JAKARTA, TODAY — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai KemenÂterian Keuangan (DJBC Kemenkeu) bakal memasukÂkan minuman bersoda dan berÂpemanis ke dalam objek cukai. PenÂgenaan objek cuÂkai baru mutlak harus dilakukan pemerintah untuk mencapai target pendapatan kepaÂbeanan dan cukai Rp 186,52 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai, Heru Pambudi menyatakan untuk memenuhi target terseÂbut selain menggunakan inÂstrumen kenaikan tarif cukai atas objek yang ada, DJBC juga diizinkan memungut cukai dari objek baru.
Heru menyebut instanÂsinya akan segera menghitung potensi dan memperkuat alaÂsan pengenaan cukai atas dua objek minuman ringan terseÂbut karena telah mendapat restu dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). “Sesuai dengan APBN, kami diminta untuk meng-excercise jadi kami akan fokus di objek minuman berÂpemanis dan minuman soda. Saya kira nanti akan diputusÂkan mana yang akan dijalankÂan lebih awal,†ujar Heru di kantor pusat Direktorat JenÂderal (Ditjen) Pajak, Selasa (3/11/2015).
Menurut Heru, dua objek tersebut sudah lama dikaji seÂbagai objek baru penerimaan negara. Pasalnya selama ini minuman bersoda dan berpeÂmanis dianggap memberikan dampak buruk bagi kesehatan masyarakat.
“Kami tidak ingin terjebak anggapan bahwa ini bisa meÂningkatkan revenue, tapi ini bisa juga sebagai kontrol konÂsumsi dan peredaran, kalau revenue tidak terlalu besar tapi kontrolnya kuat maka itu kita bisa terapkan,†kata Heru.
Naik 11 Persen
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga berencana meÂnaikkan tarif beberapa objek cukai dengan rata-rata kenaiÂkan mencapai 11 persen muÂlai 1 Januari 2016 mendatang. Rencana tersebut tengah diÂgodok dan akan dikeluarkan dalam bentuk Peraturan MenÂteri Keuangan (PMK) yang akan terbit dalam waktu dekat.
Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro memastikan rencananya kenaikan tarif terseÂbut akan diterapkan pada objek cukai rokok dan minuman berÂalkohol. “Khusus cukai akan dikeÂluarkan PMK untuk tarif cukai taÂhun depan, dan rata-rata naiknya adalah 11 persen,†ujar Bambang.
Lindungi Pekerja Rokok
Untuk tarif cukai hasil tembakau, Heru menjelaskan akan ada kenaikan tarif yang beragam. Hal itu berdasarkan pertimbangan dunia industri yang menggunakan tembakau sebagai bahan bakunya.
Khusus untuk rokok kretek linting tangan atau SKT golonÂgan III B Heru memastikan tiÂdak akan mengalami kenaikan tarif dari tahun 2015. SemenÂtara untuk rokok putih dan siÂgaret kretek mesin (SKM) tetap akan mengalami kenaikan. “Ini upaya untuk mendukung inÂdustri yang padat karya,†tanÂdasnya. (Yuska Apitya/cnn)