Opini-1-Posman-SibueaMENINGKATNYA permintaan produk pangan selama Ramadan dan menjelang Idul Fitri dapat membuka peluang hadirnya produk makanan ilegal yang berbahaya bagi kesehatan. Produk makanan ini bisa yang sudah kedaluwarsa dan rusak sehingga konsumen harus teliti melihat kemasan, izin edar, dan tanggal masa berlaku produk yang dibeli.

Oleh: POSMAN SIBUEA

Dalam upaya mence­gah beredarnya produk pangan tidak aman itu, Badan Pen­gawasan Obat dan Makanan (BPOM) telah mengawa­si 452 sarana distribusi pangan di Indonesia. Dari pengawasan yang dilakukan selama 25 Mei hingga 9 Juni 2015 itu, BPOM menemukan ada 11.370 kemasan dari 483 jenis produk pangan senilai Rp453,8 juta tidak memenuhi syarat (TMS) untuk dijual dan dikonsumsi. Dari makanan TMS itu ditemukan 124 item (817 kemasan) sudah ru­sak (penyok, berkarat), 206 item (4.510 kemasan) yang kedaluwar­sa, dan 153 item (6.043 kemasan) tanpa izin edar.

Selain itu, dalam pemerik­saan sejumlah sampel makanan di Pasar Cibubur, Jakarta Timur, yang dilakukan Balai Besar Pen­gawas Obat dan Makanan DKI Jakarta ditemukan bahan ber­bahaya pada makanan. Bahan berbahaya seperti pewarna dan pengawet non-food grade masih ditemukan. Makanan yang men­gandung bahan berbahaya antara lain tahu, asinan, dan kerupuk. Hal yang sama juga ditemukan pada pemeriksaan produk pan­gan olahan di wilayah lain di se­jumlah daerah di Tanah Air.

Tidak Layak Konsumsi

Pada awal April 2015, sebelum BPOM mengumumkan hasil pen­gawasannya, media massa telah gencar memberitakan sejumlah makanan dan minuman yang ti­dak layak konsumsi. Pembuatan nata de coco menggunakan pu­puk urea, kikil yang diawetkan dengan formalin, es batu men­gandung bakteri patogen karena bahan bakunya berasal dari air sungai dan makanan ringan ber­bahan baku pakan ternak.

Kejahatan di balik bisnis makanan semakin kerap mun­cul ke permukaan. Seandainya kita lebih rajin lagi mengelilingi sejumlah pasar tradisional, nis­caya tidak sulit menemukan makanan yang menggunakan pengawet formalin, boraks, dan bahan pewarna tekstil. Bakso, mi basah, tahu, ikan, daging ayam, buah, dan sayuran adalah makanan sangat populer yang telah dicemari zat racun tersebut. Penggunaan bahan berbahaya se­benarnya sudah muncul sejak ta­hun 1980-an. Ia telah masuk dan bersemayam di dalam perut ma­syarakat konsumen sekitar tiga dekade. Namun, ironisnya belum ada tindakan tegas yang dilaku­kan pemerintah untuk mencegah kejahatan itu.

Mungkin karena konsumen tidak tampak berteriak kesakitan dan langsung tewas seperti korban serpihan bom teroris, sehingga pemerintah membiarkan anak bangsa ini tetap mengonsumsi makanan beracun untuk kemudi­an mati secara perlahan. Penyakit yang timbul akibat makanan yang terkontaminasi (foodborne dis­ease) penyebab utamanya adalah mikroba patogen, mencapai seki­tar 80-90%. Disusul bahan kimia dari pestisida atau bahan bera­cun yang secara alami ada dalam makanan. Bila dikelompokkan ber­dasarkan sumber bahan makanan, ternyata industri jasa boga (kater­ing dan restoran) menempati per­ingkat atas sebagai sumber food­borne disease, yakni 77%.

BACA JUGA :  SAHUR OF THE ROAD RAWAN DENGAN TAWURAN PELAJAR

Disusul makanan yang dima­sak di rumah sebesar 20%, dan sisanya 3% disebabkan makanan yang diproduksi industri pan­gan. Meskipun kontribusi indus­tri pangan relatif rendah, tak bisa dianggap enteng sebab jangkauan konsumennya lebih luas. Apabila produknya menimbulkan keracu­nan maka jumlah penderita per ka­sus akan lebih besar, seperti halnya kasus biskuit beracun tahun 1989.

Tragedi kejahatan di balik bisnis makanan sebagai potret buram keamanan pangan dapat terjadi mulai dari hulu hingga di hilir industri pangan (Sibuea, 2015). Korban yang timbul berco­rak massal dan meminta korban nyawa manusia. Kenyataan itu makin memprihatinkan ketika peristiwa ini kerap terjadi karena kelalaian manusia yang kurang memedulikan keselamatan kon­sumen. Apalagi dengan kondisi masyarakat saat ini sedang men­galami krisis kepercayaan, pem­bohongan publik dapat dengan mudah dilakukan. Untuk alasan meningkatkan sifat fungsional produk, pemakaian bahan tam­bahan makanan( BTM) yang tidak aman semakin tak terkendali.

Penambahan zat berbahaya seperti formalin, pewarna rhoda­min B, kuning metanil, pemanis buatan siklamat atau sakarin ada­lahserpihan contoh yang kerap dipakai untuk makanan. Fenom­ena ini ibarat bom waktu. Bahaya yang ditimbulkan amat dahsyat, yakni menyebabkan kanker yang merampas nyawa orang. Di sisi lain, proses pemanasan yang tidak sesuai, penanganan un­der processing, khususnya pada produk makanan kaleng ber­asam rendah dapat terjadi karena kurangnya pemahaman tentang thermobakteriologi yang dikem­bangkan Dr Stumbo, seorang ilmuwan di bidang teknologi pangan terkemuka dunia. Hal ini dapat menstimulasi terben­tuknya toksin botulin dari bak­teri Clostridium botulinum yang amat berbahaya. Sebaliknya, proses pemanasan berlebihan pada penggunaan minyak goreng dan berulang-ulang akan meng­hasilkan kerusakan produk yang memicu munculnya senyawa karsinogenik yang tidak baik bagi konsumen.

Mengasah Hati Nurani

Pertanyaan saat ini adalah mengapa sulit memberi jaminan keamanan pangan di tengah ma­syarakat? Pemerintah belum bisa melakukan pengawasan melekat yang tercermin dari berbagai upa­ya yang dilakukan di setiap mata rantai yang diduga bisa menimbul­kan masalah keamanan pangan.

BACA JUGA :  SAHUR OF THE ROAD RAWAN DENGAN TAWURAN PELAJAR

Dari wilayah produksi, pen­golahan, distribusi, hingga saat penyajian untuk konsumsi. Ma­syarakat berharap berbagai in­stansi terkait harus terlibat dalam memeriksa keamanan pangan dan memberdayakan petugas untuk melakukan penyuluhan keamanan pangan kepada pen­jual makanan. Selama ini pemer­intah telah abai tentang satu hal. Undang-undang yang baru ten­tang pangan sudah dibuat, regu­lasi tata niaga bahan tambahan makanan diperketat, dan serti­fikasi mutu produk diharuskan. Namun, semuanya bisaditerabas pelaku ekonomi demi tujuan memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya. Makanan ber­formalin yang tetap eksis dari waktu ke waktu adalah bukti nyata pemerintah gagal dalam menjalankan fungsi pengawasan. Tindak kejahatan di balik bisnis makanan yang kerap berulang ini jika hendak digali secara lebih kontemplatif, persoalannya me­nyangkut moralitas anak bangsa. Perdagangan produk makanan ilegal saat masyarakat merayakan Idul Fitri dan hari-hari besar ke­agamaan lainnya adalah serpihan representasi dari bangsa yang mengalami degradasi moral.

Negeri yang warganya santun karena taat beragama kini mulai kurang beradab dan tak peduli keselamatan orang lain karena melakukan pembunuhan secara perlahan- lahan lewat teror for­malin. Ketika persoalan kejahat­an di balik bisnis makanan mere­bak menjadi tragedi kemanusiaan yang menelan korban jiwa, pemerintah sebagai pemegang otoritas kekuasaan kerap mer­eduksi persoalan dengan berdalih bahwa penyebabnya adalah kera­cunan makanan yang dipicu cara memasak yang tidak benar. Ala­san lain disebutkan bahwa tem­pat memasaknya kurang higienis atau airnya sudah terkontami­nasi limbah beracun. Pada masa datang agar kejahatan di balik bisnis makanan bisa berkurang secara bermakna, maka sebagai umat beragama yang religius se­mestinya masyarakat pedagang makanan dan korporasi patut lebih mempertimbangkan aspek moralitas ketimbang nilai keun­tungan semata.

Para pemuka agama diharap­kan dapat berperan aktif mem­perbaiki moral anak bangsa ini. Mereka tidak sekedar hadir un­tuk mengusung ceramah agama tetapi juga memberi teladan mo­ralitas tentang perilaku manusia. Sebagai sesama anak bangsa, kita hendaknya dapat mengasah hati nurani untuk berperilaku jujur dalam berbisnis di bidang pan­gan, bukan sekadar makhluk eko­nomi yang menakar segala aktivi­tas dari aspek untung dan rugi.

# Penulis adalah Guru Besar Ilmu Pangan
di Jurusan Teknologi Hasil Pertanian Unika Santo Thomas SU Medan

============================================================
============================================================
============================================================