Untitled-7CIBINONG, TODAY – Dinas Kop­erasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Bogor memastikan pelarangan minyak curah di pasar tradisional ditunda.

Kepala Diskoperindag, Azza­hir menjelaskan, penundaan itu merupakan instruksi langsung dari pemerintah pusat berkaitan penyesuaian harga di pasaran.

“Kalau minyak curah dila­rang, untuk harga minyak ke­masannya belum ada penye­suaian harga. Jadinya belum bisa diterapkan tahun ini,” kata dia, Kamis (21/4/2016).

Diskoperindag pun kini tak akan lagi melakukan sosialisasi ke­pada pedagang. Dan memastikan tahun 2017 minyak curah tak lagi boleh ada di pasaran.

BACA JUGA :  Pengamen Jalanan di Cileungsi Bogor Ditemukan Tak Bernyawa

Usai penundaan itu, pi­haknya tak lagi melakukan sos­ialisasi pelarangan minyak curah kepada pedagang. “Kalau sudah ada putusan kapan larangan­nya, kami akan sosialisasikan lagi. Tapi kan saat ini belum ada. Kemungkinan sih tahun depan larangannya,” tukasnya.

Terpisah, pedagang semba­ko di Pasar Ciluar, Suryadi (45) mengaku senang dengan adanya penundaan itu. “Kami rugi kalau sampai dilarang. Tapi kalau ditun­da, ya Alhamdulillah,” katanya.

Ia beralasan, kerugian itu karena permintaan minyak curah cukup tinggi. Menurut­nya, konsumen minyak curah ketimbang minyak kemasan, lebih tinggi minyak curah.

BACA JUGA :  Pengamen Jalanan di Cileungsi Bogor Ditemukan Tak Bernyawa

“Minyak curah banyak yang minat. Makanya habis terus. Mala­han, stok minyak kemasan saya nggak pernah habis,” tuturnya.

Selisih harga antara minyak curah dengan kemasan memang tidak terlalu signifikan. Namun tetap saja konsumen melihat har­ga curah lebih murah.

“Seperempat minyak goreng curah saya jual Rp 3 ribu. Kalau setengah kilogram Rp 5 ribu dan ukuran satu kilo Rp 10 ribu,” pung­kasnya.

(Rishad Noviansyah)

============================================================
============================================================
============================================================