JAKARTA, TODAY — Kapolri Jenderal Badrodin Haiti berbicara tegas soal keinginan pengÂendara motor gede (Moge) untuk masuk tol. BadroÂdin menolak niatan itu.
“Saya nggak sependapat, namanya roda dua sudah ada tempatnya sama seperti yang lain,†jelas Badrodin di KanÂtor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (29/6/2015). Menurut Badrodin, kebijakan dikeÂluarkan tentu tidak akan diskriminatif. Kalau motor gede diizinkan masuk tol, bagaimana dengan motor kecil yang sama-sama roda dua. “Kalau tol dipeÂruntukkan untuk motor besar, yang kecil bagaimana, kan menimbulkan keÂcemburuan, diskriminasi, dan mungkin juga bisa menimbulkan gejolak. Jadi seÂbaiknya tidak,†tegas dia.
Pengguna Moge di Indonesia yang tergabung dalam Harley-Davidson Owner Group (H.O.G) , Harley-Davidson Club Indonesia (HDCI) Pusat, Ikatan Motor Besar Indonesia (IMBI) dan MoÂtor Besar Club (MBC) Indonesia secara resmi meminta kepada pemerintah InÂdonesia agar moge bisa masuk tol.
Sekretaris Jendral Motor Besar Club (MBC) Indonesia Irianto Ibrahim menÂgatakan, sudah saatnya moge 400 cc ke atas bisa masuk tol. Sebab, hanya di Indonesia yang sampai saat ini melarÂang motor masuk jalan tol, kecuali jalan tol di Bali (Mandara) dan Suramadu. “Pengguna motor besar udah saatnya memanfaatkan hal itu. Kita bayar paÂjak kok. Kami punya hak juga di sini, kami juga bayar pajak. Karena hanya di negara kita yang roda dua engga boleh masuk jalan tol,†kata pria yang lebih dikenal dengan nama Irian MBC itu di Jakarta, kemarin petang.
Sementara itu, PT Jasa Marga salah satu operator jalan tol di Indonesia menegaskan, hingga saat ini sesuai denÂgan ketentuan Undang-undang, yang boleh melintasi jalan tol adalah kendaÂraan roda empat atau lebih. Kecuali, di jalan tol yang memang memiliki lajur khusus untuk kendaraan roda dua. “KeÂcuali jalan tol Bali Mandara dan JemÂbatan Suramadu yang punya lintasan sepeda motor,†tutur Coporate SecreÂtary PT Jasa Marga, David Wijaya, Senin (29/6/2015).
Memang, dalam Undang-undang nomor 38 tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2005 dijelaskan larangan tersebut. Kecuali pengawalan presiden atau mendapatÂkan izin dari presiden. Memang, perÂaturan pemerintah itu telah direvisi melalui PP Nomor 44 Tahun 2009 tenÂtang Jalan Tol, yang pada 8 Juni 2009 diÂtandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Disebutkan sepeda motor diperbolehkan melintas di jalan tol, naÂmun dengan syarat teknis yang harus dipenuhi.
Syarat itu adalah, jalan tol yang boÂleh dilintasi telah memiliki jalur khusus untuk sepeda motor. Sedangkan, seÂjauh ini, Jalan Tol yang memiliki syarat teknis itu adalah Jembatan Suramadu dan Mandara Bali.
Sementara itu, disinggung kemungÂkinan untuk membangun lajur khusus kendaraan bermotor roda dua di jalan tol yang berada di kawasan JabodaÂtabek, David menegaskan belum ada rencana. “Sampai saat ini belum ada rencana untuk membuat lajur khusus sepeda motor (di jalan tol di kawasan Jabodetabek yang dikelola Jasa Marga),†ucapnya.
Namun David tak menjelaskan keengganan tersebut apakah semata-mata karena faktor pengembalian inÂvestasi yang relatif lama atau faktor lain. “Belum ada kajiannya (soal return of investment),†ujarnya.
Dia kembali menegaskan acuan penÂgelola jalan tol saat ini adalah undang-undang yang berlaku. Namun, jika saat ini komunitas motor gede membuat suÂrat permohonan untuk melintasi jalan tol, Jasa Marga belum bisa berkomenÂtar. “Kami tidak dalam kapasitas untuk menolak atau mengizinkan,†imbuh David.
Berbeda dengan Indonesia, di beÂberapa negara motor dengan kubikasi mesin yang besar dilegalkan untuk maÂsuk jalan bebas hambatan (tol). Hal itu bahkan dikatakan membuat pengguna moge di luar negeri tidak mau berkunÂjung ke Indonesia lantaran jalan yang terlalu padat, dan moge tak boleh maÂsuk tol.
Aspirasi pengendara moge yang ingin bisa masuk jalan tol juga sudah diketahui Menhub Ignasius Jonan. Para pengendara Moge diminta menÂgajukan permohonan lebih dahulu. “Moge masuk tol ya? Mengajukan permohonan saja dulu nanti kita disÂkusikan, saya undang mereka nanÂti,†jelas Jonan, di sela-sela kunjunÂgan ke Tol Cipali, Senin (29/6/2015).Menurut Jonan, di luar negeri memang dibolehkan motor masuk ke jalur tol. Tapi Jonan mewanti-wanti, sistem lalu lintas di luar negeri berbeda dengan di Indonesia. “Ya ada, tapi sistem lalu lintÂasnya beda. Nanti kita diskusikan. Itu kan di sana (luar negeri) diuji dulu dan sebagainya, di sini beli-beli saja. DiajuÂkan saja dulu nanti kita diskusi ya,†teÂgas dia.
(Yuska Apitya Aji)