Opini-2-GatotMENJELANG hari besar keagamaan, harga pangan selalu melambung diikuti kelangkaan (shortage) pasokannya sehingga daya beli masyarakat semakin melemah. Fenomena ini dipastikan bukan karena mekanisme demand and supply (kebutuhan dan pasokan) semata.

Oleh: GATOT IRIANTO
Ketua Upsus Padi, Jagung, dan Kedelai Nasional

Argumennya, kejadiannya terus berulang dengan besaran in­tensitas, frekuensi, dan durasi yang terus meningkat. Menga­pa pemerintah “tidak berdaya” menyelesaikan masalah tersebut sehingga spekulan pangan merajalela dan rakyat merana?

Berapa kenaikan harga yang wajar pada momen tersebut? Wajarkah harga beras di pasar pada akhir Januari 2015 melampaui Rp 12.000 per kilogram, sementara Febru­ari 2015 panen raya? Benarkah turbulensi harga beras saat itu untuk menekan pemer­intah agar melakukan impor, karena stok beras di Vietnam dan Thailand melimpah tanpa pembeli?

Wajarkah harga bawang merah yang bi­aya produksinya Rp 15.000 per kg harganya menyentuh Rp 40.000 per kg? Mengapa harga daging ayam melonjak dua kali lipat? Benarkah auktor intelektualis dan penik­mat utama gejolak harga bahan pangan ini adalah spekulan pangan? Benarkah harga padi, jagung, kedelai, daging sapi, gula, daging ayam, cabai, dan bawang merah juga dikendalikan mereka, dan didukung pem­bentukan opini publik di media? Bagaimana penyelesaian menyeluruhnya?

Upaya Khusus

Solusi fundamentalnya adalah memenuhi pasokan pangan secara kuan­titas, kualitas, dan kontinuitas melalui: (i) upaya khusus (upsus) percepatan swasem­bada pangan dan (ii) peraturan presiden tentang perdagangan bahan pangan pokok yang mengatur tentang: harga, volume, dan waktu penyimpanan bahan pangan merupakan solusi fundamentalnya.

Pilihan pemerintah membentuk up­sus pajale (padi, jagung, dan kedelai), dan upsus pangan lainnya, seperti daging sapi, gula, cabai, dan bawang merah patut dia­presiasi. Gerakan upsus yang masif dan terstruktur dari pemerintah pusat, sampai tingkat operasional lapangan (penyuluh, pengairan, dan koordinator statistik keca­matan serta badan pembina desa) menye­babkan akselerasi pencapaian swasembada bahan pangan pokok dapat dimaksimalkan kinerjanya.

Hasilnya sangat signifikan antara lain: luas tanam padi periode Oktober 2014-Ma­ret 2015 meningkat lebih dari 500.0000 hektar dibandingkan periode sama 2013/2014. Terjadi peningkatan luas panen, produktivitas, produksi tertinggi dalam se­jarah. Jika konsisten, produksi padi nasional diprediksi melampaui 76 juta ton gabah ker­ing giling (GKG) dan Indonesia berdaulat atas beras tahun 2015.

BACA JUGA :  JELANG LAGA MALAM INI, TIMNAS VS AUSTRALIA

Pada 2016 dan 2017 pemerintah mem­bidik swasembada jagung dan kedelai. Pe­nyelewengan pupuk dapat direduksi secara signifikan. Untuk memaksimalkan serapan gabah oleh Perum Bulog dan PT Pupuk In­donesia Holding Company (PIHC), TNI telah memfasilitasi petani untuk menjual gabah langsung ke Bulog dan PIHC agar pemerin­tah kuat cadangan pangannya untuk stabi­lisasi harga dan pasokan dan petani tidak menjadi obyek eksploitasi rentenir.

Perpres Perdagangan Pangan Pokok

Pemerintah harus segera melaksanakan perintah amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal 25 Ayat (3) dan Pasal 29 Ayat (3) yang me­nyatakan “barang kebutuhan pokok dan ba­rang penting ditetapkan dengan Peraturan Presiden” dan “ketentuan lebih lanjut men­genai penyimpanan barang kebutuhan po­kok dan/atau barang penting diatur dengan atau berdasarkan peraturan presiden”.

Melambungnya harga cabai, telur, dan ayam potong menjelang Ramadhan dan hari raya apa pun argumennya tak bisa ditoleransi. Pemerintah harus hadir me­lindungi rakyat dari eksploitasi spekulan pangan, bukan membiarkan dengan men­ganggap melonjaknya harga dan pasokan bahan pangan sebagai hal wajar.

Paling tidak ada tiga hal yang perlu diatur, yaitu volume maksimum bahan pangan pokok yang dapat disimpan, harga maksimum yang diizinkan, serta waktu pe­nyimpanan maksimum. Besaran volume bahan pangan maksimum dapat ditetapkan jika pemerintah provinsi, kabupaten/kota memiliki data time series penjualan bahan pangan pokok oleh kios dan distributor bulanan. Harga maksimum dapat dihitung lebih sederhana dari biaya produksi plus keuntungan ditambah batas toleransi yang diizinkan dalam perayaan hari besar ke­agamaan.

Sementara, untuk waktu penyimpanan, harus dicari kombinasi yang ideal agar stok tidak bergeser menjadi penimbunan. Tentu jenis komoditas juga harus diperhitungkan. Untuk beras sekitar dua bulan adalah peri­ode yang optimal. Tim pengendali inflasi daerah (TPID) harus mengambil peran sig­nifikan dalam mengelola pasokan dan har­ga bahan pangan pokok. Mekanisme pen­gawasan mutlak diintensifkan dan sinergi pemerintah bersama masyarakat menjadi kuncinya.

BACA JUGA :  KUSTA, KENALI PENYAKITNYA RANGKUL PENDERITANYA

Pengalaman penangkapan penyimpan­gan pupuk bersubsidi oleh aparat TNI dan Polri sebagian besar bersumber dari infor­masi atau laporan masyarakat. Pemerintah harus melakukan audit stok gudang dengan memanfaatkan informasi masyarakat.

Transparansi Publik dan Perluasan Per­an Bulog

Kewajaran atas harga bahan pangan pokok di setiap strata (distributor dan kios) pada setiap hari besar keagamaan perlu ditetapkan pemerintah secara transparan, sehingga masyarakat dapat membantu melakukan pengawasan di lapangan. Pen­egakan aturan harga maksimum, volume maksimum, dan waktu maksimum dalam distribusi bahan pangan pokok menjadi in­dikator keseriusan pemerintah dalam me­matahkan dominasi spekulan pangan.

Sertifikasi gudang pangan dengan mem­berikan “atribut gudang” berupa koordinat lokasi, kapasitas gudang, kontak pengelola, dengan mewajibkan pemiliknya memberi­kan laporan ke pemerintah secara periodik harus segera dilakukan. Selain memudah­kan pemantauan, hal ini juga akan mem­persempit ruang gerak spekulan pangan dalam “menggoreng” harga dan pasokan bahan pangan. Pemerintah kabupaten/kota harus bisa memastikan hanya gudang resmi yang diizinkan menyimpan bahan pangan pokok.

Selanjutnya, data real time pasokan dan harga pangan dapat diakses pengambil kebijakan dengan cepat sehingga para pen­gambil keputusan dapat segera melakukan pengendalian harga dan pasokan sebelum terjadi gejolak. Importasi pangan dapat di­lakukan dalam hal terpaksa, namun harus dilakukan institusi pemerintah, misalnya Bulog. Argumennya, margin keuntungan harus kembali ke pemerintah sehingga Bu­log bisa dimintai pertanggungjawabannya jika terjadi turbulensi harga dan pasokan pangan.

Pengembalian peran Bulog ke fungsi awal sebagai penyangga, stabilisator harga, dan pasokan pangan harus segera dilaku­kan agar rakyat tidak dijadikan sapi perah dan eksploitasi para spekulan pangan. Per­cepatan pembangunan tol laut perlu dis­egerakan agar masyarakat memperoleh su­plai dan harga pangan yang wajar sehingga mampu meredam spekulan. Kebutuhan lainnya juga dapat diberikan sehingga ma­syarakat yang bermukim nun jauh di sana mendapatkan pelayanan atau perlakuan sama tanpa diskriminasi. (*)

============================================================
============================================================
============================================================