Opini-2-Irman-Putrasidin

Oleh: ANDI IRMANPUTRA SIDIN
Founder Sidin Constitution

Inti dari putusan itu ialah bahwa pasangan calon tung­gal dimungkinkan setelah ada upaya maksimal dan telah sempurna dilak­sanakan oleh KPU menurut UUD 1945 bukan menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) semata. Apabila usaha maksimal dilaksanakan, tapi ternyata tetap menghasilkan hanya satu pasan­gan calon, KPU tidak boleh serta-merta menunda pemilihan kepala daerah di daerah tersebut pada pemilu serentak berikutnya.

Calon tunggal tersebut tetap harus dikonteskan guna pemenu­han hak pilih (memilih dan dipilih) warga negara, tapi bukan dengan pasangan calon kotak kosong, me­lainkan dengan cara plebisit alias referendum meminta rakyat pe­milih untuk menentukan pilihan­nya `setuju’ atau `tidak setuju’. Apabila pemilih mayoritas me­milih `setuju’, calon tersebut akan ditetapkan menjadi kepala daerah terpilih, apabila mayoritas rakyat memilih `tidak setuju’, itu berarti rakyat sendiri telah menentukan untuk menunda mendapatkan ke­pala daerah definitif.

Pada saat itulah KPU harus mendeklarasikan penundaan pe­milihan kepala daerah tersebut hingga pilkada serentak berikut­nya. Putusan itu memang tidak bisa dikatakan sempurna, karena hakim konstitusi Patrialis Akbar memiliki pendapat berbeda. Argumentasi yang dibangunnya juga tidak bisa dianggap remeh dan sepicing mata.

Menurutnya, pilkada itu adalah pemilihan, yang berbeda den­gan referendum. Pemilihan adalah pilihan yang dihidangkan lebih daripada satu subjek hukum alias pasangan calon, sedangkan refer­endum hanya menghidangkan satu subjek hukum.Hal itupun memang akan menimbulkan kekhawatiran tersendiri, karena jangan sampai nanti kekuatan pasar akan `mem­beli’ semua kekuatan politik untuk menciptakan calon tunggal, karena dengan plebisit, analisis probabili­tas kemenangan akan lebih mudah guna kepentingan kekuatan pasar tersebut. Argumentasi itu memang sangat mencemaskan sebab jikalau itu terjadi, negara akan diperbu­dak pasar dan tentunya sangkakala kematian NKRI.

BACA JUGA :  KUSTA, KENALI PENYAKITNYA RANGKUL PENDERITANYA

Kekuasaan Tertinggi

Terlepas dari perdebatan-perdebatan yang muncul tersebut, referendum sudah menjadi kepas­tian konstitusional untuk pilkada yang bercalon tunggal. Alasan yang dibangun MK memang rasional. MK masuk terlebih dahulu membe­dah Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 bah­wa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.Bahwa kedaualatan meru­pakan kekuasaan tertinggi rakyat, sehingga undang-undang harus menjamin pemenuhan kedaulatan itu dalam hal pemilihan kepala daerah.Artinya, desain konstitu­sional yang harus dibangun ialah tidak ada kata `tunda’ apabila saa­tnya rakyat harus melaksanakan kedaulatannya, salah satunya ialah hak untuk memilih dan dipilih.

Dari konstruksi konstitusional itu MK kemudian `menyengga­makannya’ dengan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, bahwa gubernur, bupati, wali kota dipilih secara demokratis.Frasa `dipilih secara demokratis’ se sungguhnya ti­dak lain merupakan anak kand­ung kedaulatan berada di tangan rakyat menurut Pasal 1 UUD 1945. Artinya, ketika saatnya pengisian jabatan kepala daerah itu tiba, ti­dak boleh ada kata tunda untuk pemenuhan kedaulatan itu un­tuk memilih dan dipilih kecuali rakyat itu sendiri menundanya. Di sinilah kemudian kata `dipilih’ di­tafsirkan secara cerdik oleh hakim bahwa `dipilih’ itu merupakan sebuah kontestasi, dan kontestasi secara demokratis artinya harus ada perlibatan hak rakyat untuk memilih dan dipilih.

Oleh karenanya, seandainya pun terjadi calon tunggal alias han­ya satu pasangan calon dan semua calon yang mendaftar memang su­dah dinyatakan tidak layak menu­rut konstitusi, pilkada tidak dapat ditunda.Yang bisa menunda pilkada ialah rakyat sendiri melalui referen­dum ketika mereka diberikan ru­ang kontestasi yang ternyata lebih banyak `tidak setuju’ terhadap calon kepala daerah tersebut untuk ditetapkan menjadi kepala daerah.

Sebagai catatan, calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, tapi cara yang ditempuh tidak sesuai konstitusi, KPU tidak dapat sertamerta menetapkan sebagai calon tunggal. Apalagi jikalau ternyata pasangan calon tersebut sedang menempuh upaya hukum guna pemenuhan hak konstitu­sionalnya untuk dipilih.

BACA JUGA :  KURANG ELOK PRAMUKA BERUBAH DARI EKSKUL WAJIB JADI PILIHAN

Ambang Batas

Konstruksi MK itu memang menimbulkan pertanyaan beri­kutnya, fenomena pilkada calon tunggal ini bukan hanya mungkin terjadi pada pilkada, melainkan bisa jadi pada pemilihan presiden. UUD 1945 memang tak pernah mau menuliskan mimpi buruk tentang calon tunggal pada pil­pres tersebut, tapi hal tersebut tak mustahil terjadi.

Apalagi dalam pemilihan pres­iden tidak mengenal istilah calon perseorangan. Memang pada Pe­milihan Presiden 2019 nanti juga akan diterapkan pemilu legislatif dan pemilu presiden secara seren­tak, dengan seluruh parpol peser­ta pemilu legislatif juga merupak­an peserta pemilu presiden.

Artinya, secara kalkulatif, pemilu presiden ini sudah tidak mengenal ambang batas parpol dan/atau gabungan parpol untuk dapat mengusulkan calon pres­iden. Semua parpol peserta pe­milu dapat mengusulkan pasan­gan calon presiden, artinya secara kalkulatif, probabilitas peluang untuk calon tunggal sangat kecil.

Namun, realitas politik ternya­ta juga tak semudah itu, karena jangan sampai juga terdapat sosok capres yang kemudian memiliki popularitas dan elektabilitas yang sangat tinggi, tapi tidak ada par­pol yang mau membuang energi untuk melawannya. Atau malah semua mendukungnya atau malah parpol yang nonpendukung mem­boikot tidak mau mengusulkan pa­sangan calon presiden.

Lalu bagaimana solusi kon­stitusionalnya? Apakah linear dengan pilkada seperti putusan MK kemarin? Tentunya, ini me­narik untuk dipolemikkan dan bisa jadi serupa namun tak sama. Saya sendiri belum tertarik untuk membahasnya, untuk kemudian menyenggamakan dengan putu­san MK itu. Yang pasti, kepastian konstitusional sudah ada menge­nai pilkada calon tunggal, terlepas setuju atau tidak, semua sistem pasti ada kekurangan dan kelebi­hannya. (*)

============================================================
============================================================
============================================================