JAKARTA TODAY – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja di rumah hingga 31 Maret 2020 mendatang.

Sama seperti bekerja di kantor, Tjahjo menuturkan ASN yang bekerja di rumah tetap mendapat tunjangan kinerja dari pemerintah. Hal itu disampaikannya melalui Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.19 Tahun 2020 yang dibacakan secara live streaming di akun Youtube resmi Kemenpan RB, Senin (16/3/2020).

BACA JUGA :  Kecelakaan 2 Remaja Boncengan Motor di Polman Sulbar Tewas usai Tabrakan dengan Truk

“Pemerintah tetap memberikan tunjangan kinerja bagi ASN yang melakukan tugas kedinasan bekerja di rumah atau tempat tinggalnya,” kata Tjahjo.

Adapun ASN yang bekerja di rumah hingga batas waktu 31 Maret 2020 itu akan diatur secara selektif oleh Penjabat Pembina Kepegawaian (PPK) baik di Kementerian/Lembaga (K/L) pusat dan daerah masing-masing.

BACA JUGA :  Kamu Harus Tahu, Ini Dia 6 Manfaat Air Kelapa untuk Kesehatan

Penjabat pembina tersebut pun wajib untuk mempertimbangkan beberapa hal, seperti mencermati peta sebaran virus corona yang dikeluarkan pemerintah.

============================================================
============================================================
============================================================