Untitled-6Kejaksaan Negeri (kejari) Cibinong telah menetapkan tersangka baru dalam dugaan penggelembungan dana pembangunan ruang rawat inap RSUD Leuwiliang.

Oleh : RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]

Kejaksaan menetapkan Helmi Adam merupakan Pejabat Pembuat Komit­men (PPK) dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, sedangkan Gerid Alexander David, Direktur PT Malanko selaku kontraktor penyedia jasa proyek se­nilai Rp 14,4 miliar itu.

Hal itu langsung disikapi oleh Di­rektur Centre For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi. Ditegas­kannya jika PPK sudah jadi tersangka, maka Kejari harus fokus, itu artinya atasan PPK atau Pengguna Anggaran­nya (PA) juga harus bertanggung jaw­ab. Makanya Kejari harus konsisten dan jangan tumpul keatas

Uchok juga mengatakan jika Ke­jari saat ini sedang megobok-obok ke sisi samping dari kasus ini. Tapi ia meminta Kejari untuk terus kon­sisten dalam mengusut kasus ini.

BACA JUGA :  Lahirkan Generasi Emas pada 2045, Siti Chomzah Ajak Kepala PAUD se-Kabupaten Bogor Optimalkan Gerakan Transisi PAUD SD 

“Merek sedang mengejar kesamp­ing dulu sepertinya. Tapi ya Kejari juga harus fokus karena atasannya PPK itu kan PA yang harus bertang­gung jawab,” lanjutnya.

Pembangunan ruang rawat inap RSUD Leuwiliang ini menggunakan APBD Provinsi tahun anggaran 2013 sebesar Rp 14,4 miliar.

Helmi dan Gerid pun dianggap telah merugikan negara sebesar Rp 2,3 miliar akibat melanggar Per­aturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dengan melakukan sub kontrak dengan dua perusahaan lain untuk memasang tiang pancang, PT Panto­ville dan instalasi listrik ke PT Cahaya Prima Elektrida.

Sebelumnya, Kejari Cibinong menetapkan dua tersangka baru dalam pembangunan ruang rawat inap RSUD Leuwiliang setelah tim penyidik berhasil mengumpulkan bukti-bukti baru terkait kasus yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 2,3 miliar itu.

“Kami telah memanggil dan memer­iksa beberapa saksi. Dari hasil pemer­iksaan tersebut, setidaknya bakal ada dua tersangka baru dalam kasus ini yang kami dapatkan,” tegas Kepala Ke­jari Cibinong, Lumumba Tambunan.

BACA JUGA :  Polisi Tangkap Pencuri Pagar Besi di Tempat Pemandian Air Panas Parung

Meski begitu, Lumumba engga membocorkan nama dua orang yang menemani Helmi Adam dan Gerid Alexander David sebagi tersangka.

“Kalau itu, nanti dulu. Intinya akan ada dua tersangka baru. Hasil penyidikan sih mengarah kepada konsultan pengawas,” ungkapnya.

Mengenai jumlah pasti kerugian negara yang ditimbulkan akibat ka­sus ini, Lumumba mengaku masih menunggu hasil audit investigasi Badan Keuangan Pemerintah (BPK) Provinsi Jawa Barat.

“Kami sudah minta BPKP untuk mengaudit secepatnya proyek pem­bangunan itu,” sambungnya.

Ia melanjutkan, dari hasil perhitun­gan yang dilakukan Kejari Cibinong, dite­mukan adanya unsur kerugian negara.

“Hasil temuan itu juga telah kami ekspose ke BPKP kok. Tinggal menunggu saja BPKP memperkuat temuan kami ini,” tuturnya. (*)

============================================================
============================================================
============================================================