124704_vmaxJAKARTA, TODAY — Kapolri Jenderal Badrodin Haiti berbicara tegas soal keinginan peng­endara motor gede (Moge) untuk masuk tol. Badro­din menolak niatan itu.

“Saya nggak sependapat, namanya roda dua sudah ada tempatnya sama seperti yang lain,” jelas Badrodin di Kan­tor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (29/6/2015). Menurut Badrodin, kebijakan dike­luarkan tentu tidak akan diskriminatif. Kalau motor gede diizinkan masuk tol, bagaimana dengan motor kecil yang sama-sama roda dua. “Kalau tol dipe­runtukkan untuk motor besar, yang kecil bagaimana, kan menimbulkan ke­cemburuan, diskriminasi, dan mungkin juga bisa menimbulkan gejolak. Jadi se­baiknya tidak,” tegas dia.

Pengguna Moge di Indonesia yang tergabung dalam Harley-Davidson Owner Group (H.O.G) , Harley-Davidson Club Indonesia (HDCI) Pusat, Ikatan Motor Besar Indonesia (IMBI) dan Mo­tor Besar Club (MBC) Indonesia secara resmi meminta kepada pemerintah In­donesia agar moge bisa masuk tol.

Sekretaris Jendral Motor Besar Club (MBC) Indonesia Irianto Ibrahim men­gatakan, sudah saatnya moge 400 cc ke atas bisa masuk tol. Sebab, hanya di Indonesia yang sampai saat ini melar­ang motor masuk jalan tol, kecuali jalan tol di Bali (Mandara) dan Suramadu. “Pengguna motor besar udah saatnya memanfaatkan hal itu. Kita bayar pa­jak kok. Kami punya hak juga di sini, kami juga bayar pajak. Karena hanya di negara kita yang roda dua engga boleh masuk jalan tol,” kata pria yang lebih dikenal dengan nama Irian MBC itu di Jakarta, kemarin petang.

BACA JUGA :  Berbagi Kebahagiaan, JJB Bagikan Takjil Gratis Ke Pengendara

Sementara itu, PT Jasa Marga salah satu operator jalan tol di Indonesia menegaskan, hingga saat ini sesuai den­gan ketentuan Undang-undang, yang boleh melintasi jalan tol adalah kenda­raan roda empat atau lebih. Kecuali, di jalan tol yang memang memiliki lajur khusus untuk kendaraan roda dua. “Ke­cuali jalan tol Bali Mandara dan Jem­batan Suramadu yang punya lintasan sepeda motor,” tutur Coporate Secre­tary PT Jasa Marga, David Wijaya, Senin (29/6/2015).

Memang, dalam Undang-undang nomor 38 tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2005 dijelaskan larangan tersebut. Kecuali pengawalan presiden atau mendapat­kan izin dari presiden. Memang, per­aturan pemerintah itu telah direvisi melalui PP Nomor 44 Tahun 2009 ten­tang Jalan Tol, yang pada 8 Juni 2009 di­tandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Disebutkan sepeda motor diperbolehkan melintas di jalan tol, na­mun dengan syarat teknis yang harus dipenuhi.

Syarat itu adalah, jalan tol yang bo­leh dilintasi telah memiliki jalur khusus untuk sepeda motor. Sedangkan, se­jauh ini, Jalan Tol yang memiliki syarat teknis itu adalah Jembatan Suramadu dan Mandara Bali.

Sementara itu, disinggung kemung­kinan untuk membangun lajur khusus kendaraan bermotor roda dua di jalan tol yang berada di kawasan Jaboda­tabek, David menegaskan belum ada rencana. “Sampai saat ini belum ada rencana untuk membuat lajur khusus sepeda motor (di jalan tol di kawasan Jabodetabek yang dikelola Jasa Marga),” ucapnya.

Namun David tak menjelaskan keengganan tersebut apakah semata-mata karena faktor pengembalian in­vestasi yang relatif lama atau faktor lain. “Belum ada kajiannya (soal return of investment),” ujarnya.

BACA JUGA :  Takjil Segar dengan Es Buah Jelly Selasih, Dijamin Keluarga Akan Suka

Dia kembali menegaskan acuan pen­gelola jalan tol saat ini adalah undang-undang yang berlaku. Namun, jika saat ini komunitas motor gede membuat su­rat permohonan untuk melintasi jalan tol, Jasa Marga belum bisa berkomen­tar. “Kami tidak dalam kapasitas untuk menolak atau mengizinkan,” imbuh David.

Berbeda dengan Indonesia, di be­berapa negara motor dengan kubikasi mesin yang besar dilegalkan untuk ma­suk jalan bebas hambatan (tol). Hal itu bahkan dikatakan membuat pengguna moge di luar negeri tidak mau berkun­jung ke Indonesia lantaran jalan yang terlalu padat, dan moge tak boleh ma­suk tol.

Aspirasi pengendara moge yang ingin bisa masuk jalan tol juga sudah diketahui Menhub Ignasius Jonan. Para pengendara Moge diminta men­gajukan permohonan lebih dahulu. “Moge masuk tol ya? Mengajukan permohonan saja dulu nanti kita dis­kusikan, saya undang mereka nan­ti,” jelas Jonan, di sela-sela kunjun­gan ke Tol Cipali, Senin (29/6/2015).Menurut Jonan, di luar negeri memang dibolehkan motor masuk ke jalur tol. Tapi Jonan mewanti-wanti, sistem lalu lintas di luar negeri berbeda dengan di Indonesia. “Ya ada, tapi sistem lalu lint­asnya beda. Nanti kita diskusikan. Itu kan di sana (luar negeri) diuji dulu dan sebagainya, di sini beli-beli saja. Diaju­kan saja dulu nanti kita diskusi ya,” te­gas dia.

(Yuska Apitya Aji)

============================================================
============================================================
============================================================