bambangsHUKUM positip kita telah mengatur tentang sanksi pidana bagi mereka yang melakukan kekerasan pisik, psikhis, dan seksual yang terjadi dalam lingkup rumah tangga. Peraturan hukum yang dimaksud adalah Undang – Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

BAMBANG SUDARSONO
Pemerhati Hukum dan HAM’

PERATURAN di atas merupakan jaminan yang diberikan oleh neg­ara untuk mencegah terjadinya kekerasan, menindak pelaku ke­kerasan, serta dalam rangka me­lindungi korban kekerasan yang terjadi di dalam rumah tangga.

Memang terasa repot kalau kita memaksakan diri mencam­puri urusan rumah tangga orang lain. Di satu sisi ada semacam ke­wajiban moral untuk membantu orang di sekitar kita saat lagi dit­impa masalah, namun di sisi lain kita akan dibenturkan oleh kesan yang kurang sopan, tidak tahu diri serta mau tahu urusan orang lain. Sebenarnya dalam Pasal 15 UU tersebut telah memuat ketentuan tentang diperbolehkannya, bahkan diwajibkannya, keterli­batan orang lain dalam kasus yang berhubungan dengan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

BACA JUGA :  SAHUR OF THE ROAD RAWAN DENGAN TAWURAN PELAJAR

UU tersebut telah mengatur, bahwa setiap orang yang men­dengar, melihat, atau mengeta­hui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya – upaya sesuai dengan batas kemampuannya untuk mencegah berlangsungnya tidak pidana, memberikan perlind­ungan dan pertolongan darurat kepada korban, serta membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan kepada kepolisian.

BACA JUGA :  SAHUR OF THE ROAD RAWAN DENGAN TAWURAN PELAJAR

Dari keterangan di atas men­jadi jelas, bahwa maksud ses­eorang untuk ikut membantu menyelesaikan persoalan ke­kerasan yang menimpa tetangga telah mendapat payung hukum di republik ini. Jadi, mulai sekarang kita sudah tidak perlu sungkan lagi bila hendak menolong kor­ban KDRT. (*)

============================================================
============================================================
============================================================