CoWFYkyWYAQ_GUbOleh : ALFIAN MUJANI
[email protected]

Menteri Per­h u b u n g a n Budi Karya Sumadi, yang sudah aktif menggantikan Ignasius Jonan, berkata akan memanggil pe­rusahaan penyedia jaringan transportasi online pekan de­pan atau awal Agustus 2016.

Pemanggilan ini dilakukan untuk memastikan penyedia layanan, seperti Gojek, Uber, dan Grab, telah patuh terha­dap aturan yang berlaku ter­kait mobil panggilan. “Min­ggu depan kami akan panggil. Kami mengharapkan mereka, ya mbok nuruti apa yang di­berikan oleh pemerintah,” tutur Budi dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (29/7/2016).

BACA JUGA :  Perawat RS Santosa Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kontrakan, Gegerkan Warga Bandung

Sebelumnya, mantan Menteri Perhubungan Igna­tius Jonan telah menerbit­kan Peraturan Menteri (PM) Peraturan Menteri (PM) No. 32/2016 tentang Penyelengga­raan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Dalam peraturan itu, para mitra layanan mobil panggi­lan diwajibkan untuk melaku­kan uji KIR, memiliki SIM A Umum, serta memakai STNK atas nama perusahaan.

Pemerintah memberi­kan tenggat waktu yang cu­kup panjang bagi mitra Uber, GrabCar, dan GoCar, untuk memenuhi syarat tersebut yaitu sampai Oktober 2016.

BACA JUGA :  Kecelakaan 2 Remaja Boncengan Motor di Polman Sulbar Tewas usai Tabrakan dengan Truk

Budi menyadari bahwa layanan transportasi dar­ing telah mendapatkan hati di masyarakat. Pasalnya, layanan tersebut mampu menyediakan layanan yang mudah dan murah. Namun demikian, menurutnya pe­nyedia layanan transportasi online secara logika juga ha­rus mematuhi ketentuan yang berlaku. “Saya selalu mengatakan Grab dan Uber itu ada di hati tetapi belum ada di kepala. Logic-nya itu belum masuk,” ujar mantan Presiden Direktur PT Angkasa Pura II Persero ini.

============================================================
============================================================
============================================================