JAKARTA, TODAY—Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (KeÂmendikbud) menerima 186 lapoÂran pelanggaran perpeloncoan selama pengenalan lingkungan sekolah. Padahal, Kemendikbud telah menerbitkan larangan perÂpeloncoan dan kekerasan dalam pelaksanaan pengenalan lingkunÂgan sekolah (PLS).
“Pengaduan diterima melalui pesan singkat, surat elektronik, portal resmi Kemendikbud, laporan langsung, sambungan telepon, dan lainnya,†ujar MenÂteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan, di SMA Negeri 8 Kota Bandung, Selasa (19/7/2016).
Anies mengatakan, penÂgaduan tersebut bervariasi. Dia sudah menindaklanjuti semua pengaduan tersebut, satu di anÂtaranya tentang pemaksaan siswa untuk datang ke sekolah pukul 05.00 WIB.
“Tadi pagi Dirjen mendatangi sekolah yang mengharuskan anak datang pukul lima pagi di Bogor,†ungkap Anies kepada wartawan.
Terkait pengaduan lainnya, Kemendikbud telah meminta DiÂnas Pendidikan segera bertindak. Semua laporan tak bisa ditangani langsung oleh pusat lantaran ada 87 ribu sekolah di Indonesia yang melaksanakan PLS tahun ajaran baru ini.
“Kami tahu ada aturan baru, tapi pasti tidak semua melakÂsanakan sehingga perlu kami anÂtisipasi jika ada laporan muncul. Setiap laporan kami tindak lanjuÂti. Sengaja melanggar akan kena sanksi,†tegas Anies.
Anies ingin memastikan pemerintah melarang segala benÂtuk penyimpangan dan mengÂhilangkan kebiasaan negatif di setiap penerimaan murid baru. Kepala sekolah yang tidak meÂnaati peraturan yang telah dikeÂluarkan terancam dicopot dari jabatannya.