JAKARTA TODAY- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak mengeluarkan putusan sela atau provisi yang diajukan sejumlah pemohon uji materi Pasal 79 ayat (3), Pasal 199 ayat (3), dan Pasal 201 ayat (2) Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Penolakan MK itu tidak berdampak pada keberadaan Panitia Khusus Hak Angket terhadap KPK di DPR.

Jika MK mengeluarkan putusan provisi, pasal yang digugat tersebut sudah tidak berlaku, dengan demikian angket terhadap KPK harus ditunda. Dan, keputusan MK tidak menerbitkan putusan provisi diambil setelah lembaga peradilan konstitusi itu menyelenggarakan rapat permusyawaratan hakim Rabu (8/9) lalu.

BACA JUGA :  Minum Air Garam Bisa Atasi Kelebihan Air dalam Tubuh, Benarkah? Simak Ini

“Maka permohonan putusan provisi dinyatakan ditolak,” kata Wakil Ketua MK Anwar Usman yang memimpin sidang uji materi di MK, Jakarta Pusat, Rabu (13/9).

Anwar menjelaskan rapat pemusyawaratan hakim dihadiri delapan hakim konstitusi.

Mereka adalah Ketua MK Arief Hidayat yang merangkap sebagai anggota, Anwar Usman, Aswanto, Wahiduddin Adams, Manahan Sitompul, Maria Farida Indrati, Suhartoyo dan I Dewa Gede Palguna. Sementara itu, hakim konstitusi Saldi Isra tidak datang lantaran sedang menunaikan ibadah haji.

BACA JUGA :  Diare Disebabkan Karena Konsumsi Makanan Bersantan, Benarkah? Simak Ini

Anwar menjelaskan mufakat tidak tercapai dalam pemusyawaratan hakim meski sudah diusahakan. Keputusan tersebut akhirnya diambil dengan voting dari seluruh hakim yang hadir.

Dewa, Suhartoyo, Manahan, dan Maria memilih untuk mengabulkan putusan provisi. Sedangkan Arief, Anwar, Aswanto dan Wahiduddin memilih untuk menolak putusan provisi.

============================================================
============================================================
============================================================