JAKARTA TODAY – Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan pemerintah mulai menyusun aturan terkait pencabutan status kewarganegaraan WNI eks kombatan ISIS. Ia mengatakan BNPT masih mendata WNI yang pernah menjadi simpatisan ISIS.

“Itu sedang dikerjakan oleh BNPT,” kata Mahfud, Selasa (18/2/2020).

BACA JUGA :  10 Manfaat Jus Mentimun untuk Kesehatan, di Antaranya Menjaga Kesahatan Jantung..

Mahfud MD mengatakan nantinya aturan pencabutan status kewarganegaraan WNI eks ISIS dapat berupa Keputusan Presiden (Keppres) dan Keputusan Menteri (Kepmen). Setelah peraturan ditetapkan, maka para simpatisan ISIS itu akan langsung kehilangan status kewarganegaraan mereka.

“Nanti pokoknya bentuknya Keputusan Pemerintah, Keputusan Pemerintah bisa bentuknya Keppres kalau itu orang permohonannya naturalisasi, bisa (keputusan) Menkumham kalau pencabutan, kan gitu,” ucap Mahfud.

BACA JUGA :  Jaga Kadar Gula Darah dengan 5 Kebiasaan Pagi yang Penting Ini

“Kalau itu permohonan naturalisasi pakai Keppres, kalau itu pencabutan pakai Kepmen, itu aja,” tambahnya.

============================================================
============================================================
============================================================