Disusun Oleh:

Yuska Apitya Aji Iswanto S.Sos

Mahasiswa Pascasarjana Hukum Universitas Pamulang (Unpam)/Jaringan Komunikasi “Pamulang of Inclusive Law”

 

Kebutuhan transportasi merupakan kebutuhan turunan (derived demand) karena menyangkut aktivitas ekonomi dan social yakni berkaitan dengan distribusi barang, jasa, dan tenaga kerja, serta merupakan inti dari pergerakan ekonomi di perkotaan. Ketersediaan sarana transportasi sangat memegang peranan vital dalam aspek sosial ekonomi melalui fungsi distribusi antara daerah satu dengan daerah yang lain. Mode distribusi ini akan menjadi lebih mudah dan cepat bila sarana transportasi yang ada berfungsi sebagaimana mestinya sehingga transportasi dapat menjadi salah satu sarana untuk mengintegrasikan berbagai wilayah di Indonesia. Melalui ketersediaan transportasi, penduduk antara wilayah satu dengan wilayah lainya dapat ikut merasakan hasil produksi yang rata maupun hasil pembangunan yang ada. Skala ekonomi (economy of scale), lingkup ekonomi (economy of scope) dan keterkaitan (interconnectedness) harus tetap menjadi pertimbangan dalam pengembangan transportasi dalam kerangka desentralisasi dan otonomi daerah yang kerap didengungkan akhir-akhir ini.

Satu hal yang perlu digarisbawahi dalam persoalan transportasi adalah integrasi, dimana berbagai pelayanan transportasi harus ditata sedemikian rupa sehingga saling terintegrasi, misalnya truk pengangkut kontainer, kereta api pengangkut barang, pelabuhan peti kemas, dan angkutan laut peti kemas, semuanya harus terintegrasi dan memungkinkan sistem transfer yang terus menerus (seamless). Para perkembangannya, sarana transportasi di Indonesia berjalan sedikit lebih lambat dibandingkan dengan negara-negara berkembang di Asia diantaranya Malaysia, Singapura, Jepang dan korea Selatan.

Saya menganalisa, salah satu faktor utama penyebab stagnasi kemajuan sarana transportasi ini adalah ketidakjelasan regulasi pemerintah dalam menangani kinerja sistem transportasi yang ada. Kebanyakan dari negara maju menganggap pembangunan transportasi merupakan bagian yang integral dari pembangunan perekonomian. Pembangunan berbagai sarana dan prasarana transportasi seperti halnya dermaga, pelabuhan, bandara, dan jalan rel dapat menimbulkan efek ekonomi berganda (multiplier effect) yang cukup besar, baik dalam hal penyediaan lapangan kerja, maupun dalam memutar konsumsi dan investasi dalam perekonomian lokal dan regional. Sektor transportasi dikenal sebagai salah satu mata rantai jaringan distribusi barang dan penumpang telah berkembang sangat dinamis serta berperan didalam menunjang pembangunan politik, ekonomi, sosial budaya maupun pertahanan keamanan. Pertumbuhan sektor ini akan mencerminkan pertumbuhan ekonomi secara langsung sehingga transportasi mempunyai peranan yang penting dan strategis. Keberhasilan sektor transportasi dapat dilihat dari kemampuannya dalam menunjang serta mendorong peningkatan ekonomi nasional, regional dan lokal, stabilitas politik termasuk mewujudkan nilai-nilai sosial dan budaya yang diindikasikan melalui berbagai indikator transportasi antara lain: kapasitas, kualitas pelayanan, aksesibilitas keterjangkauan, beban publik dan utilisasi.

BACA JUGA :  SAHUR OF THE ROAD RAWAN DENGAN TAWURAN PELAJAR

Pesatnya kemajuan teknologi terutama di jejaring internet memungkinkan manusia mendapatkan informasi dengan mudah dan cepat. Kondisi inilah yang kemudian dimanfaatkan untuk menciptakan mode transportasi berbasis online. Layanan transportasi online ini memungkinkan calon penumpang tidak perlu datang ke sebuah pangkalan ojek ataupun transportasi angkutan lainnya. Calon penumpang cukup memesan dari sebuah aplikasi di smartphone.

Fenomena kehadiran transportasi online, mulai dari yang berbentuk taksi (kendaraan roda empat) atau ojek (kendaraan roda dua) harus diakui memicu reaksi dari berbagai lapisan masyarakat yang menggantungkan hidupnya dengan layanan ojek, terutama pengendara ojek konvensional (manual).

Konflik yang timbul setahun terakhir ini lebih kepada kecemburuan dari pelaku transportasi konvensional terhadap transportasi online. Permasalahan ini menjadi semakin tak terkendali seiring semakin banyaknya transportasi online yng menjamur di perkotaan. Maret 2016 silam, masyarakat yang mengatasnamakan Paguyuban Transportasi Konvensional berdemo di depan Istana Merdeka menuntut agar transportasi online dihapuskan. Tuntutan ini berdalih bahwa pendapatan pekerja transportasi konvensional berkurang drastis seiring adanya migrasi besar-besaran pelanggan yang beralih menggunakan jasa transportasi online.

(sumber : https://kumparan.com/dewi-rachmat-k/gambaran-saham-taksi-express-dan-blue-bird-yang-terjun-bebas)

 

Jika merujuk grafis di atas, bias dianalisa bahwa masa-masa kejayaan taksi konvensional mulai tergerus dengan hadirnya layanan transportasi online baik roda dua maupun roda empat. Data dari Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebutkan, saham PT Express Transindo Utama Tbk (TAXI) 5 tahun terakhir merosot tajam.

BACA JUGA :  SAHUR OF THE ROAD RAWAN DENGAN TAWURAN PELAJAR

Hingga kuartal III-2016, PT Express Transindo Tbk (TAXI). Express harus mencatatkan rugi di kuartal III-2016 sebesar Rp 81,80 miliar dari periode sama sebelumnya untung Rp 11,07 miliar. Pendapatan perseroan turun 28,94 persen menjadi Rp 512,57 miliar. Tak hanya laporan keuangannya saja yang merosot, saham-sahamnya pun ikut terjun bebas. Dalam 5 tahun terakhir, saham Taksi Express terus merosot. Posisi tertinggi saham TAXI terjadi pada tanggal 20 September 2013. Saat itu, saham TAXI menembus level Rp 1.770. Dari kondisi ini bias dianalisa bahwa keberadaan taksi online benar-benar memberi ancaman bagi eksistensi taksi konvensional.

Permasalahan lain yang muncul adalah penerapan tarif transportasi online yang jauh lebih murah ketimbang transportasi konvensional. Sebagai bentuk penyelesaiannya konflik, Kementerian perhubungan (Kemenhub) akhirnya menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. Permen ini mengatur angkutan tidak dalam trayek, seperti taksi, angkutan sewa, carter, pariwisata, dan lainnya. Adapun taksi atau penyedia transportasi online wajib mendaftarkan diri dan nama dalam STNK harus berbadan hukum atau sesuai Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, yakni termaktub dalam Pasal 139 ayat 4.

Sementara, penyelenggaraan taksi online atau angkutan berbasis aplikasi dijabarkan lebih lanjut dalam Bab IV Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Umum dengan Aplikasi Berbasis Teknologi Informasi. Salah satu klausulnya menyebutkan bahwa perusahaan jasa angkutan tidak dalam trayek, misalnya taksi, diperbolehkan memakai aplikasi. Penyediaan aplikasi bisa dilakukan sendiri atau bekerja sama dengan perusahaan aplikasi yang sudah berbadan hukum Indonesia. Sistem pembayaran angkutan tersebut juga boleh disematkan sekaligus dalam aplikasi asalkan tetap mengikuti ketentuan di bidang informasi dan transaksi elektronik.

============================================================
============================================================
============================================================