Untitled-9SEKITAR 800 nama pebisnis dan politikus Indonesia termasuk dalam daftar klien Mossack Fonseca, sebuah firma hukum asal Panama, yang kemarin bocor. Selain mencantumkan nama-nama asal Indonesia, dokumen finansial itu memuat sejumlah kepala negara (mantan dan yang masih menjabat), pebisnis internasional, dan tokoh dunia. Mereka masuk dalam daftar itu karena pernah menyewa Mossack Fonseca untuk mendirikan perusahaan di yuridiksi bebas pajak di luar negeri (offshore).

Oleh : Yuska Apitya
[email protected]

Bocoran dokumen yang kini dikenal sebagai The Panama Papers itu kemarin dipublikasikan secara serentak oleh 100 media di seluruh dunia. Sejak setahun lalu, 370 jurnalis dari 76 negara—diorganisasi oleh The International Consortium of Investigative Journalists (ICIJ)—menelisik 11,5 juta data di dokumen itu. Dokumen ini pertama kali didapat oleh sebuah koran dari Jerman, SüddeutscheZeitung. Mossack Fonseca adalah sebuah firma hukum kecil namun amat berpengaruh di Panama. Firma ini memiliki kantor cabang di Hong Kong, Zurich, Miami, dan 35 kota lain di seluruh dunia.

Di Indonesia, nama-nama para miliarder ternama yang setiap tahun langganan masuk daftar orang terkaya versi Forbes Indonesia bertebaran dalam dokumen Mossack. Pemilik grup Lippo, James Riady, misalnya, tercatat sebagai pemegang saham di sebuah perusahaan bernama Golden Walk Enterprise Ltd. Perusahaan itu didirikan dengan bantuan Mossack Fonseca di British Virgin Islands pada 2011. Putranya, John Riady, juga tercatat sebagai pemilik Phoenix Pacific Enterprise Ltd di BVI. Ketika dimintai konfirmasi, salah seorang keluarga Riady memberikan keterangan off the record.

Nama lain yang muncul dalam daftar ini adalah Direktur PT Indofood Sukses Makmur, Franciscus Welirang. Dia tercatat sebagai pemegang saham perusahaan offshore bernama Azzorine Limited. Nama Fransiscus tak langsung tercatat sebagai klien Mossack Fonseca. Dia terafiliasi lewat BOS Trust Company (Jersey) Ltd, yang menjadi klien sejak 2013. “Azzorine? Saya enggak tahu,” kata Franciscus ketika ditanya soal ini, kemarin. Meski begitu, dia berjanji akan mengecek ihwal keterkaitan perusahaan itu dengan dirinya. Belakangan, setelah memeriksa dokumentasinya, Fransiscus membenarkan. “Iya benar, itu memang perusahaan saya,” katanya.

BACA JUGA :  Menu Makan Siang dengan Ayam Kecap dan Telur Spesial yang Lezat dan Sedap Bikin Keluarga Ketagihan

Dia menegaskan bahwa Azzorine adalah perusahaan tanpa investasi, yang disebutnya “perusahaan satu dolar”. Dia juga memastikan bahwa dia taat membayar pajak di Indonesia.

Sandiaga Uno, pebisnis terkemuka yang kini tengah mencalonkan diri menjadi calon Gubernur DKI Jakarta, juga tersangkut dokumen ini. Pekan lalu, Sandiaga mengaku memang memiliki beberapa perusahaan offshore di British Virgin Islands. Keberadaan perusahaan offshore itu penting untuk bisnis Saratoga Equities, sebuah perusahaan investasi yang dia dirikan bersama Edwin Soeryadjaya.
Setidaknya ada tiga perusahaan offshore yang terkait dengan Sandiaga: Aldia Enterprises Ltd, Attica Finance Ltd, dan Ocean Blue Global Holdings Ltd. Ketiganya didirikan berurutan sejak 2004 sampai 2006. “Saya memang punya rencana membuka semuanya karena saya sekarang dalam proses mencalonkan diri menjadi pejabat publik,” katanya tenang.
Secara hukum, memiliki perusahaan offshore bukanlah sesuatu yang otomatis ilegal. Yang jelas, Mossack Fonseca menawarkan jasa untuk membuat perusahaan di yuridiksi bebas pajak untuk kliennya. Firma ini juga bisa menyamarkan kepemilikan perusahaan offshore agar tak mudah dilacak.

Di Indonesia, dua nama yang kerap dicari penegak hukum untuk kepentingan penyidikan kasus korupsi, yakni taipan minyak Muhammad Riza Chalid dan pengusaha properti Djoko Soegiarto Tjandra, juga tercantum dalam dokumen Mossack.

Riza ditengarai ada di luar Indonesia sehingga menyulitkan Kejaksaan Agung memeriksanya dalam kasus dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo untuk mendapatkan saham PT Freeport Indonesia. Sedangkan Djoko menjadi buron dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp 904 miliar sejak 2009.
Data Mossack yang bocor berisi informasi soal Mossack dan klien-kliennya sejak 1977 sampai awal 2015. Keberadaan data ini memungkinkan publik mengintip bagaimana dunia offshore bekerja dan bagaimana fulus gelap mengalir di dalam jagat finansial global.

BACA JUGA :  Gulai Nangka Muda Bumbu Kuning, Menu Makan Lezat dengan Aroma Menggugah Selera

Salah seorang pendiri Mossack, Ramon Fonseca, menegaskan bahwa perusahaannya tidak punya tanggung jawab atas apa pun yang dilakukan kliennya dalam menggunakan perusahaan offshore yang dijual oleh Mossack.

Dokumen rahasia yang terkenal dengan sebutan Panama Paper menguak aksi tipu-tipu ratusan tokoh yang terdiri dari kepala negara, politisi, pebisnis, selebriti, dan olah ragawan menyembunyikan hartanya. Dalam dokumen itu, dipublikasikan aksi ribuan orang kaya di berbagai negara yang melakukan pencucian uang dan praktek kotor lainnya. Termasuk ratusan nama  dari Indonesia.(*)

Berikut modus yang dilakukan para orang kaya yang melakukan praktek kotor kejahatan pajak:

1. Perusahaan cangkang (shell companies)
Mossack Fonseca membuat perusahaan cangkang yaitu perusahaan yang digunakan untuk menyembunyikan kepemilikan aset perusahaan. Sang pemilik biasanya menyewa orang untuk berperan sebagai manajemen perusahaan. Total ada 214.488 nama perusahaan offshore di Panama Papers yang terhubung dengan orang-orang dari 200 negara.
2. Pusat keuangan perusahaan di yuridiksi bebas pajak (offshore financial centre)
Ini tempat transaksi keuangan rahasia di British Virgin Islands, Macao, Bahama, dan Panama. Orang-orang kaya itu menyimpan dana mereka di sini dan dijamin kerahasiaannya. Transaksi keuangan difasilitasi pajak yang rendah hingga bebas pajak.
3. Saham dan obligasi atas nama (bearer shares and bonds)
Saham dan obligasi atas nama merupakan solusi untuk menyembunyikan kepemilikan orang kaya dan perusahaan dengan cara memindahkan uang dalam jumlah besar dengan mudah.
4. Pencucian uang
Pencucian uang termasuk membersihkan uang “kotor” agar dapat digunakan tanpa memunculkan kecurigaan. Koruptor yang memiliki banyak uang tunai dapat mengirim uangnya ke offshore financial center.  Uangnya kemudian diubah ke obligasi atas nama dan dimiliki oleh perusahaan cangkang.

============================================================
============================================================
============================================================