MAKASSAR, TODAY — MuhamÂmadiyah mendorong diterbitÂkannya fatwa haram untuk meÂmilih pemimpin koruptor. Ini merupakan bagian terpenting dari rekomendasi yang disamÂpaikan organisasi Islam terbeÂsar ini dalam Muktamarnya yang ke-47 di Makassar.
“Virus korupsi, sudah menjadi epidemik, yang merusak semua sendi-senÂdi peradaban kita. Maka adalah fardhu ain bagi seÂluruh anak negeri ini untuk melawan korupsi,†demikian bunyi penggalan salah satu rekomendasi Muktamar yang diÂlansir Jumat (7/8/2015).
Pemberantasan korupsi dapat dilakukan dengan beÂberapa cara, di antaranya memberikan sanksi sosial bagi para koruptor, memuÂlai hidup “bersih†tanpa korupsi dimulai dari diri sendiri (ibda’ binafsik) dan rumah kita, membenahi transparansi dan akuntabilÂitas serta mendorong gerakan “BerÂjamaah Lawan Korupsiâ€.
Gerakan melawan korupsi haÂrus terus diduplikasi secara massif dengan melibatkan semua elemen masyarakat sipil. Di tingkat internal, Muhammadiyah akan mendorong seluruh amal usaha MuhammadiÂyah untuk menerapkan good corÂporate governance.
“Dan melahirkan fatwa tarjih baru tentang haram meÂmilih pemimpin yang korupsi. Muhammadiyah menetapÂkan dan mendorong Gerakan Berjamaah Lawan Korupsi sebÂagai salah satu instrumen utama Muhammadiyah dalam rangka mencerahkan dan memajukan InÂdonesia,†demikian bunyi penggaÂlan lain rekomendasi tersebut.
Saat ini ada sejumlah eks napi koÂrupsi yang maju di Pilkada Serentak 2015. Mereka sudah membuat pengÂumuman di media massa. Salah satunya mantan Walikota Semarang.
 Muhammadiyah juga merilis seÂjumlah rekomendasi untuk PemerÂintah dan umat di Muktamar ke-47 yang baru saja berakhir. Untuk isu-isu universal, ada 13 rekomendasi yang ditelurkan.
Di antara 13 poin tersebut, selain rekomendasi soal gerakan berjaÂmaah antikorupsi, juga penyatuan kalender Islam. Penyatuan kalender Islam secara internasional diperluÂkan demi mencegah terjadinya perÂbedaan waktu-waktu penting, sepÂerti penentuan hari raya ataupun penentuan Ramadhan.
Berikut 13 rekomendasi MuhamÂmadiyah untuk isu-isu strategis keuÂmatan, kebangsaan, dan kemanuÂsiaan universal:
- Membangun Masyarakat Ilmu
Muhammadiyah mengajak perÂguruan tinggi, khususnya perguruan tinggi Muhammadiyah, untuk menÂjadi Center of Excellence (pusat inoÂvasi unggulan) berbasis sustainabiliÂty dan center of technopreneurshop dalam bentuk universitas riset.
- Toleransi dan Kerukunan Antar Umat Beragama
Muhammadiyah mengajak umat Islam, khususnya warga PersyarikaÂtan, untuk bersikap kritis dengan berusaha membendung perkemÂbangan kelompok takfiri melalui pendekatan dialog, dakwah yang terbuka, mencerahkan, mencerdasÂkan, serta interkasi sosial yang sanÂtun.
- Peningkatan Daya Saing Umat Islam
Muhammadiyah menganjurkan agar umat Islam Indonesia berperan lebih aktif di tingkat internasional dan berkompetisi dengan umat IsÂlam lain.
- Penyatuan Kalender Islam
Muhammadiyah memandang perlu untuk adanya upaya penyatÂuan kalender hijriyah yang berlaku secara internasional, sehingga dapat memberikan kepastian dan dapat diÂjadikan sebagai kalender transaksi. Penyatuan kalender Islam tersebut meniscayakan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Melayani dan Memberdayakan Kelompok Difabel dan Kelompok Rentan Lainnya
Muhammadiyah diperlukan komitmen dan kepedulian masyaraÂkat dan Pemerintah untuk memperÂhatikan, memihak, melayani, dan melindungi kaum difabel sehingga mereka mendapatkan hak azasinÂya sebagai insan Tuhan. Jaminan konstitusional dan pemenuhannya secara bersunguh-sungguh sangat bermakna bagi kaum difabel teruÂtama dalam bidang pendidikan, keÂsehatan, politik, ekonomi, hukum, dan sosial.
- Pengendalian Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif
Muhammadiyah menyerukan kepada pemerintah dan segenap elÂemen masyarakat untuk melakukan tindakan tegas dan menyatakan perÂang terhadap narkotika, psikotropiÂka, dan zat adiktif lainnya. Aspek lainnya adalah upaya pendidikan dan rehabilitasi yang diupayakan oleh negara dan pemangku kepentÂingan terkait.
Muhammadaiyah akan mengÂgalang kerjasama dan sinergi denÂgan seluruh potensi masyarakat sipil, organisasi kepemudaan, keÂagamaan maupun organisasi profesi untuk memberi perhatian dan berÂperan aktif dalam menanggulangi darurat zat adiktif (rokok, alkohol dan narkotika) di negara ini.