JAKARTA TODAY – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonganan Laoly irit bicara saat ditanya soal tindaklanjut penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BACA JUGA :  Wali Kota Bogor Tak Putus Asa Benahi Pasar Kebon Kembang

Yasonna mengaku tidak punya kewenangan terkait Perppu tersebut, karena memang berada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun, Jokowi memastikan bahwa tidak akan menerbitkan Perppu KPK.

“Saya enggak punya kewenangan dalam soal itu (Perppu KPK),” singkat Yasonna, Senin (4/11/2019).

BACA JUGA :  Gula Darah Naik saat Lebaran Bisa Disebabkan 8 Makanan dan Minuman Ini

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menjelaskan kewenangan penerbitan Perppu mutlak ada di tangan Presiden Jokowi. Oleh karenanya, ia meminta soal penerbitan Perppu KPK dikonfirmasi ke kepala negara secara langsung.

============================================================
============================================================
============================================================