Foto : Kozer
Foto : Kozer

BOGOR TODAY – Pengamat hukum Universitas Pakuan (Unpak), Muhammad Mihradi resmi mendampingi Panitia Angket DPRD Kota Bogor un­tuk menyelidiki dugaan pen­yalahgunaan wewenang yang dilakukan Wakil Walikota Bo­gor, Usmar Hariman.

Dikonfrontir, Mihradi mengaku sudah mendapat permintaan dari DPRD Kota Bogor untuk membantu Pani­tia Angket DPRD Kota Bogor, dalam menyelidiki kasus ini dan dibawa ke ranah hukum.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan (Unpak) Kota Bogor itu juga menga­takan, memang DPRD Kota Bogor sudah melayangkan surat yang meminta dirinya, menjadi pakar hukum Pani­tia Angket DPRD Kota Bogor, untuk mengungkap intervensi lelang yang dilakukan Usmar Hariman selaku Wakil Waliko­ta Bogor.

BACA JUGA :  Cemari Aliran Sungai Ciliwung, Gudang Bahan Baku Sabun di Kota Bogor Disegel

“DPRD meminta saya un­tuk membantu proses penye­lidikan, namun saya belum menemui Panitia Angket. Se­bagai warga Bogor yang baik, jika ddiminta tolong oleh de­wan pasti akan saya bantu,” ungkapnya, saat dihubungi BOGOR TODAY, kemarin.

Mihradi juga menegas­kan, pihaknya siap mem­bantu Panitia Angket DPRD Kota Bogor, yang jelas panitia mini itu, harus melengkapi dokumen-dokumen dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Usmar Hariman. Apalagi hak angket ini, pertama ka­linya dilakukan di Kota Bogor, peristiwa ini bisa menjadi edukasi untuk masyarakat Bogor. “Kita ingin Panitia An­gket DPRD Kota Bogor memi­liki komitmen, jangan sampai masalah ini menjadi abu-abu. Saya inginnya masalah ini harus sampai ke ranah hu­kum, jangan sampai hal ini di­politisir oleh pejabat-pejabat daerah,” tegasnya.

BACA JUGA :  Catat 2 Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Kabupaten Bogor, Sabtu 23 Maret 2024

Mihradi juga mengatakan, pihaknya juga sudah mem­pelajari kasus dugaan pen­yalahgunaan wewenang yang dilakukan Usmar Hariman. Ini sebenarnya proses politik yang akan dibawa ke ranah hukum. “Walaupun ini proses politik harus ada landasan hu­kumnya, agar wawasan msa­yarakat Bogor tentang politik dan hukum dapat terbuka lebar,” timpalnya.

Menurut Mihradi, Pani­tia Angket DPRD Kota Bogor dalam melakukan penyelidi­kan kasus ini harus memiliki fakta-fakta hukum yang harus diperkuat. “Supaya masalah ini jelas sampai akhir. Saya in­gin kasus ini berakhir di ranah hukum,” tuntasnya.

(Rizky Dewantara)

============================================================
============================================================
============================================================