dan kesibukannya tanpa masukan-masukan dari tenaga ahli. Akan tetapi permasalahannya saat ini sedikit yang memanfaatkan tenaga andal dan profesional un­tuk membantu kinerja Dewan, banyak yang hanya menempat­kan tenaga ahli untuk sebatas resourceatau tambahan rezeki dengan menempatkan kerabat, famili, dan bahkan keluarga.

Ketiga, sistem birokrasi ke­sekjenan yang profesional. Hal ini dapat dilakukan bila pertang­gungjawaban birokrasi kesekjen­an sepenuhnya bertanggung jaw­ab kepada pimpinan DPR, tidak terikat pada jalur birokrasi lain seperti Sekretariat Negara. Den­gan demikian, birokrasi dapat mempermudah kinerja Dewan dengan pelayanan yang cepat dan tidak rumit seperti saat ini.

Kini dengan HUT DPR, kita perlu kembali melakukan pe­nataan melalui perubahan UUD 1945 agar terbentuk mekanisme checks and balances serta per­lunya supporting system yang efektif baik yang terkait partai politik, perbantuan tenaga ahli maupun kesekjenan agar hara­pan masyarakat dapat terpenuhi melalui kerja anggota di lembaga perwakilan yang mewakili mere­ka. Selain itu, dengan melakukan penataan kembali, pandangan negatif terhadap parlemen dapat berkurang. (*)

============================================================
============================================================
============================================================