JAKARTA, TODAY—Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ArÂcandra Tahar berÂjanji akan tegas terhadap semua investor sekÂtor enÂergi agar mengikuti peraturan h u k u m yang berÂlaku di InÂdonesia. M e n u Âr u t nya , pelaksanaan investasi di sekÂtor energi yang mengikuti koÂridor dan ketentuan hukum bersifat mutlak dan tidak bisa ditawar.
Arcandra mencontohkan salah satu investor yang bakal dipaksanya mengiÂkuti ketentuan perundang-undangan adalah PT Freeport Indonesia. Ia menÂegaskan, apabila tetap ingin beroperasi di Indonesia maka perusahaan tamÂbang asal Amerika Serikat itu harus mengikuti peraturan.
Dengan kata lain, ia akan memaksa Freeport menjalankan kewajiban diÂvestasi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 tahun 2014 dan melanjutkan pembangunan smelter di dalam negeri.
“Freeport itu kan investor, seÂdangkan kami harus memastikan investor investasikan dana dan beruÂsaha melakukan bisnis sesuai dengan perundang-undagan yang berlaku,†jelas Arcandra, Jumat (29/7/2016).
Ia melanjutkan, pelaksanaan inÂvestasi di Indonesia harus berlandÂaskan asas kemakmuran bagi rakyat Indonesia. Hal itu, jelasnya, akan didapat dari penanaman modal jika investor taat pada ketentuan negara. Maka dari itu, diperlukan hukum yang mengikat agar investor mau mengikuti peraturan yang berlaku di Indonesia.