Opini-2-Apendi-Arsyad,-MSi

Oleh: DR.IR. H. APENDI ARSYAD, MSI
Ketua WANDIK Kota Bogor 2013-2018

Seandainya (jika) ada satu saja atau lebih subsistem yang tidak berfungsi (macet, ter­kendala), maka akan terganggulah penyelengaraan pendidikan tersebut, dan tujuan pendidikan untuk membangun karakter sasaran pendidikan ti­dak akan tercapai. Jadi untuk mewujudkan pelayanan pendi­dikan yang bermutu (education quality), membutuhkan berbagai elemen (variabel-variabel) yang menyertainya, dan sejumlah elemen tersebut itu akan terus bergerak secara dinamis sesuai dinamika kebutuhan dan aspirasi masyarakat Kota Bogor.

Penyelenggaraan dan pen­gelolaan pendidikan dikenal bermacam-macam penyelenga­raan dengan fomat, yang terbagi ke dalam tiga jenis jalur pendi­dikan, yaitu: (1) pendidikan in­formal, pendidikan di rumah tangga (peran orangtua sebagai pendidik), (2) pendidikan formal (peran sekolah dan guru seb­agai pendidik), dan (3) pendidi­kan non-formal (luar sekolah, pimpinan dan tokoh masyara­kat/yayasan yang menyeleng­garakan pendidikan vocasional, akan berperan sebagai pendidik, serta lingkungan sosial seperti tempat komunitas bermukim dan bermain (masyarakat dan atau perkampungan). Jadi, tang­gungjawab pendidikan tersebut, apabila terjadi kegagalan dalam mendidik putra bangsa sebagai sasaran didik, seperti muncul peristiwa yang memalukan “bul­lying”, tawuran pelajar, peng­guna miras dan narkoba di kalan­gan siswa, dan lain-lain perilaku kriminal lainnya,— tidak bijak­sana kiranya kita hanya menim­pakan kepada sekolah saja, akan tetapi lingkungan keluarga dan sosial- masyarakat juga punya tanggungjawab yang sama. Oleh karena itu, kerjasama dan siner­gitas mutualisme mutlak diperlu­kan untuk keberhasilan program pendidikan.

Begitullah pemahaman kita mengenai dunia pendidikan seb­agai sebuah sistem, jika kita ingin memajukannya ada 3 pelaku uta­ma pemangku kepentingan (main stakeholeders) yang berperan yaitu (1) keluarga, (2) pemerintah, dan (3) masyarakat. Berdasarkan pemikiran tersebut, maka peran serta masyarakat yang tergabung dalam berbagai profesi seperti dunia usaha, organisasi kepen­didikan, organisasi profesi guru, dan organisasi kemasyarakatan yang bergerak pada sektor pen­didikan, dan lain-lain, menjadi penting dan strategik dalam me­majukan program pendidikan di tanah air (daerah-daerah).

Sebenarnya Pemerintah telah merumuskan berbagai ke­bijakan dan program-program pada sektor pendidikan melalui penetapan sejumlah Peraturan dan Perundang-undangan guna menjalankan Sistem pendidikan Nasional (Sisdiknas). Oleh kare­na itu tujuan pendidikan hanya bisa dicapai melalui berbagai kebijakan, strategi, pendekatan dan program-program pemban­gunan di berbagai bidang (pen­didikan dan non pendidikan) yang dijalankan dalam rangka peningkatan mutu pendidikan, pemerataan pendidikan, efisien­si dan efektifiktas penyelenggara­an pendidikan, dan tercapainya demokratisasi pendidikan.

Oleh karena itu mutlak me­merlukan dukungan dari ber­bagai pemangku kepentingan (stakeholders) dan peranserta masyarakat secara optimal agar pelaksanaan program pem­bangunan sektor pendidikan berjalan sebagaimana yang di­harapkan kita bersama. Dalam kerangka inilah Komite Seko­lah (Komsek)/Dewan Pendidikan (Wandik) yang mandiri dan non-hirarki didirikan berdasarkan UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

BACA JUGA :  DARI PREMAN TERMINAL, SEKDES HINGGA ANGGOTA DPRD PROVINSI JABAR

Keberdaaan Komsek dan Wandik merupakan salah satu strategi dan pendekatan untuk menumbuh-kembangkan dan membangkitkan Peranserta dan Kepedulian, serta Tang­gungjawab masyarakat bersama Pemerintah untuk mewujudkan pelayaan pendidikan bermutu. Peranserta masyarakat terhadap dunia pendidikan adalah keikut­sertaan berbagai pihak sebagai pemangku kepentingan (stake­holders) pendidikan, baik sebagai penyelengara, pengatur, pendu­kung dan pengguna pendidikan haruslah bekerjasama dan bersin­ergi untuk memperkuat dan me­mantapkan kebijakan, program, pelaksanaan fungsi-fungsi penge­lolaan pendidikan (perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan). Mereka yang bertindak sebagai pemangku kepentingan tersebut adalah antara lain: Dinas pen­didikan sebagai penyelenggara pendidikan negeri, Badan Hukum Penyelenggara adalah /yayasan sosial penyelenggara pendidikan, pengelola pendidikan (Kepsek dan para guru dan dosen), tokoh masyarakat dan dunia usaha yang peduli pendidikan, untuk mem­biayai dana pendidikan, dan lain-lainnya untuk memperlancar program-program sektor pendi­dikan baik di daerah kota Bogor.

Peran Serta Komite Sekolah

Berdasarkan Peraturan dae­rah (Perda) Nomor 13 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan di Kota Bogor, antara lain khususnya pengertian peran serta masyara­kat dalam mensukseskan pro­gram pendidikan diungkapkan hal-hal sbb:

  1. Bagian Kesatu (umum), Pas­al 39 (ayat 1) menyatakan bahwa Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraaan pendidikan meliputi peran serta peroran­gam, kelompok, keluarga, or­ganisasi profesi, pengusaha dan organisasi kemasyarakatan; dan (ayat 2), Peran serta masyarakat berfungsi untuk memelihara, menumbuhkan, meningkatkan dan mengembangkan pendidi­kan di Kota Bogor; (ayat 3) Peran serta masyarakat dapat berupa dana, sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan pendi­dikan kepada satuan pendidikan formal (sekolah) maupun non formal (vicasional, sekolah kur­sus, dan sejenisnya);
  2. Bagian Kedua, Pasal 40 (Wandik dan Komsek) ayat 2, me­nyatakan bahwa Komite Sekolah/ Madrasah serta Komite pendi­dikan non formal sebagai pem­beri petimbangan, pendukunhg, pengontrol dan mediator antara Pemerintah Kota Bogor dengan masyarakat pada Satuan Pendidi­kan (Sekolah).

Hal tersebut diatas, seja­lan dengan pasal 196 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Pe­nyelenggaraan Pendidikan, bah­wa Komite Sekolah memiliki peran dan fungsi adalah sbb:

  1. Komite sekolah/madrasah berfungsi dalam peningka­tan mutu pelayanan pendi­dikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat sat­uan pendidikan.
  2. Komite sekolah/madrasah menjalankan fungsinya se­cara mandiri dan profession­al; dan
  3. Komite sekolah/madrasah memperhatikan dan menin­daklanjuti terhadap keluhan, sarana, kritik, dan aspirasi masyarakat terhadap satuan pendidikan.

Bentuk-Bentuk Format Imple­mentasi Peran Serta Komsek

Ada 3 bentuk atau pola hubun­gan Komite Sekolah dengan Peny­elenggara dan Pengelola pendi­dikan di kota Bogor, yang terjadi dan memunculkan gejala sosial, sebagamana pola berikut ini:

Peran dan fungsi Komsek > Penyelenggara dan Pengelola Sekolah, Mendominasi – TIDAK IDEAL, otoriter, kooptasi (konflik antara Komsek dengan Kepsek);

BACA JUGA :  JELANG LAGA MALAM INI, TIMNAS VS AUSTRALIA

Peran dan fungsi Komsek = Penyelenggara dan Pengelola Sekolah. Seimbang/Wajar/Sin­ergi Positif/Egaliter-demokratis/ Optimalisasi à IDEAL (harmoni dan damai, produktif );

Peran dan fungsi Komsek < Penyelenggara dan Pengelola Sekolah à Memperalat à TIDAK IDEAL, otoritas, kooptasi (konflik antara Komsek/Orangtua dengan Kepsek)

Beberapa bentuk format implementasi peran dan fungsi Komite Sekolah dalam rangka meningkatkan pelayanan pen­didikan yang bermutu di satuan pendidikan (Sekolah) adalah sbb:

Peran dan Fungsi Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah­Berdasarkan Kemendiknas No. 044/U/2002

Advisory Agency

Pemberi pertimbangan dalam penentuan dan pelaksa­naan kebijakan dan program, serta kegiatan pendidikan di satuan pendidikan (sekolah), misalkan rapat-rapat penentuan implementasi kurikulum

Supporting Agency

Pendukung baik yang berwu­jud financial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan, misalkan dukungan bantuan dana membangun sarana dan prasarana sekolah (sumban­gan sekarela, bukan pungutan-pungutuan liar, yang bertentan­gan dengan PP 17 tahun 2010)

Controlling Agency

Pengontrol dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di sekolah, misalkan memberikan kritikan dan saran-saran/rekomendasi untuk per­baikan manajemen pendidikan sekolah, tentunya harus diko­munikasikan dengan santun dan bertetika, menampung keluhan dan aspirasi para orangtua murid secara demoktratis.

Mediator Agency

Penengah antara masyarakat pengguna, Wandik Kota Bogor dengan pemerintah kota dan De­wan Perwakilan Rakyat Daerah (Legislatif) dengan masyarakat, pabila ada kesenjangan dan ken­dala-kendala dalam pelaksanaan program pendidikan di kota Bogor.

Larangan Bagi Komite Sekolah

Berdasarkan Pasal 198 PP 17/ tahun 2010, Dewan Pendidikan (Wandik) dan/atau Komite Seko­lah/Madrasah (Kpmsek) baik perseoragan maupun kolektif, dilarang hal-hal sbb;

Menjual buku pelajaran, ba­han ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau ba­han pakaian seragam disatuan pendidikan.

Memungut biaya bimbingan belajar atau les dari peserta didik atau orang tua/walinya di satuan pendidikan.

Mencederai integritas evalu­asi hasil belajar peserta didik se­cara langsng atau tidak langsung.

Mencederai integritas seleksi penerimaan peserta didik baru secara langsung atau tidak lang­sung dan/atau,

Melaksanakan kegiatan lain yang mencederai integritas sat­uan pendidikan secara langsung atau tidak langsung.

Komsek Memiliki Fungsi Pengawasan

Berdasarkan Pasal 205 PP 17/ tahun 2010 Komite Sekolah memi­liki Fungsi Pengawasan adalah sbb:

(1) Komite Sekolah/Madrasah melaksanakan pengawasan ter­hadap pengelolaan dan peny­elenggaraan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan;

(2) Hasil pengawasan oleh Komite Sekolah/madrasah dil­aporkan kepada rapat orangtua/ wali peserta didik yang diseleng­garakan dan dihadiri kepala seko­lah/madrasah dan dewan guru.

Demikian uraian peran ser­ta Komsek dalam menunjang pelayaan pendidikan bermutu. Semoga Allah SWT meridhoi seg­ala usaha kita untuk memajukan dunia pendidikan di Kota Bogor, amin. (*)

============================================================
============================================================
============================================================