Kejaksaan Negeri (kejari) Cibinong telah menetapkan tersangka baru dalam dugaan penggelembungan dana pembangunan ruang rawat inap RSUD Leuwiliang.
Oleh : RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]
Kejaksaan menetapkan Helmi Adam merupakan Pejabat Pembuat KomitĂ‚Âmen (PPK) dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, sedangkan Gerid Alexander David, Direktur PT Malanko selaku kontraktor penyedia jasa proyek seĂ‚Ânilai Rp 14,4 miliar itu.
Hal itu langsung disikapi oleh DiĂ‚Ârektur Centre For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi. DitegasĂ‚Âkannya jika PPK sudah jadi tersangka, maka Kejari harus fokus, itu artinya atasan PPK atau Pengguna AnggaranĂ‚Ânya (PA) juga harus bertanggung jawĂ‚Âab. Makanya Kejari harus konsisten dan jangan tumpul keatas
Uchok juga mengatakan jika KeĂ‚Âjari saat ini sedang megobok-obok ke sisi samping dari kasus ini. Tapi ia meminta Kejari untuk terus konĂ‚Âsisten dalam mengusut kasus ini.
“Merek sedang mengejar kesampĂ‚Âing dulu sepertinya. Tapi ya Kejari juga harus fokus karena atasannya PPK itu kan PA yang harus bertangĂ‚Âgung jawab,” lanjutnya.
Pembangunan ruang rawat inap RSUD Leuwiliang ini menggunakan APBD Provinsi tahun anggaran 2013 sebesar Rp 14,4 miliar.
Helmi dan Gerid pun dianggap telah merugikan negara sebesar Rp 2,3 miliar akibat melanggar PerĂ‚Âaturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dengan melakukan sub kontrak dengan dua perusahaan lain untuk memasang tiang pancang, PT PantoĂ‚Âville dan instalasi listrik ke PT Cahaya Prima Elektrida.
Sebelumnya, Kejari Cibinong menetapkan dua tersangka baru dalam pembangunan ruang rawat inap RSUD Leuwiliang setelah tim penyidik berhasil mengumpulkan bukti-bukti baru terkait kasus yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 2,3 miliar itu.
“Kami telah memanggil dan memerĂ‚Âiksa beberapa saksi. Dari hasil pemerĂ‚Âiksaan tersebut, setidaknya bakal ada dua tersangka baru dalam kasus ini yang kami dapatkan,” tegas Kepala KeĂ‚Âjari Cibinong, Lumumba Tambunan.
Meski begitu, Lumumba engga membocorkan nama dua orang yang menemani Helmi Adam dan Gerid Alexander David sebagi tersangka.
“Kalau itu, nanti dulu. Intinya akan ada dua tersangka baru. Hasil penyidikan sih mengarah kepada konsultan pengawas,” ungkapnya.
Mengenai jumlah pasti kerugian negara yang ditimbulkan akibat kaĂ‚Âsus ini, Lumumba mengaku masih menunggu hasil audit investigasi Badan Keuangan Pemerintah (BPK) Provinsi Jawa Barat.
“Kami sudah minta BPKP untuk mengaudit secepatnya proyek pemĂ‚Âbangunan itu,” sambungnya.
Ia melanjutkan, dari hasil perhitunĂ‚Âgan yang dilakukan Kejari Cibinong, diteĂ‚Âmukan adanya unsur kerugian negara.
“Hasil temuan itu juga telah kami ekspose ke BPKP kok. Tinggal menunggu saja BPKP memperkuat temuan kami ini,” tuturnya. (*)