Foto : Net
Foto : Net

JAKARTA, TODAY — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemen­terian Keuangan (DJBC Kemenkeu) bakal memasuk­kan minuman bersoda dan ber­pemanis ke dalam objek cukai. Pen­genaan objek cu­kai baru mutlak harus dilakukan pemerintah untuk mencapai target pendapatan kepa­beanan dan cukai Rp 186,52 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai, Heru Pambudi menyatakan untuk memenuhi target terse­but selain menggunakan in­strumen kenaikan tarif cukai atas objek yang ada, DJBC juga diizinkan memungut cukai dari objek baru.

Heru menyebut instan­sinya akan segera menghitung potensi dan memperkuat ala­san pengenaan cukai atas dua objek minuman ringan terse­but karena telah mendapat restu dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). “Sesuai dengan APBN, kami diminta untuk meng-excercise jadi kami akan fokus di objek minuman ber­pemanis dan minuman soda. Saya kira nanti akan diputus­kan mana yang akan dijalank­an lebih awal,” ujar Heru di kantor pusat Direktorat Jen­deral (Ditjen) Pajak, Selasa (3/11/2015).

BACA JUGA :  Menu Sederhana dengan Tumis Ayam dan Wortel yang Lezat dan Praktis

Menurut Heru, dua objek tersebut sudah lama dikaji se­bagai objek baru penerimaan negara. Pasalnya selama ini minuman bersoda dan berpe­manis dianggap memberikan dampak buruk bagi kesehatan masyarakat.

“Kami tidak ingin terjebak anggapan bahwa ini bisa me­ningkatkan revenue, tapi ini bisa juga sebagai kontrol kon­sumsi dan peredaran, kalau revenue tidak terlalu besar tapi kontrolnya kuat maka itu kita bisa terapkan,” kata Heru.

Naik 11 Persen

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga berencana me­naikkan tarif beberapa objek cukai dengan rata-rata kenai­kan mencapai 11 persen mu­lai 1 Januari 2016 mendatang. Rencana tersebut tengah di­godok dan akan dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Men­teri Keuangan (PMK) yang akan terbit dalam waktu dekat.

BACA JUGA :  Wajib Cobain Ini! Resep Nasi Goreng Cumi ala Thai yang Gurih dan Sedap Bikin Nagih

Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro memastikan rencananya kenaikan tarif terse­but akan diterapkan pada objek cukai rokok dan minuman ber­alkohol. “Khusus cukai akan dike­luarkan PMK untuk tarif cukai ta­hun depan, dan rata-rata naiknya adalah 11 persen,” ujar Bambang.

Lindungi Pekerja Rokok

Untuk tarif cukai hasil tembakau, Heru menjelaskan akan ada kenaikan tarif yang beragam. Hal itu berdasarkan pertimbangan dunia industri yang menggunakan tembakau sebagai bahan bakunya.

Khusus untuk rokok kretek linting tangan atau SKT golon­gan III B Heru memastikan ti­dak akan mengalami kenaikan tarif dari tahun 2015. Semen­tara untuk rokok putih dan si­garet kretek mesin (SKM) tetap akan mengalami kenaikan. “Ini upaya untuk mendukung in­dustri yang padat karya,” tan­dasnya. (Yuska Apitya/cnn)

============================================================
============================================================
============================================================