PALU TODAY – Petugas Satuan Reskrim Polres Palu berhasil mengamankan Harryanus L. Tobing alias Harry Pallo (27), warga Jalan Nusakambangan, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah, karena memiliki senjata api rakitan jenis Revolver.

“Berdasarkan laporan warga, Harryanus L. Tobing akhirnya berhasil diciduk pada Sabtu (16/11/2019), di rumahnya sendiri oleh anggota Buser karena diduga dengan sengaja membawa, menguasai, serta menyimpan senjata api rakitan jenis pistol beserta 4 butir amunisi aktif tanpa diserta izin Kepolisian,” kata Kapolres Palu AKBP Moch Sholeh, Senin (18/11/2019).

BACA JUGA :  2030 Tak Ada Pembangunan TPA Baru di Kota Bogor, Kok Bisa

Sholeh mengatakan, pengungakapan ini berawal pada Sabtu (16/11/2019) sekitar pukul 16.00 WITA, di mana anggota Buser tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan pencurian barang elektronik di SDN Inpres 2 Lolu.

Pelaku pencurian dan barang – barang hasil kejahatan tersebut berada di Jalan Nusakambangan tepatnya di rumah Harryanus.

BACA JUGA :  Cemilan Simple dengan Cireng Empuk Renyah dengan Bahan Murah Meriah

“Saat dilakukan penggerebekan ditemukan dua orang yang berada di dalam rumah tersebut, dan setelah digeledah ditemukan barang- barang yang diduga hasil kejahatan,” ujarnya.

============================================================
============================================================
============================================================