KABINET Kerja pimpinan Presiden Joko Widodo bisa disebut kabinet pengusaha. Bukan hanya presiden dan wakil presiden yang merupakan pengusaha, namun banyak menteri yang juga berasal dari kalangan pengusaha.

Oleh: Ali Mutasowifin
Dosen Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB

Mungkin karena latar belakangnya itu, belum lama ini Presiden Jokowi mengungkapkan rasa malunya dengan kondisi ke­mudahan berbisnis di Tanah Air. Dalam laporan Bank Dunia yang bertajuk “Doing Business 2016”, kemudahan berbisnis di Indone­sia memang dinilai masih buruk, berada di peringkat 109 dari 189 negara.

Meskipun peringkat itu telah naik 11 posisi dibandingkan tahun sebelumnya, namun masih jauh di bawah peringkat negara-negara anggota ASEAN lainnya seperti Filipina (103), Vietnam (90), Bru­nei Darussalam (84), Thailand (49), Malaysia (18), apalagi Singapura (1).

Memperbaiki peringkat

Entah bagaimana kalku­lasinya, Jokowi pun kemudian mencanangkan target kenaikan peringkat Indonesia menjadi 40 dalam satu tahun. Meskipun penting bagi pemerintah mem­perbaiki peringkat kemudahan berbisnis, namun untuk merealisasikannya tidaklah mudah.

Marilah kita telaah satu per­satu pokok yang menjadi dasar Bank Dunia menilai kemudahan berbisnis, agar kita tahu apa saja yang menjadi nilai minus Indone­sia dibandingkan negara-negara sekawasan.

Penilaian terburuk diperoleh “starting a business”, peringkat 173, atau hanya 16 peringkat dari dasar. Menurut catatan Bank Dunia, untuk memulai usaha di Indonesia, seseorang harus me­lalui 13 prosedur dengan rata-rata waktu 47,8 hari.

BACA JUGA :  SAHUR OF THE ROAD RAWAN DENGAN TAWURAN PELAJAR

Kondisi ini berbeda dengan Malaysia yang hanya mensyarat­kan 3 prosedur dengan waktu 4 hari atau Singapura dengan 3 prosedur dalam 2,5 hari. Selain itu, yang juga dinilai memberat­kan adalah besarnya biaya-biaya yang harus dikeluarkan dalam proses pendirian serta modal yang harus disetor.

Penilaian buruk berikutnya adalah “enforcing contracts” (peringkat 170). Bank Dunia men­catat, penyelesaian kontrak di Indonesia membutuhkan waktu 471 hari dan biaya yang mencapai 115,7% nilai klaim. Bandingkan dengan Singapura yang hanya membutuhkan 150 hari dan biaya 25,8% nilai klaim.

Meskipun banyak pembaha­ruan dilakukan di sektor perpa­jakan, Bank Dunia masih memi­liki banyak catatan kritis. Pada sektor ini, Indonesia berada di peringkat 148, berdasarkan penilaian atas 54 pembayaran sepanjang tahun yang membu­tuhkan rata-rata 234 jam. Se­mentara, Malaysia mewajibkan 13 pembayaran dalam 118 jam, sedangkan di Singapura hanya 6 pembayaran dalam 83,5 jam.

Pembenahan juga perlu pada “registering property” (pering­kat 131). Bank Dunia mencatat 5 prosedur yang mesti dilewati dengan waktu rata-rata 27,4 hari dengan biaya 10,8% nilai properti. Sedangkan di Malaysia, meskipun harus melewati 8 prosedur, han­ya membutuhkan 13 hari dengan biaya 3,3% nilai properti. Kondisi terbaik ditunjukkan Singapura yang hanya mensyaratkan 4 prosedur dalam 4,5 hari dan bi­aya 2,9% nilai properti.

Dengan 17 prosedur yang har­us dilalui dalam waktu 210,2 hari, Indonesia menempati peringkat 107 pada “dealing with construc­tion permits”. Kondisi ini masih jauh di bawah kinerja negeri jiran Malaysia (15 prosedur, 79 hari) atau Singapura (10 prosedur, 26 hari).

BACA JUGA :  SAHUR OF THE ROAD RAWAN DENGAN TAWURAN PELAJAR

Selanjutnya, pada “trading across borders”, Indonesia men­duduki peringkat 105. Menurut Bank Dunia, perbaikan perlu di­lakukan pada waktu dan biaya untuk melakukan ekspor mau­pun impor, yang masih jauh lebih tinggi dibandingkan negara-nega­ra jiran. Hal ini menggambarkan rendahnya efisiensi dalam pelak­sanaan ekspor/impor.

Meskipun bagian-bagian lain­nya juga masih memerlukan langkah perbaikan, peringkat­nya relatif lebih baik, misalnya yang berkaitan dengan perlistri­kan (peringkat 46), perkreditan (peringkat 70), penyelesaian ke­bangkrutan (peringkat 77), serta perlindungan investor minoritas (peringkat 88).

Disadari, diperlukan kerja keras untuk mengeliminasi pel­bagai hambatan yang ada agar peringkat kemudahan berbis­nis meningkat. Apalagi, sumber hambatan berbisnis tidak lagi hanya ada di tingkat pusat, na­mun juga telah merata di hampir seluruh daerah. Misalnya, be­lum lama ini diberitakan sekitar 42.000 peraturan daerah dinilai menghambat pembangunan.

Presiden Jokowi sebaiknya memimpin upaya pembenahan peraturan yang ada. Campur tangannya diperlukan, bukan saja agar proses penertiban ber­jalan efektif, namun juga dapat memberikan perspektif sebagai seorang pemimpin yang juga pengusaha. Tanpa itu, sulit men­capai target peringkat 40, yang merupakan prasyarat penting memenangkan persaingan.

============================================================
============================================================
============================================================