Ormas-GMBIHARI besar keagamaan yang semestinya dirayakan dengan semangat kebinekaan dan toleransi kembali dinodai kekerasan. Wibawa negara pun lagi-lagi diuji keberadaan organisasi kemasyarakatan atau ormas yang melakukan sweeping (penyisiran) terkait dengan pernik-pernik hari besar keagamaan itu.

Belakangan penyisiran oleh ormas tertentu marak di sejumlah daerah. Mereka mendatangi mal-mal, pusat-pusat perbelanjaan, atau toko-toko untuk memastikan tidak ada penggunaan atribut keagamaan tertentu oleh penganut agama yang lain.

Sebagian dari mereka memang hanya melakukan sosialisasi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan penggunaan atribut dan aksesori Natal bagi umat muslim. Namun, ada pula ormas yang kebablasan dengan menunjukkan tabiat anarkistis dan memamerkan kekerasan.

Di Surakarta, Jawa Tengah, misalnya, beberapa pengunjung sebuah restoran luka-luka ketika puluhan orang anggota salah satu ormas tiba-tiba merangsek, merusak, menyerang, dan menganiaya mereka. Polisi telah menangkap lima pelaku untuk diproses hukum.

BACA JUGA :  KUSTA, KENALI PENYAKITNYA RANGKUL PENDERITANYA

Kita prihatin, sungguh prihatin, karena lagi-lagi penyisiran semacam itu kembali terjadi saat umat hendak merayakan hari besar keagamaan. Kita prihatin, sangat prihatin, karena lagi-lagi ada ormas yang berlaku lajak seakan mereka empunya negara ini.

Memaksa umat lain mengenakan atribut agama tertentu memang salah, tetapi melakukan penyisiran, apalagi disertai kekerasan, juga salah. Negara ini dibangun berfondasikan hukum dan cuma penegak hukum atau aparat keamanan yang diberi kewenangan untuk menegakkan hukum demi terus tegaknya negara ini.

Dengan alasan apa pun, penyisiran oleh ormas tidak bisa dibenarkan dan pantang dibiarkan. Terlebih ketika penyisiran itu dilakukan hanya didasarkan pada fatwa organisasi keagamaan seperti MUI. Fatwa MUI sebatas keputusan atau pendapat terhadap suatu masalah. Ia bisa menjadi pedoman bagi umat, tetapi bukanlah hukum positif yang serta-merta harus ditegakkan penegak hukum sekalipun.

BACA JUGA :  DARI PREMAN TERMINAL, SEKDES HINGGA ANGGOTA DPRD PROVINSI JABAR

Kita sepakat dengan sikap Kapolri Jenderal Tito Karnavian bahwa fatwa MUI bukan rujukan hukum sehingga anggota kepolisian tak perlu mengeluarkan surat edaran yang bisa menjadi produk hukum bagi semua pihak. Publik pun menunggu sikap lebih tegas dari aparat kepolisian untuk menindak ormas pembuat onar. Ketegasan itu pula yang diinginkan Presiden Joko Widodo.

Harus kita katakan, sudah terlalu lama aparat negara lembek terhadap ormas anarkistis. Sudah saatnya negara menunjukkan kewibawaannya. Sudah waktunya kepolisian tak lagi melakukan pembiaran, tak juga menoleransi ormas-ormas intoleran. Bahkan, sudah semestinya pula mereka yang jelas-jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip mulia Pancasila dan UUD 1945 dibubarkan.

Keberagaman negeri ini hanya bisa langgeng jika hukum sebagai pengikat ditegakkan setegak-tegaknya. Terus membiarkan ormas penghobi kekerasan dan antikebinekaan sama saja menjerumuskan Republik ini ke jurang kehancuran.(*)

 

============================================================
============================================================
============================================================