martiono1Para pengusaha pertambangan yang tergabung dalam Indonesia Mining Association (IMA), mempertanyakan dasar kebijakan pemerintah, yang mengatur kontrak pertambangan, baru bisa diperpanjang paling cepat 2 tahun sebelum habisnya masa kontrak.

Oleh : Alfian Mujani
[email protected]

Menurut mereka, Undang-Undang No­mor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) tidak menyebutkan, bahwa kontrak baru dapat diperpanjang 2 tahun sebelum masanya habis.

“UU Minerba itu tidak mengatur perpanjan­gan. Jadi kalau dibilang misalnya perpanjangan kontrak Freeport baru bisa diajukan 2019, itu ti­dak ada di UU Minerba, itu diatur di PP (Peraturan Pemerintah),” ujar Ketua Umum IMA, Martiono Hadianto, dalam diskusi dengan media di Kafe Pisa, Jakarta, Kamis (10/12/2015). Mantan Presiden Direktur PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) ini, juga mempertanyakan alasan pemerintah menetapkan bahwa per­panjangan baru dapat diberikan 2 tahun sebelum berakhirnya kontrak, bukan jauh-jauh hari sebelum kon­trak habis. “Mengapa pemerintah mengatur perpanjangan baru bisa 2 tahun sebelum habis? Pernahkan itu dijelaskan? Tidak,” tegasnya.

BACA JUGA :  Takjil untuk Buka Bersama dengan Sop Buah Mangga Leci yang Segar dan Enak

Ia berpendapat, terlalu mepet bagi perusahaan tambang baru mem­peroleh kepastian perpanjangan 2 tahun sebelum kontrak berakhir. Se­bab, perusahaan tambang harus ber­investasi besar untuk jangka panjang. Bila belum ada kepastian perpanjan­gan kontrak, perusahaan tidak bisa segera memutuskan investasi baru.

“Semua KK (kontrak karya) setiap tahun harus mengajukan program life of mine program, rencana jangka panjang investasi. Pemerintah sudah tahu Freeport melakukan investasi tambang underground, sudah diberi izin. Bahwa investasinya itu akan be­rakhir 2021 pemerintah juga sudah tahu. Kenapa pemerintah menge­luarkan kebijakan kontrak baru bisa diperpanjang 2 tahun sebelumnya?” ucap terangnya.

BACA JUGA :  Resep Membuat Ayam Bakar Kecap untuk Menu Buka Puasa yang Menggugah Selera

Hal ini menimbulkan ketidakpas­tian bagi perusahaan pertamban­gan. Karena itu, Martiono meminta pemerintah dapat memberikan per­panjangan kontrak kepada perusa­haan tambang jauh-jauh hari.

“Pemerintah tidak konsisten, su­dah tahu ada investasi jangka pan­jang tapi perpanjangan kontrak baru bisa 2 tahun sebelumnya (kontrak habis). Ketentuan ini menimbulkan ketidakpastian,” tutupnya.

Seperti diketahui, aturan permo­honan perpanjangan Kontrak Karya paling cepat diajukan 2 tahun atau paling lambat 6 bulan sebelum kon­trak berakhir, ada dalam PP nomor 77 Tahun 2014. Aturan ini keluar 6 bulan sebelum Presiden Susilo Bam­bang Yudhoyono berakhir, dan ber­ganti ke pemerintahan Presiden Joko Widodo.

============================================================
============================================================
============================================================