BOGOR TODAY – Satu dari dua tersangka pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dibekuk satuan reserse kriminal Polresta Bogor Kota. Pelaku berinisial SN (27), sementara JN masih dalam pengejaran. Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser mengatakan penangkapan pelaku berawal ketika ada laporan dari keluarga korban ke Polsek Bogor Barat. Petugas langsung melakukan penyelidikan, dan kurang dari 1×24 jam pelaku berhasil dibekuk di rumah kontrakannya di Kabupaten Bogor. “Pada waktu ditangkap pelaku tidak dapat mengelak karena dikenali korban, dan langsung dibawa anggota Reskrim ke Polsek,” ujar Hendri di Mapolresta Bogor Kota, Kamis (9/7/2020) Iapun menuturkan, pelaku berhasil menggasak motor Honda Sonic F 2697 FEG, dan dua unit handphone usai menipu korban yang berboncengan dengan saudaranya saat  akan main ke BNR Bogor dan diberhentikan di tengah jalan oleh  pelaku. “Modus pelaku menuduh korban telah membacok adiknya, padahal semua itu hanya akal-akalan pelaku saja supaya korban bisa dikecoh lalu dibawa ke tempat sepi dan motor serta dua buah HP korban dan saudaranya dirampas,” katanya. Kedua pelaku, sambung Hendri memiliki peran masing-masing, SN berperan sebagai mengambil barang hasil kejahatan, sedangkan JN mengawasi situasi sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
BACA JUGA :  Wajib Tahu! Ternyata Kapulaga Punya 15 Manfaat Lho, Simak Ini
============================================================
============================================================
============================================================