Opini-1-Ali-UsmanBULAN Juni diperingati sebagai `Bulan Soekarno’, sebab pada bulan ini memiliki momen bersejarah bagi masyarakat Indonesia.

Oleh: ALI USMAN

Pertama, pada 21 Juni 1970, sang proklama­tor berpulang keribaan sang Pencipta. Kedua, tepat 1 Juni 1945, Soek­arno memperkenalkan konsep Pancasila pada pidato hari ke-4 Sidang BPUPKI I sebagai dasar negara. Soekarno menjadi juru kunci dalam mengarsiteki basis epistemologi negara, menegaskan arti penting persatuan, nasional­isme, permusyawaratan, dan yang tak kalah penting dalam pidatonya itu selalu memompa semangat masyarakat Indonesia untuk ber­jiwa optimistis dengan pekikan: merdeka!

Soekarno memang dikenal se­bagai orator ulung yang mampu membius alam bawah sadar pen­dengarnya untuk bergerak; ia sangat terampil menyampaikan bahasa-bahasa `provokatif-posi­tif’, sampai-sampai suatu waktu dalam pidato 24 September 1955 saat menyampaikan amanat di de­pan Kongres Rakyat Jawa Timur di Surabaya, Soekarno mengatakan “Jikalau orang Indonesia ber­jumpa dengan orang Indonesia, warga negara Republik Indonesia berjumpa dengan warga negara Republik Indonesia, pendek kata jikalau orang Indonesia bertemu dengan orang Indonesia selalu memekikkan pekik ‘Merdeka’! Jan­gankan di surga, di dalam neraka pun!”.

Dalam konteks itulah, pem­belajaran Pancasila di semua jen­jang pendidikan menjadi sangat relevan dan perlu untuk terus digalakkan. Di perguruan tinggi, misalnya, kurikulum Pancasila menjadi mata kuliah umum dan wajib masuk ke dalam SKS. Hal ini tentu saja tidak dimaksudkan sebagai bentuk doktrinasi ideologi Pancasila secara eksklusif—seb­agaimana pernah diterapkan oleh Orde Baru lewat P4—tetapi seba­liknya inklusif, yaitu mempela­jari segala aspek tentang Pancasila yang disertai dengan sikap kritis dan transformatif.

Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sidiknas) Pasal 2 dan Pasal 3 dikatakan bahwa “Pendidikan nasional ber­dasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pendidikan nasional berfungsi mengembang­kan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar men­jadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis, serta bertanggung jawab”.

BACA JUGA :  KUSTA, KENALI PENYAKITNYA RANGKUL PENDERITANYA

Kehadiran kurikulum pendi­dikan Pancasila berupaya mena­namkan sikap kepada warga negara Indonesia umumnya dan generasi muda bangsa khusus­nya agar pertama, memiliki wa­wasan dan kesadaran kebangsaan dan rasa cinta Tanah Air sebagai perwujudan warga negara Indo­nesia yang bertanggung jawab atas kelangsungan hidup bangsa dan negara; kedua, memiliki wawasan dan penghargaan ter­hadap keanekaragaman masyara­kat Indonesia sehingga mampu berkomunikasi baik dalam rangka memperkuat integrasi nasional.

Ketiga, memiliki wawasan, kesadaran, dan kecakapan dalam melaksanakan hak, kewajiban, tanggung jawab dan peran ser­tanya sebagai warga negara yang cerdas, terampil, dan berkarakter. Keempat, memiliki kesadaran dan penghormatan terhadap hak-hak dasar manusia serta kewajiban dasar manusia sehingga mampu memperlakukan warga negara secara adil dan tidak diskrimina­tif. Kelima, berpartisipasi aktif membangun masyarakat Indone­sia yang demokratis dengan ber­landaskan pada nilai dan budaya demokrasi yang bersumber pada Pancasila. Keenam, memiliki pola sikap, pola pikir, dan pola perilaku yang mendukung ketahanan nasi­onal Indonesia, serta mampu me­nyesuaikan dirinya dengan tuntu­tan perkembangan zaman demi kemajuan bangsa.

Pancasila sebagai ideologi dalam kehidupan bernegara dapat diartikan sebagai suatu konsensus warga negara tentang nilai-nilai dasar yang ingin diwujudkan den­gan mendirikan negara. Pancasila sama sekali tidak bertentangan dengan nilai-nilai agama, adat, dan lain sebagainya. Karena itu, sebagai generasi bangsa, menolak Pancasila, berarti tidak menghar­gai jasa-jasa pahlawan, founding fathers kita; sebagai umat muslim, jika kita menolak Pancasila berarti mengingkari keputusan para to­koh muslim yang juga ikut terlibat dalam perumusannya.

Pancasila merupakan `perjan­jian luhur’, sebuah `piagam’ yang harus dihormati dan dijalankan, sebagaimana perintah dalam agama Islam awfu bi al-’uqud (jalankanlah apa yang sudah menjadi kesepakatan/perjanjian) (QS AlMaidah: 1). Pancasila dapat dipahami sebagai `perjanjian suci’ yang disepakati oleh founding fa­thers yang harus ditaati segenap rakyat–sebagaimana dalam per­adaban Islam dikenal `Piagama Madinah’, dan oleh M Yamin, pada perumusan awal Pancasila disebut `Piagam Jakarta’.

BACA JUGA :  KURANG ELOK PRAMUKA BERUBAH DARI EKSKUL WAJIB JADI PILIHAN

Pancasila dikenal sebagai ide­ologi terbuka. Bukanlah itu be­rarti bahwa nilai dasarnya dapat diubah atau diganti dengan nilai dasar yang lain. Jika itu terjadi, sama artinya dengan meniadakan Pancasila atau meniadakan iden­titas/jati diri bangsa Indonesia. Pancasila sebagai ideologi terbuka mengandung makna bahwa nilai-nilai dasar daripada Pancasila itu dapat dikembangkan sesuai den­gan dinamika kehidupan bangsa Indonesia dan tuntutan perkem­bangan zaman.

Sebaliknya, Pancasila tidak menjadi semacam ideologi yang tertutup atau kaku yang hanya bersifat doktriner seperti halnya yang terdapat pada negara yang berpaham otoriter, di samping juga bukan sebagai ideologi yang bersifat utopia atau hanya ter­dapat dalam angan-angan belaka, melainkan bahwa ide-ide atau gagasan-gagasan dasarnya terse­but dapat dilaksanakan. Pancasila mencerminkan ciri ideologi pada umumnya, yang mempunyai de­rajat tertinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan.

Padmo Wahjono (1999) mem­berikan arti pandangan hidup ini sebagai `prinsip’ atau asas yang mendasari segala jawaban ter­hadap pertanyaan dasar, yakni untuk apa seorang itu hidup? Pandangan hidup berkenaan dengan sikap manusia di dalam memandang diri dan lingkungan­nya.Hubungan antara kehidupan individu atau kelompok yang satu dan kelompok lainnya melahirkan suatu pandangan hidup bangsa.

Pandangan hidup bangsa dapat didefinisikan sebagai sege­nap prinsip dasar yang dipegang teguh suatu bangsa, guna mem­ecahkan berbagai persoalan ke­hidupan yang dihadapinya (Al Marsudi, 2003: 5). Pancasila disebut sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia, karena nilai-nilai yang terkandung dalam si­lasilanya menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan bangsa Indonesia.

Artinya, Pancasila dipergunak­an sebagai petunjuk hidup sehari-hari, dan dalam pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan norma-norma kehidupan, baik agama, kesusilaan sopan santun, maupun norma hukum yang ber­laku.

*Penulis adalah Dosen
Pancasila-Kewarganegaraan
Fakultas Sains dan Teknologi
UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta

============================================================
============================================================
============================================================