HUKUM positip kita telah mengatur tentang sanksi pidana bagi mereka yang melakukan kekerasan pisik, psikhis, dan seksual yang terjadi dalam lingkup rumah tangga. Peraturan hukum yang dimaksud adalah Undang – Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
BAMBANG SUDARSONO
Pemerhati Hukum dan HAM’
PERATURAN di atas merupakan jaminan yang diberikan oleh negÂara untuk mencegah terjadinya kekerasan, menindak pelaku keÂkerasan, serta dalam rangka meÂlindungi korban kekerasan yang terjadi di dalam rumah tangga.
Memang terasa repot kalau kita memaksakan diri mencamÂpuri urusan rumah tangga orang lain. Di satu sisi ada semacam keÂwajiban moral untuk membantu orang di sekitar kita saat lagi ditÂimpa masalah, namun di sisi lain kita akan dibenturkan oleh kesan yang kurang sopan, tidak tahu diri serta mau tahu urusan orang lain. Sebenarnya dalam Pasal 15 UU tersebut telah memuat ketentuan tentang diperbolehkannya, bahkan diwajibkannya, keterliÂbatan orang lain dalam kasus yang berhubungan dengan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
UU tersebut telah mengatur, bahwa setiap orang yang menÂdengar, melihat, atau mengetaÂhui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya – upaya sesuai dengan batas kemampuannya untuk mencegah berlangsungnya tidak pidana, memberikan perlindÂungan dan pertolongan darurat kepada korban, serta membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan kepada kepolisian.
Dari keterangan di atas menÂjadi jelas, bahwa maksud sesÂeorang untuk ikut membantu menyelesaikan persoalan keÂkerasan yang menimpa tetangga telah mendapat payung hukum di republik ini. Jadi, mulai sekarang kita sudah tidak perlu sungkan lagi bila hendak menolong korÂban KDRT. (*)