SrimulyaniJAKARTA, TODAY—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan, ada 3 hal terkait data tax amnesty yang bisa diusut Polri. Ketiganya adalah kasus human trafficking (perdagangan manusia), nar­koba, dan terorisme.

Di luar ketiga hal itu, maka data tax amnesty tak boleh diutak-atik. Menurutnya, Polri bisa mengusut berdasarkan bukti-bukti yang di­peroleh sendiri, tanpa memakai data-data tax amnesty.

Dengan begitu, memberikan kesem­patan bagi wajib pajak untuk mendeklar­asikan atau melapor harta dan aset yang selama ini tidak dilaporkan, sehingga pemerintah miliki database baru.

“Pak Kapolri sudah mengatakan se­luruh aktivitas yang berhubungan dengan narkoba, terorisme, dan human trafficking sesuatu yang dikecualikan.

BACA JUGA :  Wajib Coba! Soto Ayam Bening Kuah Kaldu yang Segar dan Nikmat

Tentang avoidance atau peng­hindaran pajak itu akan masuk di dalam tax amnesty ini,” kata Menkeu Sri Mulyani, di Mabes Polri, Jl Truno­joyo, Jumat (29/7/2016).

Sosialisasi dan kerja sama juga di­lakukan Kemenkeu dengan instansi lain seperti PPATK, Mabes Polri, dan Kejaksaan Agung. Penyelidikan ter­hadap data tax amnesty hanya terkait dengan kasus human trafficking, nar­koba, dan terorisme.

“Sepanjang nggak terkait 3 kasus itu kita nggak akan otak-atik. Kecuali perkara sudah jalan. Enggak semua data masuk dalam rangka tax am­nesty tidak akan diutak-atik,” kata Ka­polri Jenderal Tito Karnavian.

“Data yang masuk untuk tax am­nesty tidak akan diperiksa mulai 2015 ke belakang. Pajak tidak akan klari­fikasi ini harta apa aliran dana dari mana, nggak bisa. Datanya rahasia maksudnya nggak bisa dipakai untuk penyelidikan, penyidikan dan penun­tutan untuk tindak pidana pajak, tapi kalau ada tindak pidana lain di luar pajak silakan, tapi bukan dari tax am­nesty,” imbuh Dirjen Pajak Ken Dwi­jugiasteadi.

BACA JUGA :  Kontroversial Wasit di Laga Indonesia vs Qatar, PSSI Layangkan Protes ke AFC

Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Menteri Keuangan (Menkeu) menggelar video conference kepada seluruh jajaran Polda, Kanwil Pajak, dan perwakilan OJK seluruh Indone­sia. Hal itu untuk mensosialisasikan soal kebijakan program Tax Amnesty.

============================================================
============================================================
============================================================