CIBINONG TODAY - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan permohonan yang dilayangkan pasangan Ade Ruhandi-Inggrid Kansil (JADI) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor selaku termohon atas hasil pleno pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor 2018.

Melalui surat akta registrasi perkara konstitusi nomor 28/3/PAN.MK/2018, bahwa gugatan pemohon pasangan tersebut kepada KPU Kabupaten Bogor telah memenuhi syarat.

Pengacara pasangan Ade Ruhandi-Inggrid Kansil, Herdiyan Nuryadin mengatakan, dengan terpenuhinya syarat tersebut, maka gugatan Pilkada Kabupaten Bogor akan dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Menurut Herdiyan, sidang pemeriksaan pendahuluan di MK akan dimulai pada Kamis (26/7/2018). Sementara, untuk hasil keputusannya paling lambat Jumat (14/9/2018) mendatang.

“Sesuai Pasal 50 Ayat (1) PMK 5/2017, penyelesaian PHP Pilkada harus diputus dalam tenggang waktu paling lama 45 hari kerja sejak diregistrasi,” ucap Herdiyan, Senin (23/7/2018).

BACA JUGA :  Lauk Sarapan Simple dengan Omelet Ayam dan Sayuran untuk Anak

Sementara itu, Ade Ruhendi mengungkapkan bersama pasangannya, Ingrid Kansil, telah menyerahkan sepenuhnya permasalahan itu pada tim kuasa hukum. Menurut Ade, demi menjaga amanah yang telah diberikan masyarakat, perjuangan akan terus dilakukan melalui prosedur yang berlaku.

“Mari kita berdoa agar kuasa hukum berjuang di MK, diberikan kemudahan dan kelancaran. Saya juga meminta agar masyarakat maupun tim pendukung untuk tetap menjaga kondusifitas di Kabupaten Bogor dan bersabar sambil berdoa yang terbaik agar perjuangan demi membahagiakan rakyat ini cepat terwujud,” sebutnya.

BACA JUGA :  Goguma Latte with Jelly, Minuman Segar yang Legit dan Creamy

Anggota Komisioner KPU Kabupaten Bogor, Akhmad Munjin mengaku, jajarannya siap menghadapi persidangan gugatan perselisihan suara di Pilbup Bogor.

============================================================
============================================================
============================================================