BOGOR TODAY – Merasa dirugikan karena pengembang melakukan pemutusan pembeÂlian secara sepihak, pengemÂbang Apartemen Bogor Valley akhirnya dilaporkan ke Badan Penyelesaian Sengketa KonÂsumen (BPSK) Kota Bogor, KaÂmis (19/5/2016).
Siti Khodijah selaku konsumen yang merasa adanya wanprestasi ini tak ragu untuk melaporkan, pasalnya dia tidak pernah merasa menerima surat peringatan peÂmutusan sebelumnya.
“Pelaporan ini sebagai bentuk ketidakpuasan saya atas pemutusan pembelian dari pengembang secara seÂpihak. Memang versi mereka (Pengembang) saat proses peÂmutusan sudah melayangkan surat peringatan namun saya pribadi belum pernah meneriÂma surat itu,†kata Siti.
============================================================
============================================================
============================================================