Untitled-4JAKARTA, TODAY—Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Ke­mendikbud) menerima 186 lapo­ran pelanggaran perpeloncoan selama pengenalan lingkungan sekolah. Padahal, Kemendikbud telah menerbitkan larangan per­peloncoan dan kekerasan dalam pelaksanaan pengenalan lingkun­gan sekolah (PLS).

“Pengaduan diterima melalui pesan singkat, surat elektronik, portal resmi Kemendikbud, laporan langsung, sambungan telepon, dan lainnya,” ujar Men­teri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan, di SMA Negeri 8 Kota Bandung, Selasa (19/7/2016).

Anies mengatakan, pen­gaduan tersebut bervariasi. Dia sudah menindaklanjuti semua pengaduan tersebut, satu di an­taranya tentang pemaksaan siswa untuk datang ke sekolah pukul 05.00 WIB.

BACA JUGA :  Kebakaran Hanguskan Warung Nasi Padang di Bandung, Diduga Gara-gara Bakar Ayam

“Tadi pagi Dirjen mendatangi sekolah yang mengharuskan anak datang pukul lima pagi di Bogor,” ungkap Anies kepada wartawan.

Terkait pengaduan lainnya, Kemendikbud telah meminta Di­nas Pendidikan segera bertindak. Semua laporan tak bisa ditangani langsung oleh pusat lantaran ada 87 ribu sekolah di Indonesia yang melaksanakan PLS tahun ajaran baru ini.

BACA JUGA :  RPJPD Kota Bogor 2025 - 2045, Kota Sains Kreatif, Maju dan Berkelanjutan

“Kami tahu ada aturan baru, tapi pasti tidak semua melak­sanakan sehingga perlu kami an­tisipasi jika ada laporan muncul. Setiap laporan kami tindak lanju­ti. Sengaja melanggar akan kena sanksi,” tegas Anies.

Anies ingin memastikan pemerintah melarang segala ben­tuk penyimpangan dan meng­hilangkan kebiasaan negatif di setiap penerimaan murid baru. Kepala sekolah yang tidak me­naati peraturan yang telah dike­luarkan terancam dicopot dari jabatannya.

============================================================
============================================================
============================================================