Para pengusaha pertambangan yang tergabung dalam Indonesia Mining Association (IMA), mempertanyakan dasar kebijakan pemerintah, yang mengatur kontrak pertambangan, baru bisa diperpanjang paling cepat 2 tahun sebelum habisnya masa kontrak.
Oleh : Alfian Mujani
[email protected]
Menurut mereka, Undang-Undang NoÂmor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) tidak menyebutkan, bahwa kontrak baru dapat diperpanjang 2 tahun sebelum masanya habis.
“UU Minerba itu tidak mengatur perpanjanÂgan. Jadi kalau dibilang misalnya perpanjangan kontrak Freeport baru bisa diajukan 2019, itu tiÂdak ada di UU Minerba, itu diatur di PP (Peraturan Pemerintah),†ujar Ketua Umum IMA, Martiono Hadianto, dalam diskusi dengan media di Kafe Pisa, Jakarta, Kamis (10/12/2015). Mantan Presiden Direktur PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) ini, juga mempertanyakan alasan pemerintah menetapkan bahwa perÂpanjangan baru dapat diberikan 2 tahun sebelum berakhirnya kontrak, bukan jauh-jauh hari sebelum konÂtrak habis. “Mengapa pemerintah mengatur perpanjangan baru bisa 2 tahun sebelum habis? Pernahkan itu dijelaskan? Tidak,†tegasnya.
Ia berpendapat, terlalu mepet bagi perusahaan tambang baru memÂperoleh kepastian perpanjangan 2 tahun sebelum kontrak berakhir. SeÂbab, perusahaan tambang harus berÂinvestasi besar untuk jangka panjang. Bila belum ada kepastian perpanjanÂgan kontrak, perusahaan tidak bisa segera memutuskan investasi baru.
“Semua KK (kontrak karya) setiap tahun harus mengajukan program life of mine program, rencana jangka panjang investasi. Pemerintah sudah tahu Freeport melakukan investasi tambang underground, sudah diberi izin. Bahwa investasinya itu akan beÂrakhir 2021 pemerintah juga sudah tahu. Kenapa pemerintah mengeÂluarkan kebijakan kontrak baru bisa diperpanjang 2 tahun sebelumnya?†ucap terangnya.
Hal ini menimbulkan ketidakpasÂtian bagi perusahaan pertambanÂgan. Karena itu, Martiono meminta pemerintah dapat memberikan perÂpanjangan kontrak kepada perusaÂhaan tambang jauh-jauh hari.
“Pemerintah tidak konsisten, suÂdah tahu ada investasi jangka panÂjang tapi perpanjangan kontrak baru bisa 2 tahun sebelumnya (kontrak habis). Ketentuan ini menimbulkan ketidakpastian,†tutupnya.
Seperti diketahui, aturan permoÂhonan perpanjangan Kontrak Karya paling cepat diajukan 2 tahun atau paling lambat 6 bulan sebelum konÂtrak berakhir, ada dalam PP nomor 77 Tahun 2014. Aturan ini keluar 6 bulan sebelum Presiden Susilo BamÂbang Yudhoyono berakhir, dan berÂganti ke pemerintahan Presiden Joko Widodo.