arif-hidayatJAKARTA, TODAY — Mahkamah Kon­stitusi (MK) menolak permohonan judicial review UU Perkawinan untuk membolehkan perkawinan beda aga­ma. Permohonan ini diajukan Damian Agata Yuvens, Rangga Sujud Widigda, Varida Megawati Simarmata, Anbar Jayadi, Luthfi Sahputra.

“Menolak seluruh permohonan pemohon,” demikian putusan Majelis Hakim Konstitusi yang dibacakan oleh Ketua MK Arief Hidayat di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (18/6/2015).

Menurut hakim, bunyi pasal yang me­nyatakan bahwa perkawinan dianggap sah apabila dilakukan menurut masing-masing agama dan dicatat sesuai aturan perundangan, bukanlah suatu pelanggaran konstitusi.

Hakim berpendapat bahwa perkawi­nan tidak boleh dilihat dari aspek for­mal, tapi juga aspek spiritual dan sosial. Setelah itu, MK juga membacakan putu­san dalam judicial review UU yang sama namun beda yang dimohonkan yaitu ten­tang batas minimal menikah bagi perem­puan. Pemohon meminta batas minimal perempuan dinaikkan dari 16 tahun men­jadi 18 tahun. Tapi permohonan ini juga bernasib sama dengan perkawinan beda agama. “Mahkamah menilai dalil pemohon tidak beralasan, dan menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Arief Hidayat.

Dalam pertimbangan, hakim me­nyatakan bahwa kebutuhan batas usia khu­susnya bagi perempuan, disesuaikan den­gan banyak aspek, seperti kesehatan, sosial, budaya, dan ekonomi. Tidak ada jaminan menaikkan batas usia akan mengurangi angka perceraian, kesehatan dan masalah sosial lainnya.

“Tapi ya sudahlah, hakim sudah memu­tuskan dan nggak ada yang bisa saya lakukan terhadap itu. Judicial review UU Perkawinan resmi selesai,” kicau salah satu pemohon Rangga Sujud Widigda dalam akun twite­rnya @RanggaWidigda, Kamis (18/6/2015).

“Dari awal sebenarnya sudah berfirasat buruk pas tahu-tahu putusannya ngilang karena kalau putusan hasilnya baik nggak mungkin bisa kejadian begitu,” ujar Rangga.

Dalam persidangan di MK ini, hadir para tokoh agama untuk memberikan masu­kan. Seperti perwakilan agama Hindu yang diwakili oleh Parisada Hindu Dharma dan mereka menetang pernikahan beda agama ini dilegalkan. Hal ini karena dalam ajaran Hindu setiap pasangan diharuskan men­jalani sejumlah ritual yang mensyaratkan pasangan memeluk agama Hindu.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Selasa 16 April 2024

“Perkawinan beda agama menurut Hin­du dinyatakan tidak bisa disahkan menurut wiwaha samskara sehingga bila dilakukan maka pasangan itu dianggap tidak sah dan selamanya dianggap zina. Sebagai kon­sekuensinya dianggap batal dan tidak dapat dicatat administrasi di Dukcapil,” ucap Ketua Komite Parisada, I Nengah Dana.

Perbolehkan Pernikahan Dini

Selain membahas soal pernikahan beda agama, MK juga membahas soal pernikahan dini atau di bawah umur. Pembahasan ini di­lakukan mengingat, tidak jarang perempuan dinikahkan sebelum usia 16 tahun karena hamil duluan, meski bertentangan dengan UU Perkawinan. Tapi perkawinan itu tetap sah dengan syarat harus meminta persetu­juan kepada pejabat berwenang terkait.

“Mahkamah berpendapat bahwa frase penyimpangan a quo merupakan bentuk pengecualian yang diperbolehkan oleh hu­kum dan ketentuan a quo memang diperlu­kan sebagai ‘pintu darurat’ apabila terdapat hal-hal yang bersifat memaksa atas permin­taan orang tua atau wali. Penyimpangan tersebut diperbolehkan berdasarkan dis­pensasi pengadilan atau pejabat lain yang ditunjuk,” putus majelis hakim konstitusi yang dibacakan oleh Ketua MK Arief Hidayat di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2015).

‘Pintu darurat’ itu menjadi jalan keluar apabila dalam kenyataannya ada perem­puan harus segera menikah karena ber­bagai alasan. Sehingga penyimpangan ini bukanlah perbuatan yang melanggar hukum sepanjang mendapat persetujuan dari peja­bat berwenang. “Dengan dinaikkannya usia perkawinan dari 16 tahun menjadi 18 tahun tidak ada jaminan akan semakin mengurangi angka perceraian, menanggulangi perma­salahan kesehatan maupun meminimalisir permasalahan sosial lainnya. Menurut MK beragam masalah tersebut merupakan ma­salah konkrit yang terjadi tidak murni dise­babkan dari aspek usia semata,” ungkap MK.

BACA JUGA :  Briefing Staf Terakhir Bersama Wali Kota Bogor, Ini Kata Bima Arya dan Dedie Rachim

Menurut MK, perubahan batasan usia perkawinan bagi perempuan haruslah di­lakukan oleh DPR. Selain itu, di beberapa negara ada pula yang menentukan batas minimal perkawinan yaitu 17 tahun, 19 ta­hun maupun 20 tahun. “Jika MK membatasi batasan usia minimal, MK malah membatasi adanya upaya kebijakan oleh negara untuk menentukan yang terbaik bagi warga nega­ranya sesuai dengan perkembangan perada­ban dari setiap masa atau generasi,” ujarnya.

Atas dasar di atas, MK berketetapan UU Perkawinan tentang syarat minimal perem­puan menikah berusia 16 tahun adalah sah dan konstitusional. Dalam putusan ini, ha­kim konstitusi Maria Farida Indrati memilih berbeda pendapat dan setuju jika perem­puan minimal menikah di usia 18 tahun.

“Untuk tidak memperpanjang ketida­kpastian hukum yang berlaku selama ini saya berpendapat bahwa permohonan para pemohon agar frasa umur 16 tahun dalam Pasal 7 UU Perkawinan adalah kon­stitusional jika dimaknai umur 18 tahun, adalah beralasan menurut hukum,” kata Maria dalam sidang terbuka untuk umum di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (18/6/2015).

Maria menyatakan batas minimal meru­pakan open legal policy yang akan dibutuh­kan proses legislative review yang cukup panjang. Oleh sebab itu, maka dibutuhkan putusan MK untuk merekayasa sosial (law as a tool of social engineering) yang ber­dampak pada perubahan penyesuaian UU Perkawinan dan juga akan berdampak pada upaya perubahan budaya dan tradisi perni­kahan anak yang berlaku dalam masyarakat. “Perkawinan anak akan membahayakan kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak dan menempatkan anak dalam situasi rawan kekerasan dan diskriminasi,” ujar Guru Besar Universitas Indonesia (UI) itu.

(Yuska Apitya Aji)

============================================================
============================================================
============================================================