Oleh : Prima Gandhi

(Dosen di Departemen Ekonomi Sumberdaya dan Lingkungan, FEM, IPB University/Fellow Researcher Indekstat)

Sebelum mewabahnya virus Covid-19, omnibus law menjadi salah satu isu ekonomi, hukum dan politik yang ramai diperbincangkan di awal tahun 2020. Omnibus law di Indonesia berkaitan dengan undang-undang perpajakan, cipta lapangan kerja, dan pemberdayaan UMKM.Omnibus law bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam berinvestasi agar menarik investor datang ke Indonesia.Lalu bagaimana kondisi terakhir investasi di Indonesia?

Tahun lalu, total realisasi investasi sebesar Rp 809,6 triliun lebih banyak Rp 17,6 triliun dari target Pemerintah sebesar Rp 792 triliun. Selain peningkatan nilai investasi, sebarannya pun mulai merata. Tahun 2019,  persentase investasi di luar Pulau Jawa sekitar 47 persen dan di Pulau Jawa 53 persen. Peningkatan realisasi investasi di luar Pulau Jawa cukup signifikan terjadi pada triwulan IV yaitu sebesar Rp 103,8 triliun. Naik 22,6 % dibanding tahun sebelumnya.

Peningkatan dan Pemerataan sebaran investasi ini hemat penulis merupakan manifestasi dari pembangunan infrastruktur di luar jawa, kondusifitas iklim politik pasca Pemilu 2019 dan rekonsiliasi perang dagang antara China-Amerika. Terlepas dari capaian di atas, ada satu hal yang menjadi pertanyaan penulis, apakah orientasi investasi yang masuk ke Indonesiasejalan dengan konstitusi ?

BACA JUGA :  Resep Membuat Soto Ayam Bening Khas Solo yang Sedap dan Nikmat, Bikin Ketagihan

Investasi Pro Konstitusi

Di Republik ini, tren investasi tambang selalu menjadi idola tak pernah surut, walau terjadi pergantian rezim yang dibarengi hantaman krisis ekonomi. Disadari atau tidak meningkatnya investasi pada sektor penambangan serta pengolahan sumber daya alam akan menimbulkan ekternalitas positif dan negatif. Salah satu contoh ekternalitas positif adalah berkurangnya pengganguran akibat munculnya lapangan kerja baru. Sedangkan contoh eksternalitas negatif adalah rusaknya lingkungan.

Jika kerusakan dan pencemaran lingkunganterjadi maka orientasi investasitidak sejalan denganPasal 33 ayat 4 UUD 1945 yang berbunyi perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Dalam pasal 33 ayat 4 UUD 1945 ada frasa berwawasan lingkungan. Agar investasi sumberdaya alam senafas dengan konstitusi maka investasi harus berwawasan lingkungan  (environmental oriented).

BACA JUGA :  Menu Tanggal Tua dengan Tumis Buncis dan Tempe yang Nikmat Dimakan Bareng Keluarga

Environmental oriented dapat diterapkan pada investasi di sektor pariwisata dan lingkungan. Contoh praktik environmental oriented pada investasi pariwisata adalah implementasi konsep Bio Intour pada investasi wisata bahari. Garis pantai sepanjang 54.716 kilometer dan 17.504 pulau menjadi modal awal Indonesia untuk mengembangkan wisata bahari. Namun, dalam sepuluh tahun terakhir, hampir 95% ekosistem pantai dan terumbu karang Indonesia terancam oleh berbagai aktivitas manusia salah satunya yaitu wisata.

Pengembangan investasi resort wisata Gili Trawangan merupakan bentuk praktik optimalisasi ekonomi obyek wisata bahari berorientasi pada keuntungan semata (profit oriented). Praktik ini terbukti memiliki dampak negatif terhadap lingkungan secara langsung dan tidak langsung, jangka pendek maupun panjang.

Jika tidak diantisipasi sejak awal pembukaan obyek wisata bahari, dampak negatif ini akan membuat jasa lingkungan dan nilai ekologi obyek wisata bahari tidak optimal. Sehingga keberlanjutan wisata bahari tidak terwujud.

============================================================
============================================================
============================================================