BOGOR TODAYÂ – Pengamat hukum Universitas Pakuan (Unpak), Muhammad Mihradi resmi mendampingi Panitia Angket DPRD Kota Bogor unÂtuk menyelidiki dugaan penÂyalahgunaan wewenang yang dilakukan Wakil Walikota BoÂgor, Usmar Hariman.
Dikonfrontir, Mihradi mengaku sudah mendapat permintaan dari DPRD Kota Bogor untuk membantu PaniÂtia Angket DPRD Kota Bogor, dalam menyelidiki kasus ini dan dibawa ke ranah hukum.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan (Unpak) Kota Bogor itu juga mengaÂtakan, memang DPRD Kota Bogor sudah melayangkan surat yang meminta dirinya, menjadi pakar hukum PaniÂtia Angket DPRD Kota Bogor, untuk mengungkap intervensi lelang yang dilakukan Usmar Hariman selaku Wakil WalikoÂta Bogor.
“DPRD meminta saya unÂtuk membantu proses penyeÂlidikan, namun saya belum menemui Panitia Angket. SeÂbagai warga Bogor yang baik, jika ddiminta tolong oleh deÂwan pasti akan saya bantu,†ungkapnya, saat dihubungi BOGOR TODAY, kemarin.
Mihradi juga menegasÂkan, pihaknya siap memÂbantu Panitia Angket DPRD Kota Bogor, yang jelas panitia mini itu, harus melengkapi dokumen-dokumen dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Usmar Hariman. Apalagi hak angket ini, pertama kaÂlinya dilakukan di Kota Bogor, peristiwa ini bisa menjadi edukasi untuk masyarakat Bogor. “Kita ingin Panitia AnÂgket DPRD Kota Bogor memiÂliki komitmen, jangan sampai masalah ini menjadi abu-abu. Saya inginnya masalah ini harus sampai ke ranah huÂkum, jangan sampai hal ini diÂpolitisir oleh pejabat-pejabat daerah,†tegasnya.
Mihradi juga mengatakan, pihaknya juga sudah memÂpelajari kasus dugaan penÂyalahgunaan wewenang yang dilakukan Usmar Hariman. Ini sebenarnya proses politik yang akan dibawa ke ranah hukum. “Walaupun ini proses politik harus ada landasan huÂkumnya, agar wawasan msaÂyarakat Bogor tentang politik dan hukum dapat terbuka lebar,†timpalnya.
Menurut Mihradi, PaniÂtia Angket DPRD Kota Bogor dalam melakukan penyelidiÂkan kasus ini harus memiliki fakta-fakta hukum yang harus diperkuat. “Supaya masalah ini jelas sampai akhir. Saya inÂgin kasus ini berakhir di ranah hukum,†tuntasnya.
(Rizky Dewantara)