SIDANG perdana kasus dugaan korupsi pen­gadaan lahan untuk relokasi PKL di Pasar Jam­bu Dua, mulai menguak tabir baru. Tiga orang penting di Balaikota Bogor yakni Walikota Bima Arya, Wakil Walikota Usmar Hariman, dan Sekdakot Ade Sarip Hidayat disebut-sebut ikut terlibat dalam proses transaksi tanah mi­lik Angkahong itu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut secara gamblang dalam tuntutannya bahwa keterlibatan ketiga petinggi Pemkot Bogor itu telah ikut menimbulkan kerugian negara hing­ga Rp kerugian keuangan negara, sebesar Rp 28.400.533.057.

BACA JUGA :  KUSTA, KENALI PENYAKITNYA RANGKUL PENDERITANYA

Apa makna dari penyebutan tiga peja­bat tinggi di Balaikota Bogor itu? Secara hu­kum, ketiga pejabat tersebut dimungkinkan berubah status dari saksi menjadi tersangka. Namun perubahan status tersebut baru akan terlihat jelas setelah semua fakta hukum di persidangan terkuak secara nyata dan jelas.

Namun, secara politis pejabat setingkat ke­pala daerah bisa saja diselamatkan atas dasar pertimbangan politis. Tetapi penyelamatan secara politis biasanya tak memiliki kekuatan hukum mengikat. Ini artinya, ketika kekua­saan tak lagi melekat pada pejabat tersebut, misalnya dia tak jadi walikota lagi, maka bisa saja status tersangka menghampirinya. Sejarah peradilan di Indonesia sudah banyak memberi­kan contoh kasus penyelamatan secara politis.

============================================================
============================================================
============================================================