Untitled-4JAKARTA, TODAY—Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Ke­mendikbud) menerima 186 lapo­ran pelanggaran perpeloncoan selama pengenalan lingkungan sekolah. Padahal, Kemendikbud telah menerbitkan larangan per­peloncoan dan kekerasan dalam pelaksanaan pengenalan lingkun­gan sekolah (PLS).

“Pengaduan diterima melalui pesan singkat, surat elektronik, portal resmi Kemendikbud, laporan langsung, sambungan telepon, dan lainnya,” ujar Men­teri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan, di SMA Negeri 8 Kota Bandung, Selasa (19/7/2016).

Anies mengatakan, pen­gaduan tersebut bervariasi. Dia sudah menindaklanjuti semua pengaduan tersebut, satu di an­taranya tentang pemaksaan siswa untuk datang ke sekolah pukul 05.00 WIB.

BACA JUGA :  Kamu Penderita Diabetes tapi Ingin Makanan Manis? Coba Japanese Vanilla Cake Roll Ini

“Tadi pagi Dirjen mendatangi sekolah yang mengharuskan anak datang pukul lima pagi di Bogor,” ungkap Anies kepada wartawan.

Terkait pengaduan lainnya, Kemendikbud telah meminta Di­nas Pendidikan segera bertindak. Semua laporan tak bisa ditangani langsung oleh pusat lantaran ada 87 ribu sekolah di Indonesia yang melaksanakan PLS tahun ajaran baru ini.

BACA JUGA :  Wajib Tahu, Ini Dia 12 Khasiat Bunga Pepaya untuk Kesehatan

“Kami tahu ada aturan baru, tapi pasti tidak semua melak­sanakan sehingga perlu kami an­tisipasi jika ada laporan muncul. Setiap laporan kami tindak lanju­ti. Sengaja melanggar akan kena sanksi,” tegas Anies.

Anies ingin memastikan pemerintah melarang segala ben­tuk penyimpangan dan meng­hilangkan kebiasaan negatif di setiap penerimaan murid baru. Kepala sekolah yang tidak me­naati peraturan yang telah dike­luarkan terancam dicopot dari jabatannya.

============================================================
============================================================
============================================================