JAKARTA, TODAY—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan, ada 3 hal terkait data tax amnesty yang bisa diusut Polri. Ketiganya adalah kasus human trafficking (perdagangan manusia), narÂkoba, dan terorisme.
Di luar ketiga hal itu, maka data tax amnesty tak boleh diutak-atik. Menurutnya, Polri bisa mengusut berdasarkan bukti-bukti yang diÂperoleh sendiri, tanpa memakai data-data tax amnesty.
Dengan begitu, memberikan kesemÂpatan bagi wajib pajak untuk mendeklarÂasikan atau melapor harta dan aset yang selama ini tidak dilaporkan, sehingga pemerintah miliki database baru.
“Pak Kapolri sudah mengatakan seÂluruh aktivitas yang berhubungan dengan narkoba, terorisme, dan human trafficking sesuatu yang dikecualikan.
Tentang avoidance atau pengÂhindaran pajak itu akan masuk di dalam tax amnesty ini,†kata Menkeu Sri Mulyani, di Mabes Polri, Jl TrunoÂjoyo, Jumat (29/7/2016).
Sosialisasi dan kerja sama juga diÂlakukan Kemenkeu dengan instansi lain seperti PPATK, Mabes Polri, dan Kejaksaan Agung. Penyelidikan terÂhadap data tax amnesty hanya terkait dengan kasus human trafficking, narÂkoba, dan terorisme.
“Sepanjang nggak terkait 3 kasus itu kita nggak akan otak-atik. Kecuali perkara sudah jalan. Enggak semua data masuk dalam rangka tax amÂnesty tidak akan diutak-atik,†kata KaÂpolri Jenderal Tito Karnavian.
“Data yang masuk untuk tax amÂnesty tidak akan diperiksa mulai 2015 ke belakang. Pajak tidak akan klariÂfikasi ini harta apa aliran dana dari mana, nggak bisa. Datanya rahasia maksudnya nggak bisa dipakai untuk penyelidikan, penyidikan dan penunÂtutan untuk tindak pidana pajak, tapi kalau ada tindak pidana lain di luar pajak silakan, tapi bukan dari tax amÂnesty,†imbuh Dirjen Pajak Ken DwiÂjugiasteadi.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Menteri Keuangan (Menkeu) menggelar video conference kepada seluruh jajaran Polda, Kanwil Pajak, dan perwakilan OJK seluruh IndoneÂsia. Hal itu untuk mensosialisasikan soal kebijakan program Tax Amnesty.