BOGOR, Today – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Terting­gal dan Transmigrasi, Marwan Jafar menyambangi Kabupaten Bogor, Rabu (6/1/2016).

Ia mengingatkan para kepala desa untuk konsisten dalam menggunakan Dana Desa (DD) yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Marwan menjelaskan, pengawasan ketat akan terus dilakukan pihak kementerian lewat pokja-pokja yang telah dibentuk dan memonitor setiap hari penggunaan DD.

Selain itu, ada fasilitator kabupaten, BPKP dan Kejari Cibinong pun dilibatkan dalam pengawasan DD yang ren­cananya ditambah menjadi Rp 600 juta per desa tahun ini.

“Pelaporan DD juga lang­sung diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPMPD juga ada. Jadi banyak pihak yang ikut mengawasi. Tapi, Kajari disini juga harus melakukan bimbingan teknis mengenai DD,” kata Marwan di Gedung Serba Guna I Sekretariat Dae­rah Kabupaten Bogor.

BACA JUGA :  Duet Jaro Ade - Anang Hermansyah, Golkar Kabupaten Bogor Akan Lakukan Ini Pasca Idulfitri

Meski begitu, ia masih ter­us mengevaluasi penggunaan aturan yang ada saat ini, sep­erti transfer langsung ke reken­ing desa dari kas daerah serta form Laporan Pertanggung­jawaban (LPJ) dalam proses pencairan.

“Ada juga mengenai ter­min-termin DD, 40-40-20 pers­en, atau 90-10 persen. Itu kita lakukan harmonisasi terkait DD. Kami ini masih baru dan harus menyalurkan DD Rp 20,7 triliun. Nah, kekurangan yang ada menjadi bahan evalu­asi kedepannya,” lanjut dia.

Ia menegaskan, DD hanya boleh digunakan untuk pem­bangunan infrastruktur desa dan tanpa dialihkan ke pihak ketiga. Dengan kata lain harus menggunakan tenaga yang ada di desa dalam mengerjakannya.

“Ya supaya uangnya berpu­tar di desa itu saja. Kan peker­janya orang desa setempat, perekonomian juga tumbuh karena mereka punya uang un­tuk dibelanjakan disana. Tidak boleh dipihak ketigakan. Kec­uali dalam membeli material pembangunan,” tegasnya.

BACA JUGA :  Kelola Bansos dan Tangani Bencana, Pj. Bupati Bogor Lakukan Sinergi Dengan Komisi VIII DPR RI dan Pemerintah Pusat 

Sementara Bupati Bogor, Nurhayanti menambahkan, pentingnya transparansi peng­gunan DD sangat penting untuk mewujudkan cita-cita membangun negara dari ping­giran atau desa.

“Kami berharap, DD bisa jadi solusi bagi pemerintah daerah dalam membangunan 416 desa. Pertemuan dengan menteri ini juga bisa menjadi bahan untuk meningkatkan kualitas SDM di desa dalam mengelola DD dan Alokasi Dana Desa (ADD),” kata dia.

Tahun 2015 lalu, setiap desa berhak mendapatkan ADD dan DD Rp 300 juta dalam membangun infrastruk­tur desa. Namun, tahun 2016 ini, DD dari pemerintah pusat bertambah menjadi Rp 600 juta mulai April mendatang. Artinya, setiap desa akan men­dapat Rp 900 juta tahun ini.

(Rishad Noviansyah)

============================================================
============================================================
============================================================