bambangsKeinginan negara untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas, khususnya bagi pengemudi sepeda motor telah dituangkan dalam Pasal 107 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Ayat (1) Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu. Ayat (2) Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari. Atau dalam istilah lain disebut Daytime Running Light (DRL).

BAMBANG SUDARSONO
Pemerhati Hukum dan HAM

Kendaraan bermotor seperti yang diatur pada Pasal 1 angka 8 UULAJ adalah setiap kendaraan yang dig­erakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel. Sedan­gkan yang dimaksud dengan sepeda motor, yang diatur dalam Pasal 1 angka 20, adalah Kenda­raan Bermotor beroda dua den­gan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samp­ing atau Kendaraan Bermotor beroda tiga tanpa rumah-rumah.

Ketentuan di atas meru­muskan, bahwa tidak semua pengemudi kendaraan bermotor berkewajiban untuk menyalakan lampu utama pada siang hari. Hanya pengemudi sepeda mo­tor saja yang dikenai kewajiban untuk menyalakan lampu utama pada siang hari. Sedangkan untuk pengemudi kendaraan bermo­tor lainnya (selain sepeda motor) wajib menyalakan lampu utama pada kondisi tertentu.

BACA JUGA :  SAHUR OF THE ROAD RAWAN DENGAN TAWURAN PELAJAR

Berdasarkan penjelasan Pasal 107 ayat (1) UULAJ, yang dimak­sudkan kondidsi tertentu adalah jarak pandang terbatas karena gelap, hujan lebat, terowongan, dan kabut. Secara mudah bisa dipahami, kendaraan bermotor (selain sepeda motor) wajib me­nyalakan lampu utama, meski­pun di siang hari, ketika berada pada kondisi tertentu. Sedangkan untuk sepeda motor dalam sega­la kondisi dan saat apapun wajib menyalakan lampu utama.

Hubungan menyalakan lampu sepeda motor pada siang hari den­gan keselamatan bagi pengenda­ra, sangat jelas. Body sepeda mo­tor lebih ramping dan lebih kecil bila dibandingkan mobil. Kondisi ini akan menyulitkan bagi mobil, sekalipun di siang hari, untuk melihat keberadaan sepeda mo­tor jika berada di tempat yang jauh. Terlebih lagi bila harus dili­hat dari kaca spion. Untuk menga­tasi kesulitan ini, dengan menyal­akan lampu pada siang hari, maka keberaadaan sepeda motor dapat dilihat dengan mudah oleh pen­gendara mobil atau pengendara sepeda motor lainnya.

BACA JUGA :  SAHUR OF THE ROAD RAWAN DENGAN TAWURAN PELAJAR

Pengelihatan pengendara di jalan tentang keberadaan sepeda motor yang menyalakan lampu utama akan sangat membantu un­tuk melakukan manuver sedemiki­an rupa, hingga mampu memi­nimalisir terjadinya benturan dan kecelakaan lalu lintas. Hal ini dapat dibuktikan dengan hukum fisika, bahwa kecepatan cahaya lebih tinggi dari pada kecepatan suara.

Pelanggaran atas ketentuan UULAJ di atas, diatur dalam Pasal 293 (1) “ Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Ber­motor di jalan tanpa menyal­akan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu seb­agaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ra­tus lima puluh ribu rupiah). (2) Setiap orang yang mengemudi­kan Sepeda Motor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada sianghari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau den­da paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah)”. (*)

============================================================
============================================================
============================================================