BPSK-(Foto-Abdul)BOGOR TODAY – Merasa dirugikan karena pengembang melakukan pemutusan pembe­lian secara sepihak, pengem­bang Apartemen Bogor Valley akhirnya dilaporkan ke Badan Penyelesaian Sengketa Kon­sumen (BPSK) Kota Bogor, Ka­mis (19/5/2016).

Siti Khodijah selaku konsumen yang merasa adanya wanprestasi ini tak ragu untuk melaporkan, pasalnya dia tidak pernah merasa menerima surat peringatan pe­mutusan sebelumnya.

BACA JUGA :  Ternyata Daun Sirsak Miliki Banyak Khasiat untuk Tubuh, Ini Dia 10 Manfaatnya

“Pelaporan ini sebagai bentuk ketidakpuasan saya atas pemutusan pembelian dari pengembang secara se­pihak. Memang versi mereka (Pengembang) saat proses pe­mutusan sudah melayangkan surat peringatan namun saya pribadi belum pernah meneri­ma surat itu,” kata Siti.

============================================================
============================================================
============================================================