Opini-1-Mukhamad-MisbakhunKONDISI ekonomi nasional pada kuartal II 2015 yang cenderung stagnan menyisakan harapan perbaikan pada masa yang akan datang. Meski realisasi pertumbuhan sebesar 4,71% tidak berbeda dengan kuartal sebelumnya, diperlukan terobosan-terobosan kebijakan di bidang ekonomi yang berpotensi menstimulus pergerakan pertumbuhan pada kuartal-kuartal berikutnya.

Oleh: MUKHAMAD MISBAKHUN
Anggota Komisi XI DPR RI

Pemerintah telah mem­prediksi konstelasi tersebut dan menjadi­kannya sebagai referensi dalam pengajuan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok- Pokok Kebijakan Fiskal (KEMPPKF) 2016. Dalam kerangka KEM-PPKF disebutkan pertumbu­han ekonomi nasional pada 2015 mengalami tantangan signifikan dari pemulihan ekonomi global yang tidak merata. Kondisi eko­nomi saat ini belum memperoleh dampak kuat untuk pertumbu­han ekonomi pada kuartal II.

Meski berada dalam kondisi stagnan, optimisme pada pen­capaian pertumbuhan ekonomi hingga 5,7% masih terjaga. Hal itu didasari atas prediksi ekonomi yang berangsur membaik sehing­ga mampu mendorong perbaikan neraca perdagangan. Selain itu, belanja infrastruktur (investasi) juga mengalami peningkatan se­hingga programprogram pemban­gunan infrastruktur berjalan baik.

Ditambah lagi, konsumsi tetap kuat dan stabil dengan daya beli masyarakat yang tinggi. Secara khusus, penciptaan iklim investa­si yang kondusif menjadi salah satu terobosan penting. Realisasi investasi pada kuartal I 2015 yang mencapai Rp124,6 triliun (16,9%) dari target investasi sebesar Rp519,5 triliun memberi angin segar bagi pergerakan ekonomi kuartal selanjutnya. Realisasi tersebut lebih tinggi dari realisasi pada kuartal yang sama pada ta­hun sebelumnya.

Berdasarkan laporan World Investment 2015, investasi asing langsung (foreign direct investment) ke Indonesia bertumbuh 20% menjadi USD23 miliar. Angka ini jauh lebih tinggi ketimbang arus masuk investasi asing ke Asia Tenggara yang hanya meningkat 5%, mencapai USD133 miliar.

Target realisasi investasi Rp519,5 triliun sendiri mening­kat dibanding tahun sebelumnya yang sebesar Rp463,1 triliun. Dari angka tersebut, Rp307 triliun (59,1%) berasal dari penanaman modal asing (PMA) dan 40,9% dari penanaman modal dalam negeri (PMDN). Investasi memegang per­anan penting dalam menggerak­kan pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja. Investa­si dapat dilakukan oleh pemerin­tah melalui anggaran pembiayaan pembangunan dan investasi swas­ta atau masyarakat.

Investasi yang dilaksanakan pemerintah terutama mendo­rong penciptaan iklim usaha yang kondusif, penyediaan sarana dan prasarana, serta pemberdayaan ekonomi rakyat. Sedangkan in­vestasi swasta atau masyarakat, baik berupa penanaman modal asing maupun penanaman modal dalam negeri, dilaksanakan terutama untuk meningkatkan pemanfaatan sumber daya lokal menjadi kekuatan ekonomi riil yang mampu menopang per­tumbuhan ekonomi, membuka kesempatan kerja, serta menun­jang pendapatan daerah.

BACA JUGA :  JELANG LAGA MALAM INI, TIMNAS VS AUSTRALIA

Tidak dimungkiri, Indonesia merupakan salah satu dari nega­ra-negara yang berhasil mengha­dapi gelombang krisis ekonomi, khususnya di tengah kekacauan ekonomi dunia pada 2008.

Selebihnya, Indonesia me­narik perhatian dunia sebagai salah satu pilar ekonomi dunia bersama kekuatan Asia lainnya seperti China dan India. Pertum­buhan yang besar tersebut sangat ditopang oleh pihakpihak swasta baik kecil, menengah, maupun besar. Seperti negara-negara maju dan berkembang lainnya, pihak swasta mengambil peran dan kontribusi yang besar bagi perekonomian negaranya.

Insentif Investasi

Gairah investasi tidak terlepas dari berbagai kemudahan dan kepastian hukum. Atas dasar itu, diperlukan beberapa langkah in­sentif yang dipandang mampu menggenjot iklim investasi hing­ga atau melebihi target yang di­harapkan.

Pertama, kebijakan pajak. Banyak negara maju dan berkem­bang yang sukses kerapkali mem­berikan insentif positif bagi pihak swasta. Stimulasi dilakukan untuk meningkatkan ketertarikan dalam berinvestasi bagi para investor baik investor asing maupun dalam negeri. Insentif tersebut terkait dengan kebijakan pengurangan atau penghilangan pajak secara se­mentara yang diberlakukan oleh pemerintah terhadap penghasilan tertentu dalam rangka menarik investor agar mau menanamkan modal. Secara umum, tingginya pajak acapkali mereduksi pertum­buhan ekonomi.

Pengaruh pajak terhadap kin­erja perekonomian sering berim­plikasi ambigu dalam beberapa wilayah dan berubah-rubah serta kontroversial di wilayah lainnya. Untuk itu, diperlukan alternatif ke­bijakan yang dapat diadopsi untuk memperbaiki kinerja perekono­mian dan aliran investor. Pada gili­rannya, akan tercipta suatu kondisi yang mampu mendorong pening­katan investasi dengan biaya dan risiko rendah dan bisa menghasil­kan keuntungan jangka panjang.

Pada 1980 hingga 1990-an, China dan India telah melakukan perbaikan- perbaikan iklim in­vestasi dengan menurunkan biaya dan risiko investasi sehingga in­vestasi swasta sebagai bagian dari produk domestik bruto (PDB) saat itu meningkat signifikan hampir 200%. Kedua, payung hukum.

BACA JUGA :  DARI PREMAN TERMINAL, SEKDES HINGGA ANGGOTA DPRD PROVINSI JABAR

Dalam rangka peningkatan kualitas investasi, dibutuhkan payung hukum yang kokoh guna mengatur dan mengendalikan sistem penanaman modal atau in­vestasi. Demikian juga kebijakan terkait stimulus fiskal atau penyika­pan fiskal (pajak) bagi investasi.

Saat ini pemerintah sedang menyosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasi­lan untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha Tertentu. Demikian juga fasilitas pembebasan bea masuk atas importasi barang modal bagi yang masih belum bisa diproduksi di dalam negeri. Dalam waktu dekat, pemerintah juga akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130 / PMK.011/2011 tentang ”tax holi­day” (pengurangan atau peng­hilangan pajak penghasilan dalam kurun waktu tertentu).

Ketiga, kepastian kebijakan, regulasi, dan perizinan usaha. Selama ini terdapat beberapa kendala yang menghambat iklim investasi di berbagai daerah dise­babkan rendahnya sistem pelay­anan publik, kurangnya kepastian hukum, dan berbagai peraturan daerah yang tidak probisnis.

Pelayanan publik yang dike­luhkan oleh investor adalah teru­tama terkait dengan ketidakpas­tian biaya dan lamanya waktu berurusan dengan perizinan dan birokrasi. Pemerintah perlu men­jaga stabilitas ekonomi makro, menentukan kebijakan yang pro­bisinis, menekan tingkat korupsi, mengurangi beban biaya yang tidak jelas bagi pengusaha, serta memberikan insentif pajak bagi pengusaha atau investor dalam negeri dalam negeri.

Selain itu, diperlukan pening­katan atau perbaikan pelayanan publik, peningkatan intensitas ket­erlibatan dunia usaha dan stake­holder lainnya dalam perumusan kebijakan publik, serta perbaikan infrastruktur sebagi pendukung kegiatan usaha. Peningkatan dan perbaikan pelayanan publik in­vestasi juga terkait dengan kebi­jakan satu pintu yang memudah­kan investor dalam melakukan aktivitasnya. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah merespons hal itu dengan mem­bentuk tim tingkat tinggi demi merealisasikan pembangunan se­jumlah proyek infrastruktur yang terhambat keruwetan di tingkat kementerian/lembaga. Akhirnya, kita patut mengapresiasi segala upaya pemerintah dalam mening­katkan investasi dalam negeri.

Di tengah stagnasi pertumbu­han, berbagai langkah terobosan telah dicanangkan dan diterap­kan. Hasilnya pun cukup signifi­kan mendongkrak gairah iklim investasi. Dengan dukungan berb­agai pihak, optimisme pertumbu­han ekonomi akan terus terjaga, hingga harapan perbaikan eko­nomi di masa yang datang akan dapat terealisasi. (*)

============================================================
============================================================
============================================================