Oleh : Yuska Apitya Aji Iswanto S.Sos

***Mahasiswa Pascasarjana Hukum Universitas Pamulang (Unpam) Tangerang/ Forum Komunikasi Mahasiswa Magister Jakarta-Banten

 

Korupsi berjamaah megaproyek E-KTP mulai memasuki babak baru. Kini, keberanian dan independensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali diuji oleh publik. Apakah KPK berani membongkar habis megarasuah yang disebut-sebut melibatkan sejumlah elite partai ini? atau mandek seiring tekanan politis elite parlemen.

Di sejumlah obrolan para akademisi hukum, korupsi E-KTP disebut bukan sembarang korupsi. Disini, ada jutaan masyarakat yang dinistakan haknya. Dalam hal ini, adalah hak  berkependudukan sesuai Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Disebutkan bahwa penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup”. Artinya, Nomor NIK yang ada di KTP-el inilah yang menjadi dasar dalam penerbitan segala dokumen pribadi, mulai dari paspor, SIM, NPWP, Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya. Jika masyarakat belum memiliki E-KTP setidaknya hak mereka untuk mendapatkan pelayanan kependudukan sudah dinistakan oleh negara.

BACA JUGA :  KURANG ELOK PRAMUKA BERUBAH DARI EKSKUL WAJIB JADI PILIHAN

Jauh-jauh hari saat program e-KTP muncul, sebenarnya protes keras berdatangan terhadap DPR dan Pemerintah. Alasan logisnya adalah ketidaksiapan sarana prasarana. Ini pun bisa dibenarkan lantaran saat anggaran bergulir, baik DPR maupun Pemerintah terkesan memaksakan penggunaan anggaran yang nilainya di luar kewajaran. E-KTP adalah mega proyek yang tidak murah. Karena, selain menggunakan teknologi tinggi yang harganya mahal, program ini juga membutuhkan biaya besar dalam perawatannya. Belum lagi dengan luasnya wilayah Indonesia, target program untuk menjangkau hampir seluruh kabupaten, termasuk tim teknis di tiap daerah, akan menyedot APBN triliunan rupiah.

============================================================
============================================================
============================================================