Opini-1-Saldi-Isra

Oleh: SALDI ISRA
Guru Besar Hukum Tata Negara dan Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang

Setidaknya, sejauh ini, telah hampir 20 kali UU No 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diuji konstitusionalitasnya di Medan Merdeka Barat. Terakhir, langkah serupa tengah dicoba pula oleh OC Kaligis. Alhamdulil­lah, Mahkamah Konstitusi tetap mengukuhkan eksistensi Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kedua, resistensi dari lemba­ga-lembaga penegak hukum kon­vensional. Paling tidak ancaman berupa resistensi tersebut bisa di­lacak dari beberapa kali ketegan­gan yang terjadi antara KPK dan kepolisian. Melacak serangkaian ketegangan yang pernah terjadi di antara kedua institusi ini, pen­galaman himpitan peristiwa yang terjadi dari awal tahun 2015 meru­pakan tragedi yang paling meng­khawatirkan. Sebagaimana dik­etahui, dampak dari penetapan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka, kepolisian menetapkan pula beberapa pihak di KPK sebagai tersangka. Sulit dibantah, implikasi dari rangkaian peristiwa ini, KPK benar-benar berada dalam situasi paling sulit sejak kehadirannya.

Sekiranya hendak memberi­kan pandangan secara jujur, trage­di yang menimpa beberapa pihak di KPK, termasuk Bambang Widjo­janto dan Abraham Samad, dipicu Pasal 32 ayat (2) UU No 30/2002 yang mengatur, bila pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya. Kare­na penyusunan norma yang be­gitu terbuka, siapa saja pimpinan KPK dengan mudah bisa dijadikan tersangka karena kemungkinan melakukan tindak pidana sebelum menjadi bagian dari lembaga anti­rasywah ini.

Selain dari kedua ancaman di atas, ancaman ketiga dapat di­lacak dari rencana revisi UU No 30/2002. Sejak semula saya ber­pandangan, upaya menghambat laju KPK melalui proses legis­lasi dapat dikatakan amat serius. Sekalipun Mahkamah Konstitusi telah berulang kali meneguhkan posisi KPK, langkah merevisi UU No 30/2002 amat mungkin me­lumpuhkan KPK sebagai lembaga yang ditempelkan status extraor­dinary dalam desain besar pem­berantasan korupsi sejak reforma­si. Misalnya, membaca draf usulan perubahan UU No 30/2002 yang terkuak ke masyarakat dalam be­berapa hari terakhir keinginan un­tuk melumpuhkan KPK menjadi sulit dibantah.

Lisan Menjadi Tulisan

Meskipun pada bagian terda­hulu dikemukakan bahwa ren­cana revisi UU No 30/2002 telah muncul begitu KPK mulai menun­jukkan sepak-terjangnya dalam memberantas korupsi, semuanya masih berada dalam bingkai dis­kursus alias wacana lisan. Dari perkembangan yang ada, langkah konkret merevisi UU No 30/2002 mulai terlihat dengan upaya me­masukkannya ke Program Legis­lasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2011. Di tengah rencana ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Tjatur Sapto Edi menegaskan bahwa DPR tidak akan memangkas kewenangan penuntutan KPK. Boleh jadi seb­agai bagian dari rencana tersebut, Maret 2012, sejumlah anggota Komisi III studi banding ke luar negeri mempelajari komisi inde­penden seperti KPK.

BACA JUGA :  SAHUR OF THE ROAD RAWAN DENGAN TAWURAN PELAJAR

Langkah konkret berikutnya, 3 Juli 2012, rapat internal Komisi III DPR sampai pada kesepakatan bahwa semua fraksi setuju mere­visi terhadap UU No 30/2002. Saat itu muncul pemahaman dari Komisi III DPR bahwa KPK meru­pakan lembaga ad hoc, KPK tak diperkenankan merekrut penyi­dik sendiri, dan KPK harus men­gantongi izin pengadilan saat me­nyadap seseorang (Kompas, 9/10). Untungnya, kesepakatan revisi UU No 30/2002 belum memunculkan naskah konkret seperti sekarang. Bahkan, lebih beruntung lagi, saat berpidato di Istana Negara (8/10/12), Presiden Susilo Bam­bang Yudhoyono menegaskan bahwa perubahan UU No 30/2002 belum tepat dilakukan.

Setelah terhenti beberapa waktu, berbarengan dengan kete­gangan hubungan KPK dan polisi, awal Februari 2015, beberapa kekuatan politik di DPR memun­culkan kembali rencana revisi UU No 30/2002. Rencana ini tidak mendapat perhatian yang begitu luas. Rencana ini benar-benar mendapat perhatian ketika Men­teri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengikuti rapat kerja den­gan Badan Legislasi DPR (16/6). Sekalipun Yasonna menyatakan usul revisi berasal dari DPR, per­nyataan `pemerintah tidak dapat menolak usulan DPR’ sangat mengejutkan dan benar-benar menunjukkan langkah serius merevisi UU No 30/2002.

Terlepas dari asal rancangan revisi UU No 30/200, naskah yang beredar luas di masyarakat dalam beberapa waktu terakhir menun­jukkan bahwa upaya merevisi ini tidak pernah berhenti. Di atas itu semua, naskah perubahan yang beredar di tengah masyarakat menjadi bukti konkret berger­aknya wacana (dalam bahasa lisan) menjadi naskah tertulis ran­cangan naskah usulan perubahan. Artinya, bentangan fakta yang muncul beberapa hari terakhir menjadi gambaran dan sekaligus keprihatinan bahwa masa depan KPK benar-benar tengah berada dalam ancaman serius. Bahkan, kejadian belakangan dapat di­katakan yang paling serius.

Alasan Merevisi

Ihwal revisi, sebagaimana dikemukakan dalam “Belum Wak­tunya Merevisi UU KPK“ (Media Indonesia, 22/6), saya menge­mukakan bahwa jikalau hendak menilik kembali UU No 30/2002, memang terdapat alasan melaku­kan perubahan. Misalnya, potensi bom waktu kriminalisasi yang ter­simpan di dalam Pasal 32 ayat (2) dapat dijadikan salah satu argu­mentasi merevisi UU No 30/2002. Tidak hanya itu, kebutuhan adanya penyidik yang direkrut KPK sendiri dapat dijadikan sebagai alasan lain.

BACA JUGA :  SAHUR OF THE ROAD RAWAN DENGAN TAWURAN PELAJAR

Sebagaimana diketahui, meski tidak ada larangan untuk merek­rut penyidik sendiri dan langkah ini telah dimulai KPK, keberadaan penyidik yang direkrut sendiri se­lalu dipersoalkan.

Selain kebutuhan di atas, dari sistem legislasi kita, semua pihak memang dapat mengajukan usul perubahan atau revisi sebuah UU. Bahkan, tidak hanya revisi, seb­agai pemegang kuasa legislasi DPR dan/atau pemerintah dapat men­gajukan UU yang sama sekali baru. Namun demikian, sebagai bagian dari upaya mewujudkan sistem hukum nasional, pembentukan dan penyusunan UU dimulai me­lalui Prolegnas. Dalam hal ini, UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU No 12/2011) menyatakan bah­wa Prolegnas merupakan instru­men perencanaan dalam program pembentukan UU yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.

Sebagaimana dinukilkan sebe­lumnya (Media Indonesia, 26/6), secara hukum, merujuk Pasal 23 ayat (2) UU No 12/2011, presiden atau DPR diberikan kesempatan untuk mengajukan rancangan undangundang di luar Prolegnas dengan kondisi yang sangat ketat. Artinya, rancangan di luar Proleg­nas hanya dibenarkan apabila ter­dapat prakondisi yang bertujuan mengatasi keadaan luar biasa, ke­adaan konflik, atau bencana alam.

Kondisi kedua, keadaan ter­tentu lainnya, memastikan ad­anya urgensi nasional terhadap rancangan undang-undang yang dapat disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi dan menteri hukum dan HAM.

Dalam batas penalaran yang wajar, adanya pengaturan bahwa tahap awal dari proses legislasi bermula dari pencantuman dalam Prolegnas agar pembentukannya benar-benar terencana. Perenca­naan diperlukan agar pembentu­kan, baik merupakan revisi mau­pun rancangan yang benar-benar baru sama sekali, harus dilaku­kan secara terencana dan tidak didasarkan kepentingan sesaat. Bagaimanapun, kehadiran masuk dalam Prolegnas dapat juga dimak­nai sebagai warning bagi semua pi­hak yang terkait dengan usulan se­belum rancangan undang-undang benar-benar dibahas ketika tahap pembahasan bersama di DPR.

Sekalipun secara substansial dan sistem perundang-undangan memungkinkan guna melakukan revisi terhadap UU No 30/2002, melihat perkembangan yang ter­jadi sekarang bukanlah waktu yang tepat untuk merevisi terhadap UU yang menjadi dasar hadir lembaga antirasywah ini. Dengan mem­baca draf rancangan revisi UU No 30/2002 yang muncul ke publik, tergambar betapa besarnya keingi­nan untuk mereduksi KPK. Bisa di­pastikan, bilamana konsep dalam draf naskah tersebut benar-benar menjadi UU, KPK akan kehilangan peran dan arti pentingnya dalam desain besar pemberantasan ko­rupsi di negeri ini. (*)

============================================================
============================================================
============================================================