Rencana Sekretariat DPRD Kabupaten Bogor untuk menambah 10 unit mobil Toyota Rush ternyata telah dimasukkan dalam APBD Perubahan 2015 dan kini sudah masuk dalam tahap lelang di Kantor Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (KLPBJ.
Oleh : RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]
Sekretaris DPRD, Nuradi mengungkapkan, penÂgadaan mobil tersebut telah dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dan mobil baru terseÂbut hanya sebagai mobil operasional yang akan di pool kan di kantor DPRD.
“Itu kita beli semuanya untuk di Setwan dan nantinya akan dipinjamÂkan kepada Pimpinan Alat KelengÂkapan Dewan (AKD),†kata Nuradi, Jumat (13/11/2015).
Nuradi menambahkan, dari hasil konsultasi dengan Kemendagri, penÂgadadaan kendaraan operasional diÂperbolehkan jika mengacu PP Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD.
“Selain itu, ada juga di PerÂmendagri Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah. Itukan jadi aset pemerintah daerah, pimpinan AKD hanya dipinjamkan. Namanya juga kendaraan operasionÂal,†tambah Nuradi.
Karena itu, kata Nuradi, SekreÂtariat Daerah telah menganggarkan pengadaan mobil terseut di APBD PeÂrubahan 2015, bukan di RAPBD 2016.
Saat ini DPRD Kabupaten Bogor memiliki 46 kendaraan operasional roda empat dengan beragam jenis, muÂlai Toyota Inova hingga Toyota Hiace.
Sebelumnya, Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menentang kebijakan pembelian mobil dinas baru ini. BahÂkan, ia menilai rencana ini harus diÂbatalkan. Karena, selain menambah beban anggaran, pengadaan mobil tersebut bisa melukai hati rakyat Bumi Tegar Beriman. Apalagi di wilayah berpenduduk 5,3 juta jiwa ini, sekitar 900 ribu jiwanya masih hidup dalam kemiskinan.
“Selain unsur pimpinan dan ketÂua komisi, anggota DPRD tidak boleh mendapat jatah mobil dinas dengan dalih apapun. Makanya rencana ini harus dibatalkan,†kata dia.
Terlebih, kata dia, tidak ada aturan hukum yang memperboleÂhkan setiap anggota DPRD selain unsur pimpinan dan Ketua Komisi yang berhak menerima jatah mobil. “DPRD kan tugasnya bukan seperti pejabat pemerintah. Sehingga tidak berhak mendapat jatah mobil dinas. Tapi kalau tetap nekat, harus siap dengan segala risikonya. Karena penÂegak hukum juga tidak akan diam. Jangan mempermalukan diri deh,†tegasnya.
Ia memaparkan, dalam PP NoÂmor 37 Tahun 2005 Tentang PerubaÂhan atas PP Nomor 24 tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan AngÂgota DPRD serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 2007 Tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah, yang berhak menerima mobil dinas itu pimpinan DPRD saja. (*)