BULAN Juni diperingati sebagai `Bulan Soekarno’, sebab pada bulan ini memiliki momen bersejarah bagi masyarakat Indonesia.
Oleh: ALI USMAN
Pertama, pada 21 Juni 1970, sang proklamaÂtor berpulang keribaan sang Pencipta. Kedua, tepat 1 Juni 1945, SoekÂarno memperkenalkan konsep Pancasila pada pidato hari ke-4 Sidang BPUPKI I sebagai dasar negara. Soekarno menjadi juru kunci dalam mengarsiteki basis epistemologi negara, menegaskan arti penting persatuan, nasionalÂisme, permusyawaratan, dan yang tak kalah penting dalam pidatonya itu selalu memompa semangat masyarakat Indonesia untuk berÂjiwa optimistis dengan pekikan: merdeka!
Soekarno memang dikenal seÂbagai orator ulung yang mampu membius alam bawah sadar penÂdengarnya untuk bergerak; ia sangat terampil menyampaikan bahasa-bahasa `provokatif-posiÂtif’, sampai-sampai suatu waktu dalam pidato 24 September 1955 saat menyampaikan amanat di deÂpan Kongres Rakyat Jawa Timur di Surabaya, Soekarno mengatakan “Jikalau orang Indonesia berÂjumpa dengan orang Indonesia, warga negara Republik Indonesia berjumpa dengan warga negara Republik Indonesia, pendek kata jikalau orang Indonesia bertemu dengan orang Indonesia selalu memekikkan pekik ‘Merdeka’! JanÂgankan di surga, di dalam neraka pun!â€.
Dalam konteks itulah, pemÂbelajaran Pancasila di semua jenÂjang pendidikan menjadi sangat relevan dan perlu untuk terus digalakkan. Di perguruan tinggi, misalnya, kurikulum Pancasila menjadi mata kuliah umum dan wajib masuk ke dalam SKS. Hal ini tentu saja tidak dimaksudkan sebagai bentuk doktrinasi ideologi Pancasila secara eksklusif—sebÂagaimana pernah diterapkan oleh Orde Baru lewat P4—tetapi sebaÂliknya inklusif, yaitu mempelaÂjari segala aspek tentang Pancasila yang disertai dengan sikap kritis dan transformatif.
Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sidiknas) Pasal 2 dan Pasal 3 dikatakan bahwa “Pendidikan nasional berÂdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pendidikan nasional berfungsi mengembangÂkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menÂjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis, serta bertanggung jawabâ€.
Kehadiran kurikulum pendiÂdikan Pancasila berupaya menaÂnamkan sikap kepada warga negara Indonesia umumnya dan generasi muda bangsa khususÂnya agar pertama, memiliki waÂwasan dan kesadaran kebangsaan dan rasa cinta Tanah Air sebagai perwujudan warga negara IndoÂnesia yang bertanggung jawab atas kelangsungan hidup bangsa dan negara; kedua, memiliki wawasan dan penghargaan terÂhadap keanekaragaman masyaraÂkat Indonesia sehingga mampu berkomunikasi baik dalam rangka memperkuat integrasi nasional.
Ketiga, memiliki wawasan, kesadaran, dan kecakapan dalam melaksanakan hak, kewajiban, tanggung jawab dan peran serÂtanya sebagai warga negara yang cerdas, terampil, dan berkarakter. Keempat, memiliki kesadaran dan penghormatan terhadap hak-hak dasar manusia serta kewajiban dasar manusia sehingga mampu memperlakukan warga negara secara adil dan tidak diskriminaÂtif. Kelima, berpartisipasi aktif membangun masyarakat IndoneÂsia yang demokratis dengan berÂlandaskan pada nilai dan budaya demokrasi yang bersumber pada Pancasila. Keenam, memiliki pola sikap, pola pikir, dan pola perilaku yang mendukung ketahanan nasiÂonal Indonesia, serta mampu meÂnyesuaikan dirinya dengan tuntuÂtan perkembangan zaman demi kemajuan bangsa.
Pancasila sebagai ideologi dalam kehidupan bernegara dapat diartikan sebagai suatu konsensus warga negara tentang nilai-nilai dasar yang ingin diwujudkan denÂgan mendirikan negara. Pancasila sama sekali tidak bertentangan dengan nilai-nilai agama, adat, dan lain sebagainya. Karena itu, sebagai generasi bangsa, menolak Pancasila, berarti tidak mengharÂgai jasa-jasa pahlawan, founding fathers kita; sebagai umat muslim, jika kita menolak Pancasila berarti mengingkari keputusan para toÂkoh muslim yang juga ikut terlibat dalam perumusannya.
Pancasila merupakan `perjanÂjian luhur’, sebuah `piagam’ yang harus dihormati dan dijalankan, sebagaimana perintah dalam agama Islam awfu bi al-’uqud (jalankanlah apa yang sudah menjadi kesepakatan/perjanjian) (QS AlMaidah: 1). Pancasila dapat dipahami sebagai `perjanjian suci’ yang disepakati oleh founding faÂthers yang harus ditaati segenap rakyat–sebagaimana dalam perÂadaban Islam dikenal `Piagama Madinah’, dan oleh M Yamin, pada perumusan awal Pancasila disebut `Piagam Jakarta’.
Pancasila dikenal sebagai ideÂologi terbuka. Bukanlah itu beÂrarti bahwa nilai dasarnya dapat diubah atau diganti dengan nilai dasar yang lain. Jika itu terjadi, sama artinya dengan meniadakan Pancasila atau meniadakan idenÂtitas/jati diri bangsa Indonesia. Pancasila sebagai ideologi terbuka mengandung makna bahwa nilai-nilai dasar daripada Pancasila itu dapat dikembangkan sesuai denÂgan dinamika kehidupan bangsa Indonesia dan tuntutan perkemÂbangan zaman.
Sebaliknya, Pancasila tidak menjadi semacam ideologi yang tertutup atau kaku yang hanya bersifat doktriner seperti halnya yang terdapat pada negara yang berpaham otoriter, di samping juga bukan sebagai ideologi yang bersifat utopia atau hanya terÂdapat dalam angan-angan belaka, melainkan bahwa ide-ide atau gagasan-gagasan dasarnya terseÂbut dapat dilaksanakan. Pancasila mencerminkan ciri ideologi pada umumnya, yang mempunyai deÂrajat tertinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan.
Padmo Wahjono (1999) memÂberikan arti pandangan hidup ini sebagai `prinsip’ atau asas yang mendasari segala jawaban terÂhadap pertanyaan dasar, yakni untuk apa seorang itu hidup? Pandangan hidup berkenaan dengan sikap manusia di dalam memandang diri dan lingkunganÂnya.Hubungan antara kehidupan individu atau kelompok yang satu dan kelompok lainnya melahirkan suatu pandangan hidup bangsa.
Pandangan hidup bangsa dapat didefinisikan sebagai segeÂnap prinsip dasar yang dipegang teguh suatu bangsa, guna memÂecahkan berbagai persoalan keÂhidupan yang dihadapinya (Al Marsudi, 2003: 5). Pancasila disebut sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia, karena nilai-nilai yang terkandung dalam siÂlasilanya menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan bangsa Indonesia.
Artinya, Pancasila dipergunakÂan sebagai petunjuk hidup sehari-hari, dan dalam pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan norma-norma kehidupan, baik agama, kesusilaan sopan santun, maupun norma hukum yang berÂlaku.
*Penulis adalah Dosen
Pancasila-Kewarganegaraan
Fakultas Sains dan Teknologi
UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta