JAKARTA TODAY – Juru bicara Menko Maritim dan Investasi Jodi Mahardi meluruskan surat edaran yang dikeluarkan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ). Jodi mengatakan tidak ada penghentian operasional transportasi Jabodetabek. Surat edaran itu merupakan rekomendasi.

“Jika dicermati isinya, surat edaran Kepala BPTJ dimaksud lebih pada rekomendasi pembatasan aktivitas transportasi. Jadi tidak ada penyetopan moda transportasi,” kata Jodi, Kamis (2/4/2020).

BACA JUGA :  PT Raden Real Lestari Bagikan Bingkisan Untuk Anggota JJB

Jodi mengatakan surat edaran itu hanyalah rekomendasi untuk pemerintah daerah yang wilayahnya sudah ditetapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), sehingga rekomendasi itu dapat menjadi pedoman untuk melakukan upaya pemutusan rantai penyebaran COVID-19.

BACA JUGA :  Komisi IV DPRD Kota Bogor Minta Pemkot Maksimalkan Mitigasi Bencana

“Surat edaran tersebut bertujuan memberikan rekomendasi kepada daerah apabila sudah dikategorikan sebagai daerah yang diperkenankan untuk melakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), dapat melakukan pembatasan penggunaan moda transportasi untuk mengurangi pergerakan orang dalam upaya memutus rantai penyebaran COVID-19,” ujarnya.

============================================================
============================================================
============================================================